Tampilkan postingan dengan label Data Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Data Kasus. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 November 2012

Awas, Malaysia Ingin Alihkan Kasus Pemerkosaan TKW



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM pemerhati buruh migran, Migrant Care, meminta Pemerintah Indonesia jangan mau termakan pengalihan isu yang dilakukan Pemerintah Malaysia. Kuat dugaan akan terjadi pengalihan isu dari tindak perkosaan TKW Indonesia menjadi isu keimigrasian.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemerintah Malaysia tengah berupaya menggiring aksi kriminalitas tersebut ke ranah pelanggaran ke imigrasian.

Pasalnya ketika bertemu dengan tiga pelaku yang notabenenya adalah Polisi Diraja Malaysia, SM hanya membawa salinan paspor. "Ini perlu mendapat perhatian serius, jangan sampai ada pengalihan isu ke masalah keimigrasian," ujarnya saat ditemui di depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/11).

Dia menyebut sebenarnya Pemerintah Malaysia dan Indonesia telah memiliki MoU mengenai Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran di mana PRT migran berhak memegang paspor sendiri dan memperoleh hari hari libur. "Namun nyataanya MoU tersebut tidak dimplementasikan di lapangan," katanya.

Bahkan lemahnya Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas pada pemerintah Malaysia menyebabkan berbagai kasus kekerasaan terhadap PRT migran terus berulang.

Untuk itu, Migrant Care mendesak Pemerintah Indonesia mengirimkan nota protes diplomatik ke Malaysia. Selain itu, Anis menuntut pemerintah Indonesia bersikap tegas pada Malaysia untuk mengimplementasikan MoU Indonesia-Malaysia tentang PLRT/PRT ke Malaysia 2006 yang telah diperbaiki melalui penandatanganan MoU kedua Negara pada 30 Mei 2011.
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Qommarria Rostanti

sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/11/16/mdl51k-awas-malaysia-ingin-alihkan-kasus-pemerkosaan-tkw

Selasa, 18 September 2012

Pulang Merantau Tiga PRT Positif AIDS

Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang

TRIBUNNEWS.COM, TAMBOLAKA - Tiga warga Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), semuanya wanita dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), positif HIV/AIDS. Saat ini, keberadaan ketiganya tidak diisolasi tetapi tinggal bersama anggota keluarga masing-masing.

Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Propinsi NTT, dr. Husein Pancratius, saat ditemui di Tambolaka, Selasa (18/9/2012).

"Semua kelompok masyarakat rentan HIV/AIDS, termasuk PNS. Yang istimewa di SBD, ada tiga orang PRT positif AIDS. PRT positif AIDS ini baru. Dan SBD sebagai perintisnya. Selama ini yang kita tahu, wanita/perempuan positif AIDS," kata Pancratius.

Menurut Pancratius, dengan ditemukannya PRT positif AIDS menunjukkan bahwa atensi pemerintah Kabupaten SBD sangat bagus. Ia juga menilai Pemda SBD bagus dalam hal penanggulangan HIV/AIDS. Meski baru menjadi daerah otonom, namun SBD sudah ada rumah sakit yang dilengkapi dengan VCT untuk pengobatan penderita HIV/AIDS.

"Tinggal saja masyarakat menggunakan fasilitas yang sudah disiapkan pemerintah," ujar Pancratius yang saat itu didampingi Gusti Brewon, staf KPAD Propinsi NTT.

Pancratius mengatakan, perlu dicari tahu riwayat kerja tiga PRT dimaksud. Apakah mereka direkrut sebagai PRT, istri simpanan atau PSK (perempuan pekerja seks). Karena setelah bekerja mereka pulang dengan membawa penyakit HIV/AIDS.

Ia menduga ada unsur tidak peduli dari siapa saja yang merekrut tenaga kerja, termasuk perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (PJTKI).

"Siapa pun yang merekrut tidak perhatikan kesehatan tenaga kerja. Tenaga kerja tidak dibekali dengan pengetahuan HIV/AIDS dan bagaimana pencegahannya. Semua pihak harus bekerjasama," tandas Pancratius.

Terkait kerja sama, Pancratius menaruh respek yang besar kepada Kapolsektif Loura, Kompol Antonia Pah. Meski baru menginjakkan kakinya di SBD, belum sampai 24 jam karena tiba Senin (17/9/2012), sudah memiliki ide menjadikan Polsektif Loura peduli HIV/AIDS.

Polsektif Loura merupakan Polres SBD persiapan. Tanggung jawab Kepala Polsektif hampir sama dengan Kapolres, karena memiliki wilayah dalam satu kabupaten.

"Saya ketemu ibu Antonia Pah. Beliau mengatakan akan menjadikan Polsektif peduli HIV/AIDS, ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara Polsektif dengan KPAD SBD. Walau belum 24 jam di SBD tapi berniat mewujudkan Polsektif peduli HIV/AIDS. Saya pikir ini yang pertama di NTT," puji Pancratius.

Menurutnya Kapolsektif Loura menunjukkan naluri keibuannya karena prihatin dengan perempuan penderita HIV/AIDS.

"Kalau semua Kapolres di NTT seperti ibu Antonia, kita bubarkan KPAD," katanya.

Ia mengakui, polisi menguasai 'populasi kunci' yang diidentifikasi menjadi sumber penularan penyakit.

Populasi kunci dimaksud, seperti waria dan PSK. Dengan begitu, memudahkan polisi untuk melakukan pembinaan. "Saya senang ibu Antonia memberikan suatu wawasan yang baru bagi saya dan kita semua," ujar Pancratius.

sumber:
http://www.tribunnews.com/2012/09/18/pulang-merantau-tiga-prt-positif-aids

Rabu, 29 Agustus 2012

Lebih Baik Menjadi PRT di Negeri Sendiri

KASUS Muji, sarjana asal Solo yang jadi korban perdagangan manusia, sebagai TKI di Malaysia, makin membuka mata betapa kejinya perdagangan manusia. Kalau umumnya berita yang muncul di media massa korban perdagangan manusia (trafficking) adalah orang-orang yang berpendidikan tidak terlalu tinggi, kali ini lain.

Alumnus universitas ternama di Yogyakarta ini harus menjadi pembantu rumah tangga (PRT) setelah dijual oleh ''majikan'' lama ke majikan baru seharga 12.500 ringgit atau seharga Rp 37 juta. Hal itu baru diketahuinya setelah berulangkali majikan mengatakan, ''Aku sudah membeli mahal kamu.'' Muji baru sadar ia jadi korban perdagangan manusia.

Kita bisa membayangkan betapa sedih Muji yang sarjana sampai tertipu begitu. Menurut pengakuannya di TV-0ne (24/8, Kabar Pagi), kejadian yang menimpa dirinya terkuak berkat kebaikan seseorang yang berbelanja di toko tempat ia bekerja.

Kepada orang itu, ia mengeluhkan tidak diizinkan shalat dan berpuasa. Orang itulah yang melaporkan peristiwa yang dialami Muji ke Migran Care Malaysia, yang kemudian membawa kasusnya ke KBRI.

Muji berkisah, ia ingin memperbaiki nasib, mencari biaya sekolah untuk anak-anaknya. Bahkan ia berencana nantinya akan memboyong keluarganya ke Malasyia. Takdir berkata lain. Ia jadi korban penipuan, meskipun untuk keberangkatannya ke Malaysia, PJTKI tempat ia mendaftar adalah resmi.

Sampai di Malaysia, ia dipekerjakan di sebuah kantor asuransi. Lima hari di sana, setiap kali menanyakan job-nya, tidak dijawab. Tiap hari ia diminta memasukkan data ke komputer, sampai kemudian dipindahkan ke ''majikan'' baru. Di tempat baru menjadi pembantu pada keluarga yang membuka toko.

Merasa tidak berdaya (paspor diminta majikan, tak punya duit dan terbatas akses keluar), maka ia menceriterakan nasibnya pada seorang pembeli yang baik hati di tokonya.

Muji mengimbau kepada masyarakat agar tidak pergi keluar negeri untuk bekerja jika tidak mempunyai keahlian khusus.

Ceritera Muji yang belum selesai itu membuka kisah tentang kemiskinan, semangat memperbaiki nasib, dan takdir Tuhan.

Kenekatan berangkat keluar negeri merupakan iktikad seseorang yang ingin memperbaiki nasib. Untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negeri orang, ribuan orang mendaftar, bahkan ke pengerahan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal.

Berpikir Ulang

Dalam persoalan plus minus menjadi PRT di luar negeri, rasanya sosialisasi agar masyarakat (khususnya perempuan) menahan diri atau berpikir ulang, perlu selalu dilakukan. Bahwa menjadi PRT di dalam negeri jauh lebih baik dan aman.

Data yang ada di KBRI Malaysia , dalam bulan Mei 2012, 52 TKW ada di selter KBRI dengan masalah antara lain gaji yang tidak dibayar, pelecehan seks dan kekerasan (Pelita on line, 24 Agustus 2012) .

Di negeri yang bahasanya umumnya masih dimengerti oleh TKI saja permasalahan sebanyak itu, apalagi di negeri yang bahasa dan budaya sangat berbeda. Untuk kasus PRT, rasanya pantas kita menerapkan peribahasa ''lebih baik hujan batu di negeri sendiri, daripada hujan emas di negeri orang''.

Menjadi PRT di luar negeri bukan saja mengabaikan pendidikan anak (bagi PRT yang seorang ibu, yang setahun sekali belum tentu bisa berkumpul dengan keluarga) tetapi juga keselamatan diri.

Gaji antara Rp 500.000 - Rp 1.000.000 /bulan (dalam negeri) sangat lebih baik daripada Rp 2 juta yang untuk memperolehnya harus meninggalkan keluarga dan beberapa risiko.

Beberapa langkah, menurut penulis, yang perlu dilakukan antara lain (pertama) kampanye atau sosialisasi terus menerus yang dilakukan oleh aktivis agar masyarakat tidak cepat tergiur dengan jumlah rial, ringgit atau dolar yang besar ketimbang pada rupiah yang nilainya mungkin lebih kecil, namun lebih aman dan berkah.

Bahwa ringgit atau rial memang pantas diterimakan untuk yang berhak yaitu mereka yang memang betul-betul memiliki keterampilan selain PRT .

Masyarakat perlu mewaspadai adanya jaringan gelap perekutan TKI di desa ataupun di kota. Di sini peran aktivis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sangat diperlukan.

Kedua, masyarakat lebih memanusiakan PRT di dalam negeri dengan memberi gaji yang lebih pantas dan hak sebagai pekerja seperti hari libur dan tunjangan /bantuan kesehatan.

Ketiga, ramai-ramai mewujudkan pekerja paruh waktu. Menjadi asisten (pembantu) keluarga tidak harus bermalam. Datang pagi (sesuai kesepakatan ), akan sama-sama menguntungkan, khususnya di keluarga yang tidak ada anak kecil yang harus dimomong (diasuh).

Keempat, pemerintah segera menyelesaikan UU tentang PRT yang menguntungkan dua pihak, yaitu majikan dan PRT/asisten.

Kelima, memperbanyak program pemberian keterampilan yang mendorong kemandirian perempuan baik oleh pemerintah maupun swadaya masyarakat. (24)


– Humaini As, Ketua Yayasan Kepodang /Koalisi Komunikasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KKP3A)

sumber:
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/08/29/196883/10/Lebih-Baik-Menjadi-PRT-di-Negeri-Sendiri

Kamis, 19 Juli 2012

Mengaku Disiksa Majikan PRT Nekat Kabur Panjat Atap Rumah

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Seorang pembantu rumah tangga asal Lamongan bernama Rina membuat geger warga Kelurahan Tikala Kumaraka, Lingkungan IV, sekitar pukul 08.30 Wita, Kamis (19/5/2012).

Pagi-pagi buta, Rina sudah memanjat atap rumah keluarga Woinalang-Waleleng. Kepala Lingkungan IV Herry Hapsi mengatakan, Rina mengaku disiksa majikan sudah selama satu minggu ini.

"Pagi-pagi biasa kasih bersih lingkungan, biasa sapu-sapu. Tiba-tiba ada suara dari rumah keluarga Woinalang-Waleleng, depan rumah saya. Saya dengar di atas atap ada seorang ibu gerak-gerakkan tangannya. Dia kaseh tanda mau lompat. Kita bilang tunggu, tunggu. Baru kita bilang duduk dulu. Saya akan siapkan tangga untuk turun. Kurang 1-2 jam dia menunggu soalnya ini dua lantai, jadi harus atur tangga dulu," jelasnya.

Dia menambahkan Rina lari dari rumah sebelah. "Sekarang kita amankan di rumah saya, ketua lingkungan. Baru saya interogasi. Ternyata dia dari Lamongan. Kita datangkan orang Lamongan supaya berbicara dengan dia karena dia kurang bisa berbahasa Indonesia. Ternyata dia sudah sejak pukul 03.00 pagi di atas atap. Dia juga bilang sudah tiga bulan tak terima gaji. Katanya dia sering dianiaya, ada bagian tubuhnya yang terlihat memar," terangnya.

sumber: http://www.tribunnews.com/2012/07/19/mengaku-disiksa-majikan-prt-nekat-kabur-panjat-atap-rumah

Kamis, 28 Juni 2012

Delapan Tahun Disiksa, PRT Depresi

PURWOREJO - Malang nasib yang dialami Apriyanti (26) warga RT 03 RW I Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Kepergiannya dari rumah pada 2004 yang semula ingin menjadi TKI, gagal. Dia justru dipekerjakan sebagai PRT di rumah seorang pengusaha restauran di Medan.

Nahas, majikannya tergolong orang temperamental. Dia mengalami penyiksaan dan selama delapan tahun dan tidak diizinkan pulang ke kampung halamannya. Baru beberapa hari lalu dia bisa pulang ke rumah dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Badannya kurus, rambutnya rontok, dan banyak sekali bekas luka di beberapa bagian tubuhnya. Apriyanti diduga mengalami depresi.

"Kejiwaannya terganggu. Setelah pulang ke rumah dan kami dapat laporan, bersama Disnakertransos langsung kami bawa ke rumah sakit. Dia mengalami trauma atas perlakukan majikannya selama delapan tahun," ujar Camat Purwodadi, Drs H MGS Sukusyanto MM, di sela-sela menjenguk korban ke rumahnya, kemarin.

Mustofah (44), ibu korban menjelaskan, awalnya setelah lulus MTs tahun 2004, anaknya memutuskan mengikuti jejak tetangga untuk bekerja di Malaysia. "Keinginannya jadi TKI di Malaysia, kebetulan ada tetangga yang jadi sponsor, dia ikut orang itu," katanya.

Selanjutnya, Apriyanti melamar lewat cabang perusahaan pemberangkat TKI di Cilacap. Tidak sampai sebulan proses administrasi, gadis itu diterbangkan ke Medan dan menghuni penampungan calon TKI milik perusahaan yang sudah tidak lagi diingatnya.

Sampai di Medan, korban mendapat kabar dirinya gagal dalam proses seleksi untuk bisa bekerja di Malaysia. Namun, ketika ingin pulang perusahaan menghalangi dengan dalih korban masih mempunyai utang, hingga muncul niatannya untuk kabur. "Saya kabur, namun tertangkap dan dikembalikan ke mess," katanya.

Bosnya berinisial Sim (40) marah dan menendang dada dan menamparnya sampai pingsan. Tidak berhenti sampai di situ, penderitaanya justru baru dimulai setelah perusahaan menyalurkan korban untuk bekerja di rumah makan masakan laut milik Der (65) dan istrinya Ho (55) di Kota Medan.
Disepakati korban mendapat upah Rp 200.000 per bulan, kenyataannya uang tidak seberapa itu tak pernah dibayarkan majikan.

Memasuki tahun 2008, derita yang harus ditanggung korban bertambah dengan aksi kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan majikannya. Menurut pengakuan korban, pelaku memukul dengan tangan kosong pada bagian hidung hingga berdarah, atau menggunakan kayu menyasar kakinya.

Diperkosa

Berdasarkan pengakuan, korban mengaku beberapa kali diperkosa oleh Der. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika membocorkan aksi bejatnya kepada Ho istrinya. "Der memberi sesuatu katanya obat, setelah diminum jadi pusing. Setelah sadar, sudah ada di tempat tidur majikan," ujarnya.

Menantu majikannya yang kasihan melihat dia akhirnya memulangkannya menggunakan pesawat rute Medan - Yogyakarta akhir Maret 2012. Sampai bandara, korban dipesankan taksi menuju Purworejo juga diberi pesangon Rp 10 juta. "Namun kerabat majikan tidak ikut mengantar sampai rumah, saya juga sudah hampir lupa daerah sendiri," tuturnya.

Kepulangan korban disambut tangis Mustofah yang sama sekali tidak menyangka niatan baik anak sulungnya itu harus berakhir tragis. "Saya bawa ke rumah sakit dan dirawat inap, hampir tiga bulan pulang dari Medan, kondisinya sudah membaik," kata Mustofah.

Kendati bahagia, namun Mustofah masih geram dengan kejadian yang menimpa anaknya. Seharusnya, lanjutnya, pelaku dihukum karena melakukan kekerasan, bahkan minimal 12 tahun untuk Der yang diduga memperkosa korban. Namun Mustofah bingung, sepengetahuannya, perlu biaya yang besar jika ingin melanjutkan peristiwa yang menimpa anaknya pada proses hukum.
Mustofa mengungkapkan, selama kepergian anaknya dia kehilangan kontak.

Berbagai upaya pencarian telah dilakukan tapi tak juga membuahkan hasil hingga akhirnya korban pulang sendiri. Dia berharap Pemkab Purworejo memberikan bantuan hukum kepada anaknya sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan majikan anaknya itu bisa dituntut secara hukum.(H43-78)

sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/06/28/190820/Delapan-Tahun-Disiksa-PRT-Depresi

Jumat, 22 Juni 2012

PRT Adukan Majikan, Rumape Bawa Pulang Rp 4 Juta

Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Edis Rumape (48) nekat adukan majikannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut karena majikan tersebut mengusir dan memecatnya, padahal ia telah puluhan tahun mengabdi. Kasus ini telah bergulir sejak Rumape laporkan hal ini ke Disnakertrans Sulut pada Januari 2012 dan setelah Disnakertrans Sulut memberikan rekomendasi akhirnya kasus ini dibawa ke hearing Komisi IV DPRD Sulut. Rumape akhirnya hanya membawa pulang uang sebesar Rp 4 juta hasil dari pembicaraan damai meski atas mediasi Disnakertrans sang majikan seharusnya membayar Rp 14.910.000, Kamis (21/6), pukul 10.30 Wita.

Melalui kuasa hukumnya Semuel Bentian SH MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Porodisa, Rumape terpaksa menerima uang tersebut mengingat lemahnya posisi tawar PRT tanpa kontrak kerja seperti karyawan perusahaan pada umumnya meski pekerjaan yang dilakukan lebih dari karyawan perusahaan. "Kerja saya ini bukan hanya sebagai PRT, saya sering menjaga toko, apalagi saat majikan pergi ke Singapura," ujar Rumape.

Ia mengaku juga ditugaskan untuk setor uang di bank, memasak, menjaga oma yang sedang sakit di rumah hingga menolong membersihkan kamar kecil seusai oma tersebut menggunakan toilet. "Saya kerja 24 jam, tinggal di sana. kerja dari tahun 1981 hingga tahun 1992 saya berhenti karena menikah dan melahirkan, lalu dipanggil lagi pada tahun 2007 hingga 2011 akhir saya diusir," kata Rumape pada Tribun Manado.

Rumape mengaku kecewa dengan perlakuan majikan yang mengusirnya hingga empat kali dan dua kali di antaranya di hadapan orang banyak. "Masalahnya sepele saya hanya tanya ke majikan kenapa gaji saya sama dengan gaji pegawai baru, saya digaji Rp 700 ribu per bulan. Padahal saya sudah puluhan tahun mengabdi. Lagipula ini tak sesuai dengan UMP saat ini yang mencapai Rp 1.250.000," katanya.

Ia mengakui akhir-akhir ini beberapa kali sering lupa dengan tugas yang diberikan majikannya sehingga Rumape sering kena marah. "Saya lupa karena memang banyak tugas yang dibebankan pada saya," imbuhnya. Ia berharap melalui hearing di DPRD ia bisa mendapatkan haknya sehingga bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga terutama sekolah anaknya.

Kuasa Hukum Rumape, Semuel Bentian mengaku kecewa atas hasil tersebut, namun ia akhirnya menyarankan pada kliennya agar menerima uang tersebut mengingat lemahnya posisi PRT. "Kasus klien saya ini menjadi pelajaran bagi PRT lain di Sulut, selama ini PRT seolah tak mendapat perlindungan. Biasanya kerja sebagai PRT hanya didasarkan pada perjanjian lisan bukan kontrak kerja sehingga posisinya lemah," kata Semuel.

Ia mendesak DPRD Sulut agar membuat peraturan daerah yang secara khusus melindungi PRT sehingga antara hak dan kewajiban bisa seimbang. Dalam kasus ini ia menilai kinerja dan hasil yang didapatkan kliennya tak seimbang, sehingga LBH yang ia pimpin serius mengawal kasus ini.

Dalam hearing tersebut Helena Prabowo majikan Rumape membantah pernyataan Semuel Bentian. Menurutnya Rumape hanya bekerja antara 3 hingga 4 tahun dan hanya sebagai PRT bukan karyawan toko. "Tugas lain-lain di toko hanya sifatnya membantu saja, dia (Rumape) datang saat membawakan makan dan tugas di luar kewajiban sebagai pembantu merupakan inisiatifnya saya tak pernah menyuruh," kata Helena.

Dengan tegas ia menolak rekomendasi dari Disnakertrans Sulut yang mewajibkan ia membayar uang hak-hak Rumape sebesar Rp 14.910.000. "Saya bersedia membayar tapi Rp 1 juta itu saja," jelasnya di ruang sidang Komisi IV DPRD Sulut. Akhirnya Komisi IV memberikan waktu untuk dilakukan pembicaraan damai antara majikan dan PRT selama 15 menit yang akhirnya disepakati pembayaran Rp 4 juta.

Sebelumnya Disnakertrans Sulut telah melakukan proses mediasi antara Rumape dan Helena Prabowo pengusaha Toko Kembang Indah yang beralamat di Jalan Panjaitan. Disnakertrans merekomendasikan agar Helena membayar Rumape total sebesar Rp 14.910.000. Uang tersebut merupakan uang hak Rumape berdasarkan perhitungan mediator Disnakertrans Sulut dihitung dengan patokan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2011 sebesar Rp 1.050.000.

"Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat dua, tiga dan empat Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003. Bila ada satu pihak yang menolak rekomendasi ini dalam jangka waktu 10 hari sejak surat diterbitkan bisa membawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujar Chris Sondakh Sekretaris Disnakertrans Sulut saat hearing berlangsung.

Perda PRT Dikaji

Anggota Komisi IV DPRD Sulut Benny Rhamdani saat hearing menyatakan agar Rumape seharusnya diberikan kesempatan untuk bicara mengingat yang bersangkutan adalah korban karena ia menegaskan DPRD Sulut merupakan rumah rakyat. Wakil rakyat ada karena rakyat dan sosok Rumape merupakan satu bagian dari masyarakat yang harus dilindungi.

Ia berharap ada titik temu pada kasus ini dan jangan sampai ke PHI karena akan menyita waktu, tenaga maupun biaya. Rhamdani menambahkan seusai hearing, PRT mendapatkan perlindungan semacam peraturan atau perda yang mengatur agar tak mendapat perlakuan sewenang-wenang maupun hak-haknya dipangkas majikan. "Saat ini undang-undang yang mengatur PRT sedang digodok di pusat, masih RUU, nah kami sedang kaji apakah Sulut akan membuat perda terkait PRT setelah RUU disahkan dan menjadi UU atau mengawali dulu dengan membuat perda sambil menunggu pengesahan," jelasnya.

Hearing dihadiri oleh empat anggota Komisi IV. Dokter Ivonne Bentelu selaku sekretaris Komisi IV DPRD Sulut memimpin hearing tersebut. Hadir pula Paul Tirayoh dan Ayub Ali. Empat legislator ini mengimbau agar kasus jangan sampai ke PHI, dan akhirnya terjadi pembicaraan damai dan Rumape menerima Rp 4 juta.

sumber:
http://manado.tribunnews.com/2012/06/22/prt-adukan-majikan-rumape-bawa-pulang-rp-4-juta

Senin, 23 April 2012

Serangkaian kasus tragis TKI

Demi mencari sesuap nasi, ribuan TKI mengadu nasib ke negeri orang. Namun bukan rezeki yang menyambut, justru ajal yang menjemput.

Kasus penyiksaan hingga pembunuhan terhadap para pahlawan devisa ini sudah begitu sering terjadi tapi tidak banyak ada upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia selain sempat menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia (2009) dan membentuk Satgas untuk menolong TKI yang terjerat hukuman mati.
Berita terkait

Keluarga TKI minta autopsi ulangDengar03:21
Singapura larang PRT bersihkan jendela apartemen
TKI diduga jadi korban perdagangan organ tubuh

Link terkait
Topik terkait

Pekerja migran,
Malaysia,
Tenaga kerja, migrasi

Pekan ini publik dikejutkan dengan kabar kematian tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat di Malaysia yang diduga menjadi korban perdagangan organ tubuh.

Para korban ditemukan tewas dengan luka tembakan di sebuah kolam pemancingan di Seremban, negara bagian Negeri Sembilan.

Meski penyebab kematian tidak wajar, KBRI Kuala Lumpur memperlakukan kasus ini seperti kematian biasa. Dokumen kematian dan pengiriman jenazah ke kampung halaman ditandatangani tanpa ada pengecekan mengenai penyebab kematian.

Namun keluarga di kampung curiga setelah melihat bekas jahitan yang tidak wajar di tubuh jenazah antara lain di perut bagian bawah dan kedua mata.

Bersama kelompok pegiat hak-hak pekerja migran, Migrant CARE, mereka mengadu ke Kementerian Luar Negeri demi meminta keadilan bagi para korban.

Tak banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah selain menunjuk pengacara untuk mempelajari prosedur yang dilakukan polisi Malaysia.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah mengungkapkan pesimismenya.

"Kami mengapresiasi langkah ini tapi kami pesimis akan banyak manfaatnya karena tahun 1992 juga ada kasus seperti ini, ketika diotopsi badannya isinya kantong plastik kresek. Tiga tahun lalu juga ada kasus tiga TKi ditembak polisi Malaysia, sampai saat ini belum ada perkembangannya," kata Anis.
Keselamatan kerja

Lain di Malaysia, lain lagi di Singapura.

Di negara Singa ini, sudah banyak pembantu rumah tangga asal Indonesia yang meregang nyawa karena terjatuh dari ketinggian saat membersihkan jendela atau menjemur pakaian.

Hari Minggu (22/04) Menteri Negara Pembangunan Komunitas, Pemuda dan Olahraga, Halimah Yacob meminta warganya tidak lagi memerintahkan pembantu rumah tangga mereka untuk membersihkan jendela di gedung apartemen tinggi.

Permintaan itu disampaikan dalam acara wisuda 52 PRT Indonesia yang berhasil menyelesaikan pendidikan jenjang SMA dari Sekolah Indonesia Singapura, seperti dilansir harian Straits Times. Para PRT ini bersekolah dua hari dalam sebulan selama tiga tahun.

Tahun ini tujuh PRT asal Indonesia meninggal dunia karena terjatuh dari ketinggian ketika membersihkan jendela atau menjemur pakaian.

Menurut Halimah, kematian itu “sangat menyedihkan dan seharusnya bisa dicegah.”

Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyikapi hal itu dengan mengadakan pelatihan keamanan wajib bagi PRT baru dan akan menjatuhkan hukuman bagi majikan yang tidak memberikan lingkungan kerja aman.
Pembangunan tak merata

Meski nasib TKi di kedua jiran itu masih tertatih, paling tidak secara geografis mereka masih lebih dekat dengan kampung halaman. Satu kemewahan yang tidak dimiliki oleh kolega-kolega mereka yang mengadu nasib ke jazirah Arab.

Sudah tidak terhitung kasus kekerasan yang menimpa TKI di Arab Saudi.

Dua tahun silam, publik tersentak mendengar kabar penyiksaan yang dialami pembantu rumah tangga bernama Sumiati Binti Salan Mustapa di Madinah.

Majikan perempuan Sumiati kerap menyiksanya dan membiarkannya kelaparan bahkan tega menggunting mulut perempuan itu.

Meski sudah banyak cerita tragis, tetap saja tidak menyurutkan minat ribuan warga Indonesia untuk mempertaruhkan nyawa mencari sesuap nasi di perantauan.

Minimnya lapangan pekerjaan dan pembangunan yang tidak merata di daerah merupakan salah satu pemicunya.

Beberapa bulan lalu pemerintah mencanangkan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI ) sebagai upaya pemerintah memeratakan pembangunan ekonomi agar hasil-hasil yang diraih tidak selalu terpusat di ibukota negara, tapi juga menyentuh sampai ke pelosok negeri ini.

MP3EI merupakan proyek jangka panjang sampai 2025, di mana proyek ini dipusatkan pada enam koridor ekonomi, yaitu Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Papua, dan Maluku.

Namun menurut Anis Hidayah, proyek tersebut bukan lantas menjadi solusi tunggal.

"Yang harus dilakukan pemerintah adalah memaksimalkan upaya perlindungan terhadap para pekerja migran di luar negeri dan membuat kesepakatan dengan negara-negara penerima TKI agar komitmen menjamin kesejahteraan dan keselamatan mereka, seperti yang dilakukan pemerintah Filipina," kata Anis.

"Itulah kenapa jarang terdengar ada kasus penyiksaan yang menimpa warga Filipina karena pemerintah mereka serius dan peduli melindungi warganya," kata dia.

sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2012/04/120423_nasibtki.shtml

Jumat, 20 April 2012

PRT Indonesia Tewas Terjatuh dari Lantai 5 Apartemen Singapura

Singapura, Lagi-lagi nasib nahas dialami TKI di luar negeri. Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia terjatuh dari lantai 5 apartemen di Singapura. Tragis, PRT berusia 34 tahun ini tewas di lokasi kejadian.

TKI yang tidak disebutkan namanya ini, diduga tengah membersihkan jendela yang ada di lantai 5 apartemen Edgedale Plains blok 174C, pada Kamis (19/4) pagi. Wanita Indonesia ini diperkirakan terjatuh dari lantai 5 sekitar pukul 05.25 waktu setempat.

Seorang penghuni apartemen lainnya menuturkan, dirinya mendengar bunyi gedebuk yang cukup keras pada pagi hari. Ibu rumah tangga berumur 50 tahun ini awalnya mengira suara tersebut berasal dari tumpukan koran yang diantarkan oleh loper koran.

Namun beberapa saat kemudian, dia melihat ada banyak mobil polisi tiba di lokasi apartemennya. Demikian seperti dilansir oleh AsiaOne, Jumat (20/4/2012).

Menurut media Shin Min Daily News, sejumlah penghuni lain di apartemen tersebut menuturkan, si PRT telah bekerja dengan majikannya selama 1 tahun lebih. PRT tersebut membantu untuk merawat ibu majikannya yang sudah lanjut usia.

Majikan si PRT mengatakan, dirinya masih tidur saat kejadian dan tidak menyadari bahwa pembantunya terjatuh. Sang majikan baru mengetahui kejadian tersebut saat polisi datang ke apartemennya dan memberitahunya. Dia mengaku bahwa dirinya sering mengingatkan si PRT untuk selalu berhati-hati ketika sedang melakukan tugas-tugas rumah tangga.

Menurut polisi, kematian PRT ini tergolong tidak wajar. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

(nvc/ita)

Kamis, 19 April 2012

DPRD Sumut Turun Tangan Soal PRT

Komisi E DPRD Sumatera Utara segera membentuk tim untuk membantu percepatan penanganan kasus Pembantu Rumah Tangga (PRT), Sri Purwanti (34) yang menjadi korban perbudakan majikannya selama 25 tahun di Medan. Seiring dengan belum juga ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara Nurhasanah mengatakan tim ini segera dibentuk untuk memediasi Sri Purwati dan majikannya agar mendapatkan upah yang layak selama bekerja. Sedangkan untuk kasus hukum yang terjadi, diserahkan sepenuhnya pada kepolisian. Meski pihaknya tetap akan menekan kepolisian agar segera menuntaskan perkara ini, sesuai dengan prosedur hukum berlaku.


Untuk proses hukumnya, Komisi E akan berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Sumut yang memang membidangi hukum. Dengan harapan adanya percepatan kejelasan kasus yang mendera Sri Purwati selama ini.


Anggota Komisi E lainnya, Datuk Muda Abdul Hasan Maturidi menegaskan pengalihan agama Sri Purwanti yang dilakukan majikannya juga harus segera disikapi. Sebab ini merupakan pelanggaran HAM berat yang seharusnya menjadi perhatian kepolisian. Komisi E juga meminta seluruh data lengkap mengenai bukti, Sri diperlakukan sebagai pembantu selama 25 tahun tanpa upah serta bukti soal pengalihan agamanya.


Seri Purwati merupakan PRT bernasib malang yang dipekerjakan selama 25 tahun oleh majikannya yang merupakan seorang pengacara. Selama bekerja pada majikannya ini, Sri Purwati bekerja selama hampir 24 jam tanpa pernah diberi kesempatan untuk bersosialisasi dengan masyarakat. Sri juga pernah menjadi korban pelecehan seksual. Hingga kini pula korban yang berada dalam perlindungan Mawaddah – LSM Wanita Sumatera Utara – itu buta huruf. fika rahma

sumber: http://medan.radiosmartfm.com/jurnal-medan/3150-dprd-sumut-turun-tangan-soal-prt.html

Sabtu, 24 Oktober 2009

YUNI: PRT Asal Kebumen Gantung Diri

BANGUNTAPAN – Baru beberapa hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), gadis muda yang belakangan diketahui bernama Yuni (23), kamis (22/10) pukul 16.00 WIB, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dengan menggunakan kain selendang yang diikatkan pada salah satu kusen di rumah majikannya. Kenekatan korban menggegerkan warga di Perumahan Gedongkuning Gang Jambu No 845 Bangutapan Bantul.

Menerima laporan dari dua saksi kejadian Rudi Budi Siswanto (46) warga Perum Gedongkuning Gang Belimbing, Banguntapan dan Joko Supriyanto (35) warga Perum Gedongkuning gang Jambu Banguntapan, Kapolsek Banguntapan AKP Iqbal Yudi bersama anggota gabungan Samapta Reskrim dan anggota Identifikasi Polres Bantul langsung lakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian. Selanjutnya, anggota gabungan menurunkan jenazah korban dan mengamankan kain selendang yang digunakan untuk gantung diri untuk dijadikan barang bukti.

Selanjutnya, jenazah Yuni, warga Gombong, Kebumen, Jawa Tengah dievakuasi ke kamar mayat di RSUP Dr. Sardjito untuk diotopsi oleh Tim Forensik rumah sakit setempat. Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian PRT yang baru beberapa hari bekerja di rumah Joko Supriyanto.

Korban pertama kali diketahui oleh saksi Rudi Sisweanto yang tak lain adalah teman majikan korban,Joko Supriyanto (39. saat itu saksi kebetulan hendak menemui majikan korban di rumahnya. Namun sampai di rumah majikan korban, keadaan rumah sepui. Untuk itu, RudiBudi Siswanto masuk ke dalam rumah majikan korban. Namun, saat akan mengambil air minum di dapur ia kaget ketika menemukan korban sudah dalam keadaan tergantung di atas kusen pintu di bagian dapur (hri)

Koran Bernas, Sabtu 24-10-09.

Mengetahui berita di koran tersebut, tim advokasi RTND segera melakukan investigasi ke Polsek Bantul. Dari penuturan Wakasubnit Reskrim Polsek Banguntapan Bantul, Yuni telah bekerja di rumah Joko Supriyanto selama tiga minggu. Selama itu pula Yuni tak menunjukkan perilaku aneh. Namun pada Kamis, 22 Oktober 2009, Yuni nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri dengan menggunakan kain selendang yang diikatkan pada salah satu kusen di rumah majikannya. Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa kondisi mayat, polisi sementara menyimpulkan bahwa korban bunuh diri karena tidak ada tanda-tanda penganiayaan di sekujur tubuh korban. Hasil visum terhadap korban belum dapat dilaporkan, namun dokter forensik yang memeriksa korban di TKP menyatakan ciri-ciri mayat korban sesuai dengan identifikasi pada kasus gantung diri, yaitu lebam di kaki dan tangan akibat posisi gantung yang menyebabkan seluruh darah berkumpul di kaki. Juga bekas luka di leher akibat tercekik selendang dan pemecahan pembuluh darah di otak. Menurut pengakuan keluarga, korban menderita gangguan jiwa/stres. Motif PRT bunuh diri dengan gantung diri masih dalam penanganan kasus tim advokasi RTND untuk mengetahui kejelasan penyebab korban nekat mengakhiri hidup dengan begitu tragis.

Rabu, 14 Oktober 2009

SAIMAH: DIDEPORTASI AKIBAT KETELEDORAN PJTKI

Saimah, perempuan yang lahir di Wonosobo, 29 Desember 1975 ini mempunyai tiga orang anak. Anak Saimah berumur 19 bulan, 10 tahun dan 13 tahun. Suami Saimah adalah buruh tani. Saimah pernah bekerja di Singapura selama 1 tahun. Saimah waktu itu berangkat ke Singapura tanggal 9 April 2003 – 31 Agustus 2004. Oleh sponsor (calo yang terdiri dari dua orang, yaitu petugas lapangan dan tetangga Saimah sendiri), Saimah ditawari kerja kembali ke Singapura. Saimah masih bingung karena pada pekerjaan yang dulu di Singapura, Saimah tidak menyelesaikan kontrak selama dua tahun.

Pada waktu itu, masalahnya bukan pada Saimah. Majikan Saimah kehilangan pekerjaan sehingga tidak bisa membayar Saimah. Saimah lalu ditawari oleh majikannya tersebut dua pilihan, yaitu: kembali ke Indonesia atau ke agen di Singapura. Kalau balik ke agen, Saimah masih jadi tanggungan majikannya selama seminggu tapi kalau balik ke Indonesia Saimah harus membayar pesawat sendiri. Saimah memilih pulang ke Indonesia karena suami menyuruhnya pulang.

Pada awal bulan September 2009 Saimah setuju untuk bekerja di Singapura. Saimah datang ke Training Center di Kebumen pada tanggal 3 September. Karena masalah kontrak lama Saimah di Singapura yang belum terselesaikan tersebut, agen Kebumen memastikan ke agen Singapura bahwa paspor Saimah tidak bermaslah. Ternyata paspor Saimah memang tidak bermasalah. Kemudian agen Kebumen berani membuatkan paspor baru untuk Saimah.

Pada tanggal 9 September 2009 Saimah membuat paspor di Solo. Ketika membuat paspor di Solo, petugas imigrasi Solo menyuruh Saimah berbohong dengan mengaku bahwa Saimah belum pernah membuat paspor. Petugas imigrasi Solo beralasan jikalau Saimah berkata sudah pernah membuat paspor, maka Saimah akan di denda 200 ribu rupiah. Oleh petugas imigrasi Solo Saimah juga disuruh berbohong untuk berkata tidak pernah bekerja di Singapura sebelumnya. Saimah tak tahu alasan si petugas imigrasi menyuruhnya berkata demikian, namun Saimah menurut saja.

Tanggal 16 september 2009, anak-anak yang akan menjadi TKW di penampungan diijinkan pulang/diliburkan sampai tanggal 28 Sepetember 2009. Sebelumnya mereka disuruh menandatangi perjanjian keharusan kembali ke penampungan sebelum tanggal 28 September 2009.

Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2009 Saimah menjalani BLK di Semarang. Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2009 Saimah test interview di kantor PT Kebumen di penampungan karena ada majikan dari Singapura mau ambil. Interview Saimah dilakukan lewat internet. Ada dua kandidat, yaitu Saimah dan Surati. Hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2009 Saimah kembali menjalani test interview. Yang terpilih adalah Saimah karena Surati lebih pendek. Pada tanggal 6 Oktober Saimah calling visa dan memastikan akan berangkat ke Singapura tanggal 9 Oktober 2009. Pada tanggal 8 Oktober 2009 Saimah menjalani KTKLN di Semarang, dimana satu tempat dengan BLK.

Pada tanggal 9 Oktober 2009 Saimah berangkat dari Yogyakarta menuju Singapura tanpa transit. Saimah sampai di Singapura pukul 10.30 pagi. Saimah dijemput agen di Singapura lalu dibawa ke tempat agen tersebut untuk di interview. Semua biaya, yaitu: medical, paspor, calling visa, pemberangkatan dan uang pesangon, nanti dicicil dengan gaji Saimah selama bekerja di Singapura. Saimah tidak mengeluarkan biaya sepeser pun selama sebelum proses pemberangkatan tetapi dengan perjanjian kalau seandainya di Singapura Saimah tidak lulus test 3 kali, harus mau turun ke Malaysia.

Perjanjian Saimah selama bekerja, kontrak 2 tahun. Gaji Saimah 340 dollar Singapura. Selama kontrak tersebut gaji Saimah dipotong selama 8 bulan. Potongan berjumlah 330 dollar Singapura selama 8 bulan sampai bulan Juni dan selebihnya gaji sepenuhnya milik Saimah. Saimah setuju dan menandatangi perjanjian diatas. Perjanjian ditanda-tangani Saimah setelah berada di agen Singapura.

Pada siang, hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2009 Saimah diantar ke rumah majikan, tepatnya jam 2 siang. Saimah telah bekerja selama 3 hari di Singapura. Agen di Singapura hendak membuat work permit untuk Saimah. Agen menanyakan paspor lama Saimah dengan menelepon agen di Kebumen. Saimah mengaku bahwa paspor lamanya berada di training center di Kebumen. Agen Singapura mendapati nama di paspor Saimah yang lama berbeda dengan nama di paspor yang baru. Nama di paspor lama adalah Sainah binti Marinti. Nama di paspor baru adalah Saimah.

Agen Singapura kemudian menelepon Saimah di tempat kerja menanyakan perihal perbedaan nama di paspor baru Saimah. Agen Singapura menyangka paspor baru Saimah adalah paspor bohongan. Agen Singapura bertanya siapa yang membuat paspor baru Saimah. Saimah menjawab paspor dibuat oleh PT Kebumen. Saimah mengakui tidak mengecek/mencocokkan nama di paspor lama dengan paspor baru. Jika Saimah mengetahui lebih dahulu namanya tidak sama dengan paspor lama, maka ia akan mengundurkan diri lebih dahulu.

Agen Singapura memarahi agen di Kebumen. Agen di Kebumen berdalih paspor lama Saimah baru disampaikan oleh pihak sponsor Saimah kepada agen di Kebumen setelah paspor baru Saimah telah jadi. Saimah merasa ketika pertama kali masuk di PT Kebumen pada tanggal 3 September 2009, Saimah melihat semua data-datanya seperti akta kelahiran, KTP, ijin suami, dan surat dari lurah juga paspor lamanya telah ada di PT Kebumen. Saimah mengaku agen di Kebumen tidak pernah berkata pada Saimah bahwa nama di paspor baru harus mengikuti/cocok dengan nama di paspor lama. Saimah merasa tidak bersalah.

Agen di Singapura berkata bahwa Saimah sudah tidak boleh lagi kerja di Singapura karena sidik jari Saimah di paspor lama sudah tercatat di kantor imigrasi Singapura. Saimah beruntung tidak diadukan polisi karena akan kena denda dua ratus ribu rupiah. Saimah kembali pulang ke Indonesia dengan biaya dari agen Singapura. Agen Singapura mengakui hal yang menimpa Saimah adalah murni kesalahan PT Kebumen. Saimah yakin ini bukan salahnya karena kesalahan ini di luar dari isi perjanjian yang pernah ditandatangi Saimah sebelumnya.

Sampai saat ini Saimah masih trauma dan tak ingin balik ke Singapura lagi. Saimah ingin bekerja di Jakarta atau di Kalimantan saja satu keluarga. Hanya kalau diijinkan Saimah akan bekerja di Malaysia.

Jumat, 09 Oktober 2009

Pengakuan Majikan Hapsari Dikonfrontir dengan Saksi

Jumat, 09 Oktober 2009 pukul 23:03:00


BEKASI--Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kabupaten, mengkonfrontir tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), Hapsari, hingga tewas dengan sejumlah saksi.

“Tersangka Sri Tien Suhartini Kaban dikonfrontir sebagai upaya mengetahui kesamaan atau perbedaan fakta yang diperoleh dari keterangan para saksi dan tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Susatyo Purnomo Condro, Jumat (09/10).

Untuk itu, polisi sudah menghadirkan sejumlah saksi seperti Naptali Andreas (suami tersangka), Yuliana (babby sister), Abdul Ghafur dan Ucup Supriatna (petugas kebersihan perumahan). Pemeriksaan secara instensif dilakukan, untuk mendapatkan keterangan tentang kronologis proses penganiayaan.

Sebab, kata Susatyo, dari hasil forensik di sekujur tubuh korban ditemukan luka lama dan luka baru. Sehingga dipastikan telah terjadi kekerasan yang berulang kali terjadi, namun masih dipelajari waktu penganiayaannya.

Walau sudah dikonfrontir dengan keterangan para saksi, tersangka yang menikah dengan suaminya tahun 2005 silam itu tetap tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka menuding Yuliana dan suaminya yang membunuh Hapsari.

Susatyo mengatakan, pihaknya juga terus memantau kondisi kejiwaan tersangka. Hingga saat ini, ujarnya, tersangka memang belum diperiksa ke psikolog, karena masih dilihat berkembangannya hingga beberapa hari ke depan.

Hapsari bekerja di rumah tersangka di Perumahan Taman Sentosa Blok D15, Nomor 3, Desa Pasirsari Rt24/08, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sejak sembilan bulan lalu. Korban ditemukan tewas Senin (05/10) sekitar pukul 02.00 Wib, diduga akibat penganiayaan berulang-ulang. c14/pur

Selasa, 06 Oktober 2009

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan PRT Oleh Majikan

Selasa, 6 Oktober 2009 22:24 WIB
Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi kabupaten, Jawa Barat, menetapkan Ny Sri Tien Suhartini Kaban, SE (31) sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan Ny Hapsari (35), pembantunya meninggal dunia.

Kapolrestro Bekasi Kabupaten, Kombes Herry Wibowo dalam keterangan kepada wartawan, Selasa mengatakan, penanganan kasus tersebut bermula dari kecurigaan polisi saat melihat jasad korban dalam kondisi yang tidak wajar di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kabupaten Bekasi, Senin (5/10).

"Saat itu tubuh korban sangat kurus hingga seluruh kerangka tubuhnya terlihat dengan jelas. Selain itu, nampak pula ada sekitar delapan tanda bekas upaya kekerasan di kulit korban, seperti luka bakar, siraman air panas, dan memar," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah pelaku yang berlokasi di Perumahan Taman Sentosa Blok D 15 nomor 3 RT24/RW08, Desa Pasir Sari,Kecamatan Cikarang Selatan.

Di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil memperoleh keterangan dari sembilan orang saksi yang berasal dari warga sekitar, rekan seprofesi korban, dan keluarga pelaku.

"Berdasarkan keterangan saksi dan hasil otopsi, pelaku melakukan kekerasan dengan cara melakban mulut korban, memukul dengan sapu, korban disiram air cabai, disuruh telanjang dan disundut rokok pada tangan dan kemaluannya, dipukul pada bagian punggung, korban disuruh sujud di dapur berjam-jam, disuapi dan dipaksa makan nasi yang belum matang," katanya.

Akibat kondisi tersebut, kata dia, korban menderita depresi sehingga badannya kurus kering dan akhirnya meninggal dunia karena dianiaya oleh pelaku.

"Barang bukti yang kami amankan di TKP (tempat kejadian perkara) berupa, satu piring nasi matang dan satu potong ayam, satu lakban bening, satu potong gagang sapu, satu buah asbak berikut sembilan puntung rokok, satu buah cobek dan muntu batu, satu botol betadin cair," katanya.

Hingga kini, pihaknya memperoleh dua kesimpulan terkait dengan kematian korban. Yakni, akibat sulit bernafas setelah tenggorokannya tersumpal nasi setengah matang.

"Dari hasil otopsi, kami juga memperoleh keterangan bahwa hati korban mengalami sobek akibat hantaman benda tumpul dari bagian punggung," katanya.

Ia menambahkan, hasil cek kesehatan jiwa tersangka diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak menderita gangguan jiwa, melainkan memiliki tingkat depresi timggi dan sulit mengatur emosi.

"Pelaku kami jerat pasal berlapis yakni pasal 351 sub pasal 359 ayat 1 sub 306 KUHPidana dan pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang penganiayaan, kelalaian, dan menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan," kata Herry Wibowo.

Sementara itu, rekan seprofesi korban Yuliani (25), yang bekerja sebagai pengasuh anak mengatakan, pelaku kerap melakukan tindak kekerasan terhadap korban bila pekerjaan yang tengah ditanganinnya lambat.

"Saya sering mendengar bentakan dan pukulan yang dilakukan majikan saya kepada Hapsari. Saya diancam untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siap pun atau saya akan dipecat. Bila ada yang menanyakan tentang Hapsari saya disuruh bilang ia sudah pulang kampung," katanya.

Menurut Yuli, korban yang merupakan warga Kampung Kedungan, RT01 RW05, Kelurahan Melandi, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, telah menjalani siksaan tersebut sejak ia bekerja pada enam bulan yang lalu.

"Ia adalah lulusan SD. Obrolan terakhir dengan saya, ia bekerja untuk menghidupi keluarganya di kampung. Sari (Hapsari) sering disiksa kalau pekerjaannya lambat," kata Yuli.(*)

Rabu, 20 Mei 2009

MURSIYATI: SAYA BUKAN PENCURI!

Mursiyati, 40 tahun, asal Berbah Yogyakarta, telah bekerja 14 tahun di daerah Sambilegi dari satu pengguna jasa ke pengguna jasa lain. Selama bekerja Mursiyati tidak pernah terlibat perkara/kasus hukum. Saat ini Mursiyati mempunyai 2 pengguna jasa. Mursiyati telah bekerja 8 tahun kepada Ibu Muji. Mursiyati bekerja mulai pukul enam sampai delapan pagi di rumah Ibu Muji. Setelah jam 8 pagi Mursiyati bekerja di rumah pasangan suami-istri Puji dan Alip. Mursiyati bekerja menyapu, mengepel, mencuci dan menyetrika di rumah Alip. Mursiyati bekerja di rumah pak Alip tanpa jam kerja. Setelah menyelesaikan pekerjaan, Mursiyati diperbolehkan pulang.

Pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2009, Mursiyati tiba di rumah Alip sekitar pukul delapan pagi. Mursiyati kemudian menyapu. Sekitar pukul sembilan pagi keluarga pak Alip berangkat ke Klaten untuk nyekar. Mursiyati kemudian mengepel. Sewaktu mengepel Mursiyati membuka pintu teras. Setelah di pel Mursiyati menutup pintu kembali. Mursiyati mengepel areal dalam rumah. Mursiyati tidak memindah sesuatu barang pun ketika bekerja. Pintu rumah semua dalam keadaan tertutup, kecuali pintu kamar Aji anak pak Alip. Mursiyati mengepel areal kos milik pak Alip. Pintu yang menghubungkan dapur rumah pak Alip dengan areal kos selalu terbuka. Mursiyati bergantian menguras tiga kamar mandi di rumah pak Alip. Sambil menguras kamar mandi Mursiyati mencuci dengan menggunakan mesin cuci. Mursiyati kemudian menjemur pakaian di belakang. Pintu di dapur tidak terkunci. Pintu terbiasa selalu tak terkunci. Sebelum pulang Mursiyati mengunci semua pintu, kecuali pintu kamar Aji yang tetap terbuka. Mursiyati keluar melalui pintu depan. Mursiyati menyerahkan kunci kepada mertua pak Alip. Mursiyati mampir ke pasar membuang sampah. Sekitar waktu dhuhur Mursiyati masih di pasar.

Pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2009, Mursiyati sampai di rumah pak Alip sekitar pukul delapan. Mursiyati menyapu rumah. Setelah menyapu pak Alip mengajak Mursiyati mengobrol di areal kos. Pak Alip memberitahu Mursiyati telah kehilangan dua laptop dan dua ponsel. Pak Alip menanyai Mursiyati apakah mengetahui keberadaan barang-barang tersebut. Mursiyati tidak tahu menahu tentang barang-barang yang hilang. Mursiyati menganggap omongan pak Alip seperti tengah menduduhnya. Polisi datang menanyai Mursiyati sebagai saksi. Pada kasus Mursiyati ini status saksi tidak meningkat menjadi terdakwa.