Jumat, 08 Oktober 2010

Draf Pergub PRT DIY Selesai Dibuat

Jumat, 08 Oktober 2010 16:20:00
YOGYA (KRjogja.com) - Draf Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada akhir September lalu selesai dirumuskan. Saat ini draf tengah diajukan ke biro hukum Setda Propinsi DIY dan akan diklarifikasi oleh Gubernur DIY.
Salah seorang perumus Pergub DIY tentang PRT, Budi Santoso (mantan direktur LBH DIY) menjelaskan, peraturan baru ini memuat 12 bab dan 15 pasal. Pergub ini dibuat agar hak bekerja PRT diakui dan diatur sesuai nilai serta norma hak asasi manusia, sehingga pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pengakuan hak bekerja PRT dan memberi mereka perlindungan.

“Salah satu pasal yakni pasal tujuh, mengatur mengenai pengawasan pekerja rumah tangga. Disini diatur bahwa pemberi kerja wajib melaporkan perjanjian kerja dengan PRT, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis kepada kepala RT, dengan menyertakan identitas PRT atau salinan perjanjian kerja” ujarnya dalam diskusi mengenai Pergub PRT di kantor LSM Roempoen Tjoet Njak Dien (RTND), Jumat (8/10).
Dalam pasal lain, tambahnya, yakni pasal 8 diatur mengenai batasan umur PRT, yakni minimal 18 tahun. Jika dibawah umur tersebut maka melanggar konvensi internasional, namun di Indonesia, menurutnya diperbolehkan, dengan adanya syarat khusus.
“Ketentuannya, dibawah umur wajib mengikuti wajib belajar. Selain itu, PRT wajib mendapat ijin dari orang tua atau walinya, serta pernah mendapat pelatihan terhadap hal-hal yang membahayakan. Selain itu, hak sebagai anak harus tetap diperhatikan dan komunikasi dengan orang tuanya harus tetap terjalin,” terangnya.
Budi menambahkan, sebelum menyusun draf ini, pihaknya sudah beberpa kali berdiskusi dengan gubernur DIY. Menurutnya, gubernur berpesan agar perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT di DIY hendaknya dibangun atas relasi kekeluargaan.
“Gubernur ingin agar perjanjian kerja majikan dan PRT ini tidak sekedar berdasar hukum, namun juga nilai-nilai moral kekeluargaan, karena di sini beda dengan di Jakarta. Mengenai hal ini, diatur dalam pasal lima. Perjanjian kerja yang dibuat bisa tertulis maupun tidak tertulis. Paling tidak perjanjian kerja memuat identitas, jenis dan uraian pekerjaan, upah, jam kerja, jangka waktu serta dan fasilitas yang diberikan,” terangnya. (Den)

sumber: http://www.krjogja.com/news/detail/53279/Draf.Pergub.PRT.DIY.Selesai.Dibuat..html

Tidak ada komentar: