Senin, 11 Oktober 2010

Rancangan Peraturan Gubernur PRT Selesai

11 Oktober 2010 | 15.43 WIB
Rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Pekerja Rumah Tangga yang memuat 12 bab dan 15 pasal selesai disusun tim perumus. "Draf akan diajukan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DIY untuk diklarifikasi oleh Gubernur DIY," kata anggota tim perumus Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Budi Santoso, Sabtu (9/10) di Yogyakarta. Menurutnya, Pergub DIY dibuat agar hak bekerja PRT diakui dan diatur sesuai nilai dan norma hak asasi manusia. Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pengakuan dan perlindungan. Tim perumus sebelum menyusun draf tersebut telah beberapa kali berdiskusi dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X yang berpesan agar perjanjian kerja dibangun atas relasi kekeluargaan. (ANTARA)

Aturan Pekerja Rumah Tangga Tunggu Klarifikasi Gubernur

Senin, 11/10/2010 09:00 WIB - ant

JOGJA—Draf Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pekerja Rumah Tangga yang memuat 12 bab dan 15 pasal, telah selesai disusun oleh tim perumus.
“Draf itu akan diajukan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diklarifikasi oleh Gubernur DIY,” kata anggota tim perumus Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) Budi Santoso, akhir pekan lalu.

Jumat, 08 Oktober 2010

Draf Pergub PRT DIY Selesai Dibuat

Jumat, 08 Oktober 2010 16:20:00
YOGYA (KRjogja.com) - Draf Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada akhir September lalu selesai dirumuskan. Saat ini draf tengah diajukan ke biro hukum Setda Propinsi DIY dan akan diklarifikasi oleh Gubernur DIY.
Salah seorang perumus Pergub DIY tentang PRT, Budi Santoso (mantan direktur LBH DIY) menjelaskan, peraturan baru ini memuat 12 bab dan 15 pasal. Pergub ini dibuat agar hak bekerja PRT diakui dan diatur sesuai nilai serta norma hak asasi manusia, sehingga pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pengakuan hak bekerja PRT dan memberi mereka perlindungan.