Jumat, 22 Juni 2012

PRT Adukan Majikan, Rumape Bawa Pulang Rp 4 Juta

Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Edis Rumape (48) nekat adukan majikannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut karena majikan tersebut mengusir dan memecatnya, padahal ia telah puluhan tahun mengabdi. Kasus ini telah bergulir sejak Rumape laporkan hal ini ke Disnakertrans Sulut pada Januari 2012 dan setelah Disnakertrans Sulut memberikan rekomendasi akhirnya kasus ini dibawa ke hearing Komisi IV DPRD Sulut. Rumape akhirnya hanya membawa pulang uang sebesar Rp 4 juta hasil dari pembicaraan damai meski atas mediasi Disnakertrans sang majikan seharusnya membayar Rp 14.910.000, Kamis (21/6), pukul 10.30 Wita.

Melalui kuasa hukumnya Semuel Bentian SH MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Porodisa, Rumape terpaksa menerima uang tersebut mengingat lemahnya posisi tawar PRT tanpa kontrak kerja seperti karyawan perusahaan pada umumnya meski pekerjaan yang dilakukan lebih dari karyawan perusahaan. "Kerja saya ini bukan hanya sebagai PRT, saya sering menjaga toko, apalagi saat majikan pergi ke Singapura," ujar Rumape.

Ia mengaku juga ditugaskan untuk setor uang di bank, memasak, menjaga oma yang sedang sakit di rumah hingga menolong membersihkan kamar kecil seusai oma tersebut menggunakan toilet. "Saya kerja 24 jam, tinggal di sana. kerja dari tahun 1981 hingga tahun 1992 saya berhenti karena menikah dan melahirkan, lalu dipanggil lagi pada tahun 2007 hingga 2011 akhir saya diusir," kata Rumape pada Tribun Manado.

Rumape mengaku kecewa dengan perlakuan majikan yang mengusirnya hingga empat kali dan dua kali di antaranya di hadapan orang banyak. "Masalahnya sepele saya hanya tanya ke majikan kenapa gaji saya sama dengan gaji pegawai baru, saya digaji Rp 700 ribu per bulan. Padahal saya sudah puluhan tahun mengabdi. Lagipula ini tak sesuai dengan UMP saat ini yang mencapai Rp 1.250.000," katanya.

Ia mengakui akhir-akhir ini beberapa kali sering lupa dengan tugas yang diberikan majikannya sehingga Rumape sering kena marah. "Saya lupa karena memang banyak tugas yang dibebankan pada saya," imbuhnya. Ia berharap melalui hearing di DPRD ia bisa mendapatkan haknya sehingga bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga terutama sekolah anaknya.

Kuasa Hukum Rumape, Semuel Bentian mengaku kecewa atas hasil tersebut, namun ia akhirnya menyarankan pada kliennya agar menerima uang tersebut mengingat lemahnya posisi PRT. "Kasus klien saya ini menjadi pelajaran bagi PRT lain di Sulut, selama ini PRT seolah tak mendapat perlindungan. Biasanya kerja sebagai PRT hanya didasarkan pada perjanjian lisan bukan kontrak kerja sehingga posisinya lemah," kata Semuel.

Ia mendesak DPRD Sulut agar membuat peraturan daerah yang secara khusus melindungi PRT sehingga antara hak dan kewajiban bisa seimbang. Dalam kasus ini ia menilai kinerja dan hasil yang didapatkan kliennya tak seimbang, sehingga LBH yang ia pimpin serius mengawal kasus ini.

Dalam hearing tersebut Helena Prabowo majikan Rumape membantah pernyataan Semuel Bentian. Menurutnya Rumape hanya bekerja antara 3 hingga 4 tahun dan hanya sebagai PRT bukan karyawan toko. "Tugas lain-lain di toko hanya sifatnya membantu saja, dia (Rumape) datang saat membawakan makan dan tugas di luar kewajiban sebagai pembantu merupakan inisiatifnya saya tak pernah menyuruh," kata Helena.

Dengan tegas ia menolak rekomendasi dari Disnakertrans Sulut yang mewajibkan ia membayar uang hak-hak Rumape sebesar Rp 14.910.000. "Saya bersedia membayar tapi Rp 1 juta itu saja," jelasnya di ruang sidang Komisi IV DPRD Sulut. Akhirnya Komisi IV memberikan waktu untuk dilakukan pembicaraan damai antara majikan dan PRT selama 15 menit yang akhirnya disepakati pembayaran Rp 4 juta.

Sebelumnya Disnakertrans Sulut telah melakukan proses mediasi antara Rumape dan Helena Prabowo pengusaha Toko Kembang Indah yang beralamat di Jalan Panjaitan. Disnakertrans merekomendasikan agar Helena membayar Rumape total sebesar Rp 14.910.000. Uang tersebut merupakan uang hak Rumape berdasarkan perhitungan mediator Disnakertrans Sulut dihitung dengan patokan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2011 sebesar Rp 1.050.000.

"Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat dua, tiga dan empat Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003. Bila ada satu pihak yang menolak rekomendasi ini dalam jangka waktu 10 hari sejak surat diterbitkan bisa membawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujar Chris Sondakh Sekretaris Disnakertrans Sulut saat hearing berlangsung.

Perda PRT Dikaji

Anggota Komisi IV DPRD Sulut Benny Rhamdani saat hearing menyatakan agar Rumape seharusnya diberikan kesempatan untuk bicara mengingat yang bersangkutan adalah korban karena ia menegaskan DPRD Sulut merupakan rumah rakyat. Wakil rakyat ada karena rakyat dan sosok Rumape merupakan satu bagian dari masyarakat yang harus dilindungi.

Ia berharap ada titik temu pada kasus ini dan jangan sampai ke PHI karena akan menyita waktu, tenaga maupun biaya. Rhamdani menambahkan seusai hearing, PRT mendapatkan perlindungan semacam peraturan atau perda yang mengatur agar tak mendapat perlakuan sewenang-wenang maupun hak-haknya dipangkas majikan. "Saat ini undang-undang yang mengatur PRT sedang digodok di pusat, masih RUU, nah kami sedang kaji apakah Sulut akan membuat perda terkait PRT setelah RUU disahkan dan menjadi UU atau mengawali dulu dengan membuat perda sambil menunggu pengesahan," jelasnya.

Hearing dihadiri oleh empat anggota Komisi IV. Dokter Ivonne Bentelu selaku sekretaris Komisi IV DPRD Sulut memimpin hearing tersebut. Hadir pula Paul Tirayoh dan Ayub Ali. Empat legislator ini mengimbau agar kasus jangan sampai ke PHI, dan akhirnya terjadi pembicaraan damai dan Rumape menerima Rp 4 juta.

sumber:
http://manado.tribunnews.com/2012/06/22/prt-adukan-majikan-rumape-bawa-pulang-rp-4-juta

Tidak ada komentar: