Tampilkan postingan dengan label Artikel/Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel/Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Juni 2012

Tentang C189: Kerja yang Layak Untuk PRT

Pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan. Pekerja rumah tangga, seperti pekerja lainnya, berhak atas pekerjaan yang layak.

Pada tanggal 16 Juni 2011, Konferensi Perburuhan Internasional, ILO mengadopsi Konvensi tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga, yang juga disebut sebagai Konvensi Pekerja Rumah Tangga, 2011 (No 189).

Konvensi ILO adalah sebuah perjanjian yang diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional, yang dihadiri oleh delegasi pemerintah, pekerja dan pengusaha dari 183 Negara anggota ILO.

Konvensi nomor 189 menawarkan perlindungan tertentu kepada pekerja rumah tangga. Konvensi ini menetapkan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, dan mendesak negara untuk mengambil serangkaian tindakan dengan maksud untuk mendorong terciptanya pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

Ketika suatu negara meratifikasi Konvensi, pemerintahnya secara resmi membuat komitmen untuk melaksanakan semua kewajibannya dalam Konvensi, dan melaporkan secara berkala kepada ILO tentang kebijakan yang diambil berkaitan dengan konvensi tersebut.

Rekomendasi Pekerja Rumah Tangga Nomor 201, juga diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional tahun 2011, ini melengkapi Konvensi nomor 189. Tidak seperti Konvensi, Rekomendasi nomor 201 tidak terbuka untuk diratifikasi. Rekomendasi tersebut menyediakan bimbingan praktis tentang hukum dan langkah-langkah lainnya untuk melaksanakan prinsip dan hak yang dinyatakan dalam Konvensi.

Konvensi dapat diimplementasikan dengan memperluas atau mengadaptasi hukum yang ada dan peraturan atau tindakan lain, atau dengan membuat peraturan baru dan langkah-langkah spesifik untuk pekerja rumah tangga. Beberapa langkah yang diperlukan berdasarkan Konvensi dapat dilakukan secara progresif.

Konvensi No 189 mendefinisikan pekerjaan rumah tangga sebagai “pekerjaan yang dilakukan dalam atau untuk rumah tangga atau beberapa rumah tangga”. Pekerjaan ini dapat mencakup tugas-tugas seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci dan menyetrika pakaian, mengurus anak-anak, atau anggota keluarga lanjut usia atau sakit, berkebun, menjaga rumah, sopir, bahkan merawat hewan peliharaan rumah tangga.

Di bawah Konvensi ini, pekerja rumah tangga adalah “setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan pekerjaan”. Seorang pekerja rumah tangga dapat bekerja secara penuh waktu atau paruh waktu; mungkin dipekerjakan oleh satu rumah tangga atau dengan beberapa majikan; mungkin berada di rumah tangga majikan (live-in) atau mungkin tinggal di tempat sendiri tinggal (live-out). Seorang pekerja rumah tangga mungkin bekerja di negara tempat asal bekerja atau di negara lain.

Semua PRT yang dilindungi oleh Konvensi nomor 189, meskipun negara tersebut memutuskan untuk mengecualikan beberapa kategori, dibawah kondisi yang sangat ketat.

Majikan pekerja rumah tangga adalah anggota rumah tangga yang baginya PRT melakukan pekerjaan, atau agen atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga untuk urusan rumah tangga.

Konvensi nomor 189 menegaskan hak-hak dasar pekerja rumah tangga. Konvensi ini menerapkan standar kerja minimum untuk pekerja rumah tangga.

Dalam Konvensi ini pekerja rumah tangga dapat:

mengatur & memobilisasi dukungan untuk ratifikasi dan implementasi Konvensi oleh Pemerintah mereka;

menggunakan ketentuan-ketentuan Konvensi dan Rekomendasi untuk mempengaruhi perubahan hukum dan meningkatkan kerja dan kehidupan kondisi pekerja rumah tangga, terlepas dari apakah negara dimana mereka bekerja meratifikasi Konvensi nomor 189 atau tidak.

Hak-hak Dasar PRT

Promosi dan perlindungan hak asasi manusia dari semua pekerja rumah tangga (Mukadimah, Pasal 3).

Penghormatan dan perlindungan atas prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja: (a) kebebasan berserikat dan pengakuan hak untuk berunding bersama; (b) penghapusan segala bentuk kerja paksa, (c) penghapusan pekerja anak, dan (d) penghapusan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11).

Perlindungan efektif terhadap semua bentuk kekerasan, pelecehan dan kekerasan (Pasal 5).

Adil dalam hal pekerjaan dan kondisi hidup layak (Pasal 6).

Informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja

Pekerja rumah tangga harus diberi informasi tentang syarat dan kondisi kerja dengan cara yang mudah dimengerti, sebaiknya dibuat dalam kontrak tertulis (Pasal 7).

Jam kerja

Ketentuan jam kerja bertujuan untuk memastikan perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja pada umumnya dengan menghormati jam kerja normal, kompensasi lembur, istirahat harian dan mingguan, dan cuti tahunan (Pasal 10).

Waktu istirahat mingguan minimal 24 jam berturut-turut (Pasal 10).

Peraturan jam siaga (Periode dimana pekerja rumah tangga tidak bebas untuk menggunakan waktu sesuka mereka dan diperlukan untuk tetap berada di rumah tangga untuk siap sedia atas keperluan mendadak). (Pasal 10).

Remunerasi/Pengupahan

Upah minimum jika upah minimum ada untuk pekerja lain (Pasal 11).

Pembayaran upah harus dibayar secara tunai, langsung ke pekerja, dan pada interval yang tetap, tidak lebih dari satu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank - kalau diizinkan oleh hukum atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja (Pasal 12)

Biaya yang dikenakan oleh lembaga tenaga kerja swasta (agen) harus tidak dipotong dari remunerasi (Pasal 15).

Kesehatan dan keselamatan kerja

Hak keamanan dan lingkungan pekerjaan yang sehat (Pasal 13).

Aturan diletakkan di tempat kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja (Pasal 13).

Jaminan sosial

Perlindungan jaminan sosial, termasuk manfaat bersalin (Pasal 14).

Kondisi yang tak kalah menguntungkan dari yang berlaku untuk pekerja umumnya (Pasal 14).


sumber: http://hukum.kompasiana.com/2012/06/13/tentang-c189-kerja-yang-layak-untuk-prt/

Senin, 23 April 2012

Serangkaian kasus tragis TKI

Demi mencari sesuap nasi, ribuan TKI mengadu nasib ke negeri orang. Namun bukan rezeki yang menyambut, justru ajal yang menjemput.

Kasus penyiksaan hingga pembunuhan terhadap para pahlawan devisa ini sudah begitu sering terjadi tapi tidak banyak ada upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia selain sempat menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia (2009) dan membentuk Satgas untuk menolong TKI yang terjerat hukuman mati.
Berita terkait

Keluarga TKI minta autopsi ulangDengar03:21
Singapura larang PRT bersihkan jendela apartemen
TKI diduga jadi korban perdagangan organ tubuh

Link terkait
Topik terkait

Pekerja migran,
Malaysia,
Tenaga kerja, migrasi

Pekan ini publik dikejutkan dengan kabar kematian tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat di Malaysia yang diduga menjadi korban perdagangan organ tubuh.

Para korban ditemukan tewas dengan luka tembakan di sebuah kolam pemancingan di Seremban, negara bagian Negeri Sembilan.

Meski penyebab kematian tidak wajar, KBRI Kuala Lumpur memperlakukan kasus ini seperti kematian biasa. Dokumen kematian dan pengiriman jenazah ke kampung halaman ditandatangani tanpa ada pengecekan mengenai penyebab kematian.

Namun keluarga di kampung curiga setelah melihat bekas jahitan yang tidak wajar di tubuh jenazah antara lain di perut bagian bawah dan kedua mata.

Bersama kelompok pegiat hak-hak pekerja migran, Migrant CARE, mereka mengadu ke Kementerian Luar Negeri demi meminta keadilan bagi para korban.

Tak banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah selain menunjuk pengacara untuk mempelajari prosedur yang dilakukan polisi Malaysia.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah mengungkapkan pesimismenya.

"Kami mengapresiasi langkah ini tapi kami pesimis akan banyak manfaatnya karena tahun 1992 juga ada kasus seperti ini, ketika diotopsi badannya isinya kantong plastik kresek. Tiga tahun lalu juga ada kasus tiga TKi ditembak polisi Malaysia, sampai saat ini belum ada perkembangannya," kata Anis.
Keselamatan kerja

Lain di Malaysia, lain lagi di Singapura.

Di negara Singa ini, sudah banyak pembantu rumah tangga asal Indonesia yang meregang nyawa karena terjatuh dari ketinggian saat membersihkan jendela atau menjemur pakaian.

Hari Minggu (22/04) Menteri Negara Pembangunan Komunitas, Pemuda dan Olahraga, Halimah Yacob meminta warganya tidak lagi memerintahkan pembantu rumah tangga mereka untuk membersihkan jendela di gedung apartemen tinggi.

Permintaan itu disampaikan dalam acara wisuda 52 PRT Indonesia yang berhasil menyelesaikan pendidikan jenjang SMA dari Sekolah Indonesia Singapura, seperti dilansir harian Straits Times. Para PRT ini bersekolah dua hari dalam sebulan selama tiga tahun.

Tahun ini tujuh PRT asal Indonesia meninggal dunia karena terjatuh dari ketinggian ketika membersihkan jendela atau menjemur pakaian.

Menurut Halimah, kematian itu “sangat menyedihkan dan seharusnya bisa dicegah.”

Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyikapi hal itu dengan mengadakan pelatihan keamanan wajib bagi PRT baru dan akan menjatuhkan hukuman bagi majikan yang tidak memberikan lingkungan kerja aman.
Pembangunan tak merata

Meski nasib TKi di kedua jiran itu masih tertatih, paling tidak secara geografis mereka masih lebih dekat dengan kampung halaman. Satu kemewahan yang tidak dimiliki oleh kolega-kolega mereka yang mengadu nasib ke jazirah Arab.

Sudah tidak terhitung kasus kekerasan yang menimpa TKI di Arab Saudi.

Dua tahun silam, publik tersentak mendengar kabar penyiksaan yang dialami pembantu rumah tangga bernama Sumiati Binti Salan Mustapa di Madinah.

Majikan perempuan Sumiati kerap menyiksanya dan membiarkannya kelaparan bahkan tega menggunting mulut perempuan itu.

Meski sudah banyak cerita tragis, tetap saja tidak menyurutkan minat ribuan warga Indonesia untuk mempertaruhkan nyawa mencari sesuap nasi di perantauan.

Minimnya lapangan pekerjaan dan pembangunan yang tidak merata di daerah merupakan salah satu pemicunya.

Beberapa bulan lalu pemerintah mencanangkan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI ) sebagai upaya pemerintah memeratakan pembangunan ekonomi agar hasil-hasil yang diraih tidak selalu terpusat di ibukota negara, tapi juga menyentuh sampai ke pelosok negeri ini.

MP3EI merupakan proyek jangka panjang sampai 2025, di mana proyek ini dipusatkan pada enam koridor ekonomi, yaitu Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Papua, dan Maluku.

Namun menurut Anis Hidayah, proyek tersebut bukan lantas menjadi solusi tunggal.

"Yang harus dilakukan pemerintah adalah memaksimalkan upaya perlindungan terhadap para pekerja migran di luar negeri dan membuat kesepakatan dengan negara-negara penerima TKI agar komitmen menjamin kesejahteraan dan keselamatan mereka, seperti yang dilakukan pemerintah Filipina," kata Anis.

"Itulah kenapa jarang terdengar ada kasus penyiksaan yang menimpa warga Filipina karena pemerintah mereka serius dan peduli melindungi warganya," kata dia.

sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2012/04/120423_nasibtki.shtml

Kamis, 18 Agustus 2011

PRT Juga Wajib Dapat THR

Kamis, 18 Agustus 2011 10:56 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Pegiat/aktivis LSM "Sapu Lidi" (Persatuan Perempuan Peduli Generasi Indonesia) Surabaya Hari Putri Lestari menilai, pembantu rumah tangga juga berhak menerima tunjangan hari raya. karena PRT itu hakikatnya juga pekerja/buruh.

"Biasanya, THR itu diberikan kepada kaum buruh atau pekerja di pabrik atau perusahaan, sedangkan pembantu rumah tangga (PRT) menjadi urusan majikan, tapi hal itu tidak benar, karena PRT juga berhak atas THR," kata Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, Perempuan, dan Anak (KTKPA) DPD PDIP Jatim itu di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, PRT hendaknya tidak disingkat pembantu rumah tangga, tapi pekerja rumah tangga. Artinya, PRT juga merupakan pekerja, karena dia mendapatkan kompensasi berupa upah atas konsekuensi dirinya meninggalkan keluarga dan upah itu juga untuk menafkahi keluarganya.

"Lebih dari itu, Badan Perburuhan Dunia atau ILO telah memasukkan PRT sebagai buruh/pekerja juga, sehingga Indonesia sebagai anggota ILO juga terikat dengan konvensi itu," katanya.

Oleh karena itu, dirinya bersama sejumlah aktivis LSM kini memperjuangkan UU PRT di DPR RI yang sudah berlangsung selama tiga tahun. "PRT selama ini sudah menerima upah dan THR dari majikan, tapi besaran upah dan THR itu bervariasi dan mayoritas justru jauh di bawah upah buruh dengan alasan makan dan tidur di rumah majikan," ungkapnya.

Jadi, katanya, PRT sebagai warga negara juga mempunyai hak asasi yang seharusnya dilindungi pemerintah dan masyarakat, namun belum adanya UU PRT membuat belum ada jaminan PRT di Indonesia terbebas dari eksploitasi dan ketidakadilan.

"Jaminan yang diperlukan itu meliputi upah yang layak bagi PRT, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, hak akomodasi, waktu istirahat, jam kerja yang jelas, jam makan, cuti haid, cuti tahunan bagi yang bekerja dalam kurun waktu setahun, hak berkomunikasi dan bersosialisasi, dan terhindar dari segala bentuk kekerasan," paparnya.

Redaktur: Stevy Maradona
Sumber: Antara
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/08/18/lq3uyb-prt-juga-wajib-dapat-thr

Selasa, 16 Agustus 2011

Alasan Pemerintah Ditolak, Sidang Pembentukan UU PRT Jalan Terus

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak alasan pemerintah terkait gugatan warga negara yang memohon pemerintah membuat UU Pekerja Rumah Tangga (PRT). Alhasil, sidang tersebut dilanjutkan 3 minggu lagi untuk memasuki pembuktian.

"Menyatakan PN Jakpus berwenang mengadili perkara ini dan menolak keberatan tergugat," kata Ketua Majelis, Sujiwo Santoso di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (16/8/2011).

Sujiwo menilai dalam praktek pengadilan, hakim wajib menggali nilai- nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, masyarakat harus mempunyai akses terhadap keadilan denhan mendapatkan ruang yang kompeten yaitu pengadilan.

"Dalil citizen lawsuit tidak dikenal dalam hukum Indonesia tidak beralasan," terang Sujiwo.

Seperti diketahui, presiden beralasan gugatan harus ditolak bentuk gugatan aktivis 162 PRT merupakan gugatan warga negara. Sementara, sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya gugatan warga negara. Kedua, para penggugat dinilai tidak memunyai kedudukan hukum. Namun alasan ini ditolak hakim.

"Karena citizen lawsuit untuk melindungi warga negara dari tindakan pembiaran oleh pemerintah," terang Sujiwo yang didampingi hakim anggota Herdi Agusten dan Nani Indrawati.

Menanggapi putusan sela ini, aktivis PRT pun mengaku senang. Mereka memberikan apresiasi atas alasan majelis hakim tentang pentingnya kontrol warga negara terhadap negara.

"Kami mengapresiasi putusan ini. Majelis hakim telah objektif dalam menelaah perkara ini," ungkap kuasa hukum pemohon, Pratiwi dari LBH Jakarta usai sidang.

Seperti diketahui, 162 PRT dan majikan menggugat pemerintah. Pihak yang digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan DPR RI. Para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban terkait pembantu rumah tangga.

Akibatnya, PRT rentan dengan kekerasan fisik. Karena itu, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatannya, yakni meminta agar tergugat membuat UU Perlindungan Pekerja dan menjamin adanya perlindungan PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

(asp/ndr)

http://www.detiknews.com/read/2011/08/16/144503/1704885/10/alasan-pemerintah-ditolak-sidang-pembentukan-uu-prt-jalan-terus

Gugat Pemerintah, Saksi & Bukti Soal PRT Siap

Selasa, 16 Agustus 2011, 17:36 WIB
Denny Armandhanu


VIVAnews - Organisasi perlindungan bagi pembantu rumah tangga (PRT), Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT), turut serta dalam salah satu organisasi yang mengajukan gugatan kepada pemerintah
terkait perlindungan WNI di luar negeri. Organisasi ini mengatakan sudah menyiapkan saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan ke pengadilan tiga minggu lagi.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 16 Agustus 2011, mengatakan bahwa tindakan hakim menolak eksepsi pemerintah pada pengadilan pertama Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit/CLS) dinilai sangat tepat. Hakim PN Jakarta Pusat, Sujiwo Santoso, dinilai telah berlaku adil telah menerima gugatan tersebut.

"Hakim telah berlaku adil dengan menerima mekanisme warga negara dalam meminta pertanggungjawaban terhadap pemerintah. Memang mekanisme semacam ini (CLS) belum diatur, namun bisa diterima. Ini
adalah hak warga negara dan telah dipenuhi," kata Lita.

Pengadilan tahap pembuktian akan dilakukan dalam waktu tiga minggu lagi. Lita mengatakan semua saksi-saksi ahli dan bukti-bukti yang terdiri dari bukti-bukti kasus dan kesalahan kebijakan pemerintah dalam bidang ini siap untuk dihadirkan.

"Kita juga akan menghadirkan analisis pelanggaran terhadap PRT, dan hubungannya dengan anggaran negara," kata Lita.

Lita mengatakan gugatan tersebut berangkat dari situasi PRT baik di dalam dan luar negeri. Lita menilai hak-hak para PRT belum terpenuhi secara maksimal. Negara, ujar Lita, telah melakukan pembiaran dan lalai dalam melindungi warga negara.

"PRT migran dianggap hanya sebagai komiditi. Selama ini tidak ada undang-undang PRT, undang-undang nomor 39 tidak memiliki persepsi perlindungan, lebih banyak penempatan," kata Lita merujuk kepada UU no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Dalam gugatan tersebut, Jala PRT bersama organisasi lainnya juga menuntut pemerintah membuat undang-undang mengenai perlindungan pekerja rumah tangga dan meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah ditandatangani Indonesia.

Dalam tuntutannya, Jala PRT berharap undang-undang perlindungan PRT nantinya mencakup beberapa hal terkait kesejahteraan PRT. "Di antaranya adalah adanya kepastian upah, libur mingguan, jaminan sosial, hak integritas pribadi, hak berserikat dan bersosialisasi, hak mendapatkan pelatihan, adanya perjanjian kerja dan perjanjian batasan beban kerja," jelas Lita.
• VIVAnews
sumber: http://dunia.vivanews.com/news/read/241187-gugat-pemerintah--saksi-dan-bukti-telah-siap

Rabu, 10 Agustus 2011

Pemerintah Hentikan Penempatan PRT ke Suriah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan penempatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke Suriah. Kebijakan itu diberlakukan mulai tanggal 9 Agustus 2011.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan keputusan ini dibuat oleh Pemerintah dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri.

"Setelah melakukan evaluasi mendalam mengenai aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Syria, maka pemerintah memutuskan untuk melakukan moratorium penempatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia sektor PRT ke Suriah," kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (10/8/2011).

Muhaimin Iskandar mengungkapkan sistem penempatan dan perlindungan yang diterapkan bagi TKI di Suriah kurang memadai sehingga tidak dapat menjamin adanya perlindungan bagi PRT yang bekerja di negara tersebut.

“Selama ini kasus-kasus yang menimpa dan sangat merugikan PRT di Suriah cenderung meningkat secara kuantitas maupun kualitas. Apalagi sampai saat ini pemerintah Indonesia dengan pemerintah. Suriah belum menandatangani MoU bidang penempatan dan perlindungan PRT, “kata Muhaimin.

Muhaimin berharap pemberlakukan moratorium ini dapat dimanfaatkan semua pihak untuk bekerja sama membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI dan kejadian-kejadian yang merugikan TKI tidak terulang lagi. Berdasarkan data Kemenakertrans, selama Januari – Juli 2011, terdapat 3.726 orang TKI yang berangkat untuk bekerja di Syria. Jumlah itu terdiri dari 284 TKI formal dan 3.442 orang TKI yang bekerja di sektor non formal.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yudie Thirzano
sumber: http://www.tribunnews.com/2011/08/10/pemerintah-hentikan-penempatan-prt-ke-suriah

Jumat, 29 Juli 2011

Di Sulsel, Gaji PRT Bakal Disesuaikan dengan UMR

Jumat, 29 Juli 2011 14:26 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Majikan yang melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap pekerja rumah tangga (PRT) di Sulawesi Selatan, terancam mendapat sanksi denda dan tuntutan pidana.

Anggota DPRD Sulsel Adnan Purichta Ichsan di Makassar, Jumat, mengatakan, regulasi itu tetuang dalam Rancangan Peraturan Daerah PRT yang saat ini sementara digodok legislatif setempat.
"Komisi E sementara mendorong pembahasan ranperda itu. Kalau nanti sudah diberlakukan, diharapkan tidak ada lagi cerita kesewenang-wenangan terhadap pembantu di Sulsel," katanya.
Dia menjelaskan, ranperda juga akan mengatur hari libur PRT. Dalam satu minggu, para PRT berhak mendapat satu hari libur kerja.

Sementara jam kerja tidak akan diatur sebab dalam kenyataannya, PRT efektif bekerja saat majikannya berada di rumah. PRT juga berhak mendapat gaji minimal sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel sebesar Rp 1.000.080 per bulan. "Mereka kan bekerja 12 sampai 18 jam. Tapi biasanya kalau majikannya berangkat bekerja, pekerjaan mereka juga sudah selesai. Nanti dilanjutkan setelah majikan pulang. Karena itu kami tak mengusulkan regulasu jam kerja," katanya.

Terkait dengan itu, tambah Adnan, pihak Komisi DPRD Sulsel akan memberdayakan satu lembaga penyalur PRT di Jalan Sembilan Makassar. Lembaga tersebut didorong meningkatkan keterampilan pekerja yang akan disalurkan.

"Selama ini yang dilembagakan hanya tenaga baby sitter. Kami berdayakan lembaga itu agar memberikan keterampilan pada PRT. Ada kontraknya, mereka memberi gaji minimal sesuai UMP," ujarnya.
Redaktur: Siwi Tri Puji B
Sumber: Antara
http://www.republika.co.id/berita/regional/nusantara/11/07/29/lp33cb-di-sulsel-gaji-prt-bakal-disesuaikan-dengan-umr

Rabu, 22 Juni 2011

Pemerintah Terapkan Moratorium (Sementara) PRT ke Saudi Arabia

Rabu, 22 Juni 2011 18:10 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk pekerja domestik atau PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) atau memberlakukan moratorium penempatan ke Arab Saudi sejak 1 Agustus.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan di Jakarta, Rabu bahwa keputusan itu dibuat untuk melakukan perbaikan terhadap perlindungan nasib TKI yang dikirim ke negara tersebut, terlebih lagi setelah banyaknya kasus yang menimpa TKI, seperti Ruyati yang mengalami hukuman mati beberapa waktu lalu.

"Setelah mempertimbangkan dan mempelajari berbagai dampak dari langkah pengetatan total selama 3 bulan terakhir ini, pemerintah Indonesia memutuskan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di Kantor Kemenakertrans, Kalibata.

Moratorium itu disebut Muhaimin merupakan langkah terakhir dari pengetatan total yang dilakukan sejak awal Januari dan baru akan dicabut jika telah dilakukan penandatanganan MoU antara Indonesia- Arab Saudi untuk Perlindungan TKI dan terbentuknya satuan Tugas Bersama antar kedua negara.

"Regulasi dilakukan dengan membuat kebijakan terkait sistem rekrutmen dan melakukan pengawasan dalam proses rektutmen didalam negeri dan titik-titik keberangkatan TKI," kata Muhaimin.
Penurunan

Sebelumnya, selama masa pengetatan, telah terjadi penurunan drastis "job order" (permintaan pekerja) dari Arab Saudi dari 1.000 permintaan setiap hari menjadi hanya lima permintaan sejak Januari-Juni.

"Selama pengetatan total terjadi kelangkaan TKI karena terjadi penurunan drastis keberangkatan ke Arab Saudi dari 30 ribuan per bulan menjadi 12-15 ribuan per bulan," kata Muhaimin.

Namun dengan adanya pengetatan itu, Menakertrans menyebut Pemerintah Arab Saudi yang selama 40 tahun tidak pernah mau melakukan diplomasi perundingan untuk perlindungan TKI akhirnya bersedia duduk melakukan perundingan.

Dua pertemuan penting dilakukan yaitu pertemuan tingkat menteri dan senior official Meeting (SOM) putaran I di Arab Saudi yang menghasilkan penandatangan Nota Awal Kesepahaman Menuju MoU oleh Menteri Perburuhan Arab Saudi dan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat pada Akhir Mei lalu.

Sementara dilakukan perundingan, dilakukan pengetatan dengan pengendalian job order secara ekstra ketat dengan menambah syarat-syarat agara majikan yang mempekerjakan TKI terseleksi dengan lebih baik.

Beberapa persyaratan yang ditambahkan antara lain calon majikan harus melengkapi diri dengan surat kelakuan baik, gaji minimum 11 ribu riyal, peta rumah, jumlah dan foto keluarga dan pernyataan kesediaan membuka akses komunikasi.

"Selama ini, Pemerintah juga secara terus-menerus melakukan sosialisasi kepada para calon TKI untuk tidak berangkat ke Arab Saudi hingga betul-betul siap untuk berangkat," kata Muhaimin.

Selama pengetatan, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) diminta untuk memperketat proses rekrutmen dan mengalihkan penempatan TKI ke negara penempatan selain Arab Saudi.

Menakertrans berharap pemberlakukan moratorium ini dapat dimanfaatkan semua pihak untuk bekerja sama membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI dan kejadian-kejadian yang merugikan TKI tidak terulang lagi.
Redaktur: taufik rachman
Sumber: antara
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/06/22/ln6v0u-pemerintah-terapkan-moratorium-sementara-prt-ke-saudi-arabia

Rabu, 25 Mei 2011

Demi Lindungi PRT, ASEAN Didesak Adopsi Konvensi ILO

Kamis, 05 Mei 2011 18:26 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Negara-negara ASEAN didesak mengadopsi konvensi International Labour Organization (ILO) tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga (PRT).

"Kami mendesak anggota ASEAN mengadopsi konvensi ILO yang hendak disidangkan di Jenewa pada Juni 2011 ini. Tidak ada alasan untuk menolak," kata Ari Sunarjati dari Jaringan Advokasi Nasional (JALA) Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jakarta, Kamis (5/5).

Ari yang ditemui di Konferensi Masyarakat Sipil ASEAN (ACSC)/Forum Rakyat ASEAN (APF) 2011, mengatakan, negara seharusnya melindungi warganya, tidak terkecuali yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. "Kami merasa berkepentingan di sini, karena pekerja migran 83 persen di antaranya adalah PRT," katanya.

Ia mengatakan sudah seharusnya negara-negara di ASEAN ini mengadopsi konvensi ILO. Ia menyebutkan untuk saat ini hanya dua negara di ASEAN yakni Filipina dan Thailand yang setuju terhadap konvensi ILO tersebut.

Ia meminta agar sikap dari Filipina dan Thailand tersebut diikuti oleh negara-negara lain di ASEAN, termasuk Indonesia. "Pemenuhan kerja layak bagi PRT itu adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Negara manapun punya kewajiban untuk pemenuhan HAM ini apalagi anggota PBB," katanya.

Menurut dia, sangat tidak adil apabila hak untuk PRT ini diabaikan begitu saja. Pemerintah Indonesia, selama ini, ujarnya, belum memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masalah ini.

"Masalah PRT ini jangan ditangani secara asal-asalan. Ini tidak adil kalau PRT tidak terpenuhi hak-haknya," katanya.

Ia menuturkan masyarakat sipil telah memiliki rancangan Undang-Undang tentang perlindungan PRT, tetapi pemerintah masih keberatan. Ia mengartikan situasi ini sebagai gambaran masalah tersebut belum menjadi prioritas untuk dipecahkan.

"Untuk itu, kami meminta dengan sangat, dengan tegas untuk mengadopsi konvensi ILO ini. Bagaimana dunia akan melihat Indonesia jika tidak mengadopsi konvensi ini, sementara Indonesia adalah negara pengirim PRT," katanya.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara

Jumat, 06 Mei 2011

PRT Minta Disamakan dengan Pekerja Formal

Jumat, 06 Mei 2011 11:00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) menginginkan agar draf RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sedang digodok oleh pemerintah untuk menyamakan PRT dengan pekerjaan formal lainnya agar tidak bersifat eksploitatif.

"Draf RUU PRT harus menghapus segala pandangan (kerja PRT) di luar hubungan kerja formal," kata Wakil Ketua IMWU, Sringatin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut pimpinan LSM ituu, pandangan yang beranggapan bahwa PRT bukanlah termasuk dalam kerja formal sama sekali mengabaikan prinsip universal bahwa setiap orang yang menjual tenaganya untuk mendapatkan upah merupakan seorang pekerja.

Pandangan yang mengecualikan PRT dari kerja formal, lanjutnya, mencerminkan masih bercokolnya feodalisme dan budaya patriarki. Selain itu, IMWU juga menghendaki agar draf RUU PRT menyebutkan tentang pengaturan jam kerja, kontrak kerja, serta hal berserikat.

"Standar internasional tentang jam kerja adalah delapan jam kerja, di luar itu harus di hitung lembur, demikian pula dengan perjanjian kerja dan pengakuan hak berserikat," karenanya.

Sebelumnya, sebanyak 162 orang, sebagian PRT, melalui LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2011 telah memasukkan gugatan terhadap pemerintah dan DPR yang dinilai mereka gagal memberikan perlindungan dan hak-hak PRT.
Redaktur: Stevy Maradona
Sumber: Antara
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/05/06/lkr7gr-prt-minta-disamakan-dengan-pekerja-formal

Rabu, 30 Maret 2011

PRT Bukan Babu Tapi Pekerja

Tanggapan Terhadap Pernyataan Anton Tabah
Akbar T. Arief
Staf Pengorganisasian Rumpun Tjoet Njak Dien

Pernyataan Anton Tabah di Koran Radar Jogja dan Koran Merapi tanggal 25 Maret 2011 sangat merendahkan martabat, menyinggung dan melukai perasaan PRT. Pertama, Anton Tabah masih memberi label terhadap PRT sebagai babu. Babu dalam terminologi bahasa Jawa berkonotasi pembantu. Padahal, Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2010 telah menegaskan bahwa posisi PRT adalah pekerja. Makna sebagai pekerja memberikan pengakuan bahwa pekerjaan sebagai PRT mempunyai nilai secara ekonomis dimana Pekerja Rumah Tangga menghasilkan sebuah ‘nilai’ dalam bentuk jasa. Meskipun pekerjaan kerumahtanggaan masih dalam lingkup domestik namun turut membantu bahkan berperan besar terhadap kerja-kerja publik bagi majikannya. Seorang direktur perusahaan bisa pergi ke kantor dengan pakaian rapi karena bajunya telah dicuci dan disetrika oleh PRTnya. Seorang pejabat publik dapat menikmati sarapan pagi dari masakan yang telah disediakan oleh PRTnya. Intinya pekerjaan seorang direktur, pejabat atau siapun yang mempekerjakan PRT bisa lancar karena dibantu oleh seorang PRT. Kerja yang dihasilkan oleh pekerja rumah tangga dalam mengerjakan kerja-kerja kerumahtanngaan membantu si pemberi kerja dalam melakukan aktifitas publik. Bahkan, tak jarang PRT menggantikan aktifitas publik majikannya seperti arisan, jagong, belanja kebutuhan pokok dan pekerjaan public lainnya.
Kedua, Anton Tabah juga telah melakukan tindakan insinuasi (tuduhan yang tidak beralasan) dengan lontaran bahwa PRT selama ini telah melakukan gangguan kamtibmas. Indikasi yang digunakan oleh Anton adalah PRT sering melakukan kejahatan mencuri atau membawa lari anak bayi majikannya (pemberi kerja). Menjeneralisasi PRT sebagai pembuat “onar” yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sungguh tidak mencerminkan sikap seorang intelektual, pengayom dan pelindung masyarakat. Pernyataan tersebut tidak seyogyanya dilontarkan oleh petinggi kepolisian apalagi seorang akademisi.
Satu kasus tidak dapat dijadikan ukuran untuk menyatakan bahwa sebuah kondisi berlaku sama. Dalam metodologi ilmu sosial, satu fakta tidak bisa digunakan untuk menarik kesimpulan. Ranah hukum pun demikian. Satu bukti belum bisa dijadikan fakta hukum dalam memutuskan suatu perkara. Artinya bahwa kasus-kasus pencurian atau penculikan anak bayi yang dilakukan PRT terhadap majikannya jangan dijadikan tolak ukur PRT sebagai sumber gangguan kamtibmas. Tindak kejahatan yang dilakukan oleh PRT juga harus ditelusuri penyebabnya. Bisa jadi tindakan yang dilakukan seorang PRT karena selama ini mereka dibayar rendah dan dipekerjaakan tidak adil oleh majikannya.
Sterotip yang dilontarkan Anton Tabah terhadap PRT bisa jadi diakibatkan kekurang pahaman terhadap peran, posisi, dan hak PRT. Selama ini pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga masih dipandang sebelah mata. Masyarakat masih belum mengakui PRT sebagai pekerja. Hal ini disebabkan karena pekerjaan rumah tangga dianggap sebagai pekerjaan sampingan. Padahal, banyak masyarakat bermigrasi ke kota bekerja sebagai PRT untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga saat ini telah menjadi sumber penghasilan utama. Pembedaan antara PRT dengan buruh pada sektor yang lain (seperti buruh sektor formal) sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan perlakuan yang diskriminatif terhadap PRT.

Perjanjian Kerja Sebagai Alat Kontrol
Salah satu pertimbangan lahirnya Peraturan Gubernur DIY tentang PRT adalah membangun hubungan yang sinergis dan harmonis antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Kerja. Apabila dilihat dari tujuan dari pergub ini (pasal 13 ayat c), dimana isi mengatur hubungan kerja yang harmonis, produktif serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan kekeluargaan, memperlihatkan adanya posisi sama dan setara antara kedua belah pihak. Artinya bahwa peraturan tersebut menjadi kerangka kerja bersama antara pekerja dan pemberi kerja. Tidak ada yang merasa dirugikan tetapi saling menguntungkan antara satu dengan yang lainnya. Hubungan kekeluargaan, saling menghargai dan menghoramati serta saling membutuhkan (mutualis-simbiolisme) bisa terwujud dalam bingkai kehidupan bersosial.
Dari semangat kelahiran kebijakan tersebut menggambarkan bahwa tidak ada keberpihakan pada satu orang atau satu kelompok saja tetapi beruhasa mengakomodir semua kepentingan. Dalam artian pergub tidak hanya memberikan pisisi nyaman dan aman bagi Pekerja Rumah Tangga tetapi juga bagi Pemberi Kerja (PK). Dalam peraturan tersebut diatur hak dan kewajiban PRT. Seorang pekerja tidak hanya dilindungi haknya tetapi juga harus menjalankan kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja berisi kesepakatan antara kedua belah pihak antara pekerja dan pemberi kerja. Hak dan kewajiban pekerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja harus dilaksanakan. Apabila pekerja melanggar hasil kesepakatan maka akan ada konsekuensi yang harus diterima, begitu pun sebaliknya.
Di perjanjian kerja disepakati aturan main (rule of game) antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Kerja. Jika salah satu pihak melanngar aturan main tersebut maka ada sanksi yang harus dijalankan baik berupa pemutusan hubungan kerja maupun sanksi pidana tergantung tingkat pelanggarannya. Disamping itu juga, perjanjian kerja dapat dijadikan alat kontrol perilaku PRT dan pemberi kerja supaya tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Majikan tidak perlu lagi cemas kehilangan barang atau khawatir anaknya diculik jika sudah ada perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

Sabtu, 04 Desember 2010

Teater Pekerja Rumah Tangga “TUM”

Sinopsis
Teater Pekerja Rumah Tangga
“TUM”
Naskah/Sutradara : Wahyana Giri MC


TUMIRAH perempuan muda yang bekerja menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di rumah Nyah Kliwir benar-benar tidak bisa menahan destapa. Cerita tentang suasana kerja yang nyaman, menyenangkan dan menghasilkan duwit benar-benar tidak ditemuinya. Semuanya itu justru menjadi derita bagi kehidupannya.
Derita Tumirah di tempat kerja benar-benar kian menumpuk, setelah gaji tidak pernah diberikan, kerja yang tidak mengenal waktu, jenis pekerjaan yang tidak jelas, komunikasi dengan keluarga yang dibatasi, hari libur yang tak pernah diberikan, belakangan Tumirah dilarang berteman dengan Kliwon laki-laki pujaannya. Pendeknya selain fisik, hati nuraninya turut dibelenggu pula.

Rabu, 07 Oktober 2009

Field Trip: Pengadilan Negeri Sleman

Sebagai bagian dari materi pendidikan kritis, kemarin Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) bersama para murid sekolah pekerja rumah tangga (SPRT) angkatan 16 mengadakan field trip ke pengadilan negeri. Para murid SPRT dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: Ester, Yuli, Wiwik, Komariyah dan Fitri ke pengadilan negeri Jogja dengan didampingi Hayu, Dian dan Shanti, sedangkan Devi, Eva, Mia, Novi, Rini dan Siti bertandang ke pengadilan negeri Sleman dengan Nana dan Alvi sebagai pendamping.
Mengikuti kelompok kedua yang berangkat terlebih dahulu, karena mengingat jarak tempuh yang lebih jauh yaitu Sleman, mereka berangkat sekitar pukul sembilan dari RTND. Dengan memakai bus jurusan Jogja - Tempel, rombongan turun tepat di depan pengadilan negeri Sleman.
Memasuki areal pengadilan, awalnya para murid sempat bingung apa yang hendak dilakukan. Namun setelah berdiskusi, mereka sepakat membagi lagi menjadi dua kelompok berkaitan dengan pembagian kelompok perdata dan pidana. Mereka mulai sibuk mencatat agenda sidang yang terpampang di papan pengumuman.
Pada hari itu terdapat dua sidang perdata dan enam sidang pidana. Dari resepsionis, mereka mendapat kabar sidang perdata tengah dimulai di gedung sebelah. Oleh karena sidang pidana belum ada yang dimulai, mereka berbondong-bondong menengok sidang perdata di bangunan sebelah.
Sidang perdata beragenda masalah pergantian nama. Tepatnya, penggugat memasalahkan kekeliruan nama suami yang seharusnya Sumariyanto pada akta kelahiran kedua anaknya tetapi di akta tsb tertulis Suhariyanto. Tahap kali ini penggugat menampilkan dua saksi yang mengenal Sumariyanto, namun Majelis Hakim masih memerlukan bukti-bukti lain, semisal ijazah Sumariyanto sedari SD-SMP guna memperkuat bukti dan saksi yang sudah ada. Sidang ditunda sampai Selasa, 13 Oktober minggu depan. Sidang perdata kedua mengetengahkan penggugat dan gugatan yang sama tetapi dengan majelis hakim yang berbeda. Nyaris serupa sidang sebelumnya, sidang kedua juga ditunda dengan hari yang sama.
Kelompok ini membagi tugas, Rini, Devi dan Eva melihat sidang pembunuhan anak jalanan terhadap rekan sesama anak jalanan sedang Novi, Mia dan Siti mengikuti sidang pencurian di pasar godean oleh Terdakwa 2 Amry yang kemudian dilanjutkan sidang pengeroyokan.
"Sidangnya mengharukan sampai Mia juga ikutan nangis tadi," komentar Devi. Pasalnya, dalam sidang tadi dimana si pengeroyok adalah anak-anak yang mengetahui bahwa sang ibu disangka mempunyai hubungan dengan lelaki tetangganya. Anak-anak itu kasihan dan mendukung sang ayah, namun lain halnya dengan sang ibu yang malah getol membela si lelaki tetangganya itu. Para murid SPRT sampai tak habis pikir mendapati kenyataan itu.
Sementara Eva, Devi dan Rini mengikuti sidang pencurian pasar Godean yang menghadirkan terdakwa 1 Eko Suryanto dengan saksi-saksi dan Jaksa Penuntut Umum yang sama. Majelis Hakim geram mengetahui kenyataan bahwa terdakwa adalah keponakan korban.

Terdakwa sempat menitikkan airmata sebelum dan ditengah persidangan. Ia mengungkapkan penyesalan di muka majelis.
Bersamaan dengan berakhirnya sidang pencurian, tak berselang lama sidang pengeroyokan pun usai. Kelompok dua ini masih bersemangat, kemudian mereka mengikuti sidang korupsi di pondok pesantren di gedung sebelah sebagai sidang terakhir yang mereka ikuti.
Sekitar pukul satu, pengadilan negeri Sleman tampak lengang, tak seramai ketika rombongan dua SPRT datang tadi. Namun keenam murid masih tampak bersemangat dan antusias serta saling bercerita tentang sidang yang mereka ikuti. Usai menghabiskan bekal makan siang yang mereka masak bersama-sama tadi pagi, rombongan kedua kembali ke RTND dengan angkutan umum yang sama.
Field trip tsb begitu membekas. Bukan hanya dikarenakan ini adalah kali pertama pengalaman mereka menyambangi pengadilan, namun juga sekaligus sebagai bahan pembelajaran mereka di tempat kerja kelak bahwa apa-apa yang mereka lakukan akan mereka tuai hasilnya. Jika melakukan hal-hal dan segala pekerjaan dengan baik, tentu akan menyenangkan pengguna jasa, yang bahkan tak segan mungkin akan memberikan imbalan bonus, tetapi jikalau melakoni hal buruk tentu juga harus siap menjalani konsekuensi seperti yang mereka lihat dalam berbagai persidangan di pengadilan negeri Sleman sebagai contoh konkritnya.

Senin, 05 Oktober 2009

KOY: Harus Selangkah Lebih Maju!

"KOY sudah berumur setengah tahun, itu artinya kita juga sudah bisa mereview, apa yang telah dan belum kita lakukan!" ujar Nono Karsono disela pertemuan Community Leader (CL) dari Organisasi-Organisasi Pekerja Rumah Tangga (OPERATA) dampingan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) kemarin.

Pertemuan CL ini rutin diadakan minggu pertama setiap bulannya. Selain saling bertukar informasi antar Operata, pertemuan ini juga menjadi ajang review program-program yang telah dilakukan Operata masing-masing sehingga dapat menjadi masukan pada Operata lainnya untuk melaksanakan program yang sama.

Pada pertemuan kali ini membahas tentang Kongres Operata Yogyakarta (KOY). KOY sendiri adalah wadah perjuangan para Operata yang tersebar di beberapa daerah di Yogyakarta demi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Seperti yang dikemukakan diatas, semenjak deklarasinya pada tanggal 19 April 2009 lalu, KOY kini hampir genap berusia 6 bulan. Bukan waktu yang lama tetapi juga tak bisa dibilang sebentar untuk tumbuh kembang sebuah organisasi.

"Ibarat baju, KOY adalah baju yang bagus, tetapi kenapa kita belum mau memakainya?" terang Nono setelah menelaah apa saja yang telah dilaksanakan KOY selama ini.

Hal tersebut memang bukan isapan jempol, mengingat KOY sudah boleh dibilang melakoni banyak hal selain melaksanakan program-program pendidikan seperti komputer dan bahasa inggris, diantaranya dengan dipercaya sebagai ketua JPPRT (Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) Yogyakarta. Harus diakui, kepercayaan yang diberikan ini sebuah nilai tambah bahwa KOY jelas adalah sebuah organisasi yang nyata bentuk dan gerakannya.

Baru-baru ini, KOY juga mengirim surat kepada Presiden RI sebagai protes atas keputusan pemerintah karena menyetujui standar pengaturan nasional bagi perlindungan pekerja rumah tangga hanya dalam bentuk rekomendasi yang tidak mengikat, bukan sebuah konvensi seperti yang dikehendaki KOY dan teman-teman pekerja seperjuangan lainnya. Sikap KOY sekaligus makin mengukuhkan representasinya sebagai organisasi yang bukan hanya omong doang. KOY juga ingin menyerukan gerakannya, bukan hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional, demi perlindungan terhadap nasib pekerja rumah tangga itu sendiri tanpa embel-embel kepentingan mana pun.

Ibarat sebuah baju pula, meski dipandang telah bagus untuk dipakai, tetapi kadang perlu permak-permak di beberapa tempat. Begitu juga KOY, sebagai organisasi dengan massa cukup besar dan tersebar, juga selalu memerlukan perbaikan dan masukan sana-sini. Kendala tak dipungkiri selalu muncul, apalagi mendengar keputusan pemerintah tentang standar ILO tempo hari yang sungguh mengecewakan dan sempat menyurutkan teman-teman PRT di KOY. Namun perjuangan tak berakhir disitu, pembenahan dan penambahan program serta aktivitas terus dilakukan KOY. Semoga dengan semangat dan kerja keras yang tak pernah padam, KOY dapat mewujudkan tujuan yang dicita-citakannya selama ini. Hidup Kongres Operata Yogyakarta!

Kamis, 01 Oktober 2009

Perjanjian Kerja: Momok Para Majikan

Nasib PRT = Selalu Kalah
PRT. Pembantu Rumah Tangga, babu kasarannya. Pekerja Rumah Tangga, begitu istilah baru yang coba diperkenalkan dan disosialisasikan satu dekade terakhir oleh Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND), LSM yang bergerak di bidang penguatan, pendampingan dan perlindungan PRT pada masyarakat. Bicara soal nasib PRT, tentu masih lekang dalam ingatan kita kasus Ceriyati, atau yang terbaru kasus Siti Hajar, sekujur tubuh penuh bekas luka. Itu yang terekspose media, tentunya masih banyak kasus-kasus lain yang tak hanya menimpa PRT yang bekerja di luar negeri, tetapi di negeri sendiri, yang mengalami nasib serupa dengan pahlawan penyumbang devisa negara tersebut. Tetapi julukan istimewa itu ternyata tak seistimewa namanya, bahkan bertolak belakang dengan nasib mereka. Meskipun demikian, tetap jumlah tenaga kerja yang mengadu nasib keluar negeri tak surut, malah kian membengkak. Iming-iming materi, gaji dalam jumlah besar untuk menambal kebutuhan ekonomi seakan menutup mata mereka dari kekerasan yang kerap terjadi dan ketiadaan payung hukum yang menaungi.

Belum Ada Regulasi
Tak hanya PRT Migran, untuk PRT domestik pun yang nyata-nyata menjadi mayoritas pencaharian warganegara kelas bawah pun negeri ini belum bisa memberikan regulasi yang jelas. Ini sungguh ironis, mengingat peran penting pekerja rumah tangga dalam lingkup kerumahtanggaan. Namun justru lingkup kerja yang merupakan wilayah domestik atau privat itulah yang membuatnya tak terlihat dari luar sehingga pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap kekerasan tetapi tak tersentuh hukum. Selain pola pikir masyarakat yang masih menganggap PRT adalah batur, ngemban tutur, sehingga titah majikan layaknya sabda pandita ratu yang harus dilaksanakan, tetapi hak-hak mereka tak pernah terpenuhi. Ironis bukan? Lalu siapa yang patut dipersalahkan? Mereka yang memilih profesi PRT akibat keterpaksaan ekonomi atau kah pemerintah yang hingga detik ini belum memberikan regulasi yang jelas dan spesifik mengatur upah dan kelayakan kerja bagi PRT? Saling tunjuk pun rasanya tak berguna. Yang terpenting adalah bagaimana cara memberi perlindungan bagi PRT dengan belum adanya naungan hukum. Diantaranya adalah dengan penggunaan perjanjian kerja karena salah satu penyebab kekerasan dan kelalaian hak oleh majikan disebabkan tidak adanya perjanjian kerja kedua belah pihak pada awal masa kerja sehingga majikan seperti diberi angin segar untuk melalaikan kewajiban dan ringan tangan dalam melakukan kekerasan.

Bukan Persoalan Yakin Tak Yakin
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah yakin penggunaan perjanjian kerja akan menjamin PRT memperoleh haknya? Masalahnya bukan pada yakin atau tak yakin, perjanjian kerja memang tak menjamin seratus persen PRT akan terbebas dari jerat kekerasan, namun paling tidak sembari menanti kejelasan regulasi oleh pemerintah Indonesia yang tersendat-sendat, perjanjian kerja dapat meminimalisir kelalaian hak-hak PRT oleh majikan.

Perda Yang Seolah-olah Hanya Tempelan
Meskipun demikian tak lantas perjanjian kerja bisa tersosialisasikan dengan mulus-mulus saja. Malahan, untuk level perjanjian kerja yang dapat dikategorikan level "terendah" dalam sebuah regulasi, tak banyak majikan atau pengguna jasa yang memakai perjanjian kerja sebagai sebuah kewajiban. Bahkan di dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan wilayah Yogyakarta yang beberapa waktu lalu disahkan pun hanya menyebut kata DAPAT pada peraturan penggunaan perjanjian kerja. Istilah kata dapat berarti bukan sebuah keharusan, sehingga tanpa menafikan niat baik pemerintah dalam memulai langkah awal perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sepertinya satu pasal dengan tiga ayat delegatif kearah penyusunan peraturan walikota tentang penggunaan perjanjian kerja itu seolah hanya tempelan belaka. Sebab dinilai dari segi hukum, kata DAPAT tak mencerminkan regulasi yang mengikat, dalam hal ini sanksi. Tentu saja kian melemahkan posisi perjanjian kerja untuk direalisasikan.

Momok Bagi Majikan
Selain hal-hal yang dipaparkan diatas, mayoritas majikan/pengguna jasa yang sepertinya enggan memakai perjanjian kerja lebih dikarenakan ketakutan majikan bahwasanya perjanjian tersebut hanya akan menguntungkan pihak pekerja rumah tangga (PRT). Padahal pemikiran itu adalah kekeliruan besar. Perjanjian kerja memuat kesepakatan hak dan kewajiban PRT dan majikan secara seimbang. Jadi tak hanya hak PRT, seperti upah, fasilitas, masa istirahat dan libur saja, melainkan kewajiban PRT sehingga kedua belah pihak mengerti bukan hanya hak dan kewajiban, melainkan konsekuensi yang mereka terima jika melanggar. Sekaligus memberikan pengakuan secara hukum jenis pekerjaan kerumahtanggaan ini mempunyai nilai ekonomis untuk mengatur hubungan kerja yang harmonis, produktif serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Kesadaran Yang Mendesak
Pada intinya, perjanjian kerja memang mempunyai nilai lebih untuk perlindungan pekerja rumah tangga, namun aturan yang lebih tinggi juga teramat diperlukan terutama mengingat belum adanya regulasi PRT baik di tingkat propinsi bahkan tingkat nasional. Persoalan yang paling mendesak adalah pentingnya kesadaran di tingkat majikan atau pengguna jasa akan penggunaan perjanjian kerja sebagai gerbang awal perlindungan PRT yang lebih konkrit demi terpenuhinya hak-hak pekerja rumah tangga secara keseluruhan yang selama ini telah banyak terabaikan.

Jumat, 31 Juli 2009

Strategi Advokasi PRT

"Advokasi Kebijakan Publik untuk Pekerja Rumah Tangga; Membangun Kesadaran Hak-hak PRT di tangan kanan – Strategi dan Kampanye Media di tangan kiri".

Advokasi untuk sebuah kebijakan bukan sekedar membalikkan tangan. Selalu ada jalan panjang dan berliku. Lika-likunya, ternyata, juga tergantung dari para stakeholdernya sendiri. Secara umum, stakeholder advokasi adalah: Pemerintah (pusat maupun daerah/lokal daerah; yang dalam hal ini adalah Eksekutif); Dewan Perwakilan (yang dalam hal ini adalah Legislatif, selaku pembuat kebijakan publik terbut, apakah berupa produk Undang-Undang maupun Perda-Perda); serta masyarakat sipil yang akan berkenaan dengan produk kebijakan tersebut, apakah secara langsung maupun tidak langsung.

Di tingkat masyarakat sipil terdapat pro-kontra, yang memang perlu ditengahi oleh kebijakan publik tersebut. Dalam hal Kebijakan Publik untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT), untuk sisi pro dengan kebijakan public yang sedang diadvokasi tersebut, adalah mengenai posisi kerja PRT yang selama ini merupakan posisi informal, bukan merupakan bentuk pekerjaan formal. Sehingga dengan demikian posisi tawar PRT menjadi rendah serta rentan dari pelanggaran-pelanggaran. Mulai dari pelanggaran yang bersifat keadilan dan aturan ketenaga-kerjaan, hingga pelanggaran-pelanggaran HAM, seperti penyiksaan fisik. Itu sebabnya, advokasi kebijakan publik untuk PRT perlu menitik-beratkan pada membangun kesadaran hak-hak PRT itu sendiri. Memberdayakan PRT menjadi manusia yang bermartabat dan mempunyai harga diri.

Namun dilain pihak, untuk sisi kontra terhadap kebijakan yang memformalkan jenis pekerjaan ini, adalah dari pandangan tradisional, bahwa PRT adalah fungsi “pembantu” yang mengabdi pada kelas yang lebih tinggi, serta sudah mentradisi dalam budaya-budaya di nusantara ini, tidak terkecuali budaya Jawa di Yogyakarta. Itu sebabnya, di Jawa ini istilah “pembantu”, “batur” maupun “abdi” sulit diubah menjadi Pekerja, karena sifatnya yang informal dan seringkali terikat kepada keluarga hingga berpuluh-puluh tahun.

Strategi Kampanye Media

Sesungguhnya, selain para PRT yang perlu dibangun kesadarannya adalah juga para pengguna jasa PRT tersebut. Hal tersebutlah yang kemudian dilakukan melalui berbagai strategi media. Mulai dari media massa secara umum, dalam hal ini adalah Radio dan Koran. Namun juga tidak tertutup kemungkinan di masa depan melalui TV dan sarana media tekhnologi informatika. Dimana satu dengan yang lainnya mempunya korelasi dan keterkaitan untuk masing-masing penggunaan sarana medianya.

Pembuatan film, sebagai sarana penyadaran kepada kedua belah pihak, baik PRT di satu sisi, maupun pengguna jasa dilain sisi, juga merupakan hal yang perlu diperhatikan. Hal yang mungkin dianggap sederhana, seperti kampanye melalui T-Shirt mengenai perjanjian kerja / kontrak kerja, ternyata merupakan sarana untuk mengingatkan para pengguna jasa, bahwa jasa PRT perlu dihargai, yang diwujudkan dalam bentuk kontrak kerja.

Dimana semua strategi-strategi tersebut dapat dilakukan mulai dari tingkatan lokal hingga tingkat nasional secara bersinergi dan serentak bersama-sama.

Fungsi Perpustakaan

Salah satu pendukung dalam keberhasilan advokasi adalah adanya perpustakaan. Dimana di perpustakaan semestinya merupakan tempat untuk menggali informasi-informasi dasar yang digunakan untuk membantu analisa yang diperlukan untuk menjalankan advokasi.

Namun, seperti kita lihat, perpustakaan di RTND kurang berfungsi dengan sebagaimana mestinya. Sulit untuk mendapatkan koleksi buku yang diperlukan sebagai bahan-bahan untuk mengadakan advokasi dan membangun kesadaran baik bagi PRT maupun bagi pengguna jasa.
Dengan tidak berfungsinya perpustakaan dengan maksimal, maka juga tidak diketahui, koleksi buku apa yang sudah ada dan apa yang belum untuk untuk kebutuhan advokasi tersebut.

Untuk itu, fungsi-fungsi perpustakaan dengan sistim pengklasifikasin yang jelas, akan sangat membantu kerja-kerja advokasi. Dan juga tidak tertutup kemungkinan, kerja-kerja dari divisi lain di RTND.

Sukabumi, 28 Juli 2009
Ditulis oleh : Naila Zain

Kasus PRT asal Salatiga disiksa majikan di Bogor Kapolres sarankan keluarga buat laporan

Wednesday, 01 July 2009
Kasus PRT asal Salatiga disiksa majikan di Bogor
Kapolres sarankan keluarga buat laporan
SALATIGA - Keluarga Sri Kusmiyati, disarankan membuat laporan secara resmi. Hal ini terkait kasus penyiksaan yang menimpa Sri Kusmiyati (46), pembantu rumah tangga warga Jalan Jambu RT 02 RW III, Kelurahan Kalicacing Salatiga, yang disiksa majikannya di Bogor.
Hal ini diungkapkan Kapolres Salatiga AKBP Agus Rohmat, ketika melakukan ziarah ke makam sejumlah anggota Polri di TPU Sidomukti, Selasa (30/6). Dijelaskan kapolres, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengirim tim untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi korban.
”Kami juga melakukan penyelidikan, manakala dicurigai merupakan tindak pidana. Karena itu saya harapkan pihak keluarga membuat laporan secara hukum agar bisa ditindaklanjuti dan diproses secara hukum,” kata Agus Rohmat.
Dan nantinya, lanjut kapolres, dari laporan tersebut, Polres Salatiga dapat meneruskannya kepada pihak berwenang di tempat kejadian perkara dugaan penganiayaan yakni di Bogor.
Dari pengamatan Wawasan di tempat korban dirawat di ruang Mawar kamar no 7 RSUD Salatiga kemarin, kondisi korban masih tampak syok. Meski demikian Kepala Penerangan RSUD Salatiga, dr Agus Sunaryo menjelaskan, kondisi korban mulai membaik. Hal ini ditandai dengan peningkatan gerak matanya.
”Saat kali pertama masuk RSUD masih koma. Sebelumnya mata (E3) sekarang E4 atau mulai bereaksi sebelumnya. Bicara atau verbal sebelumnya V2 sekarang V3 dan motorik sebelumnya M3 sekarang M6,” terang dr Agus Sunaryo setelah melakukan cek ulang terhahap korban.
Korban mendapatkan penanganan khusus dari dokter syaraf RSUD Salatiga yakni dr Gama Sita Setya Prawtiwi. Dokter Agus menambahkan, pihak RSUD akan menangani pengobatan korban hingga tuntas meski yang bersangkutan menggunakan kartu Jamkesmas.
Seperti diketahui, korban dipulangkan pihak majikan dalam keadaan koma. Di sekujur tubuhnya terdapat luka bekas seterika. Korban bekerja sebagai PRT di rumah sebuah keluarga di Bogor, Jabar. rna/SR

Dikutip dari www.wawasandigital.com. Posted by Alvi

Jumat, 03 Juli 2009

Perjalanan Ke Benteng Vredeburg

Pada tanggal 02 Juli 2009, kami jalan-jalan ke Benteng Vredeburg. Sebelum kami berangkat, kami bersih-bersih dan memasak serta menyiapkan bekal. Setelah semua selesai kami diberi uang untuk ongkos dan makan oleh mbak Shanti. Kami berangkat dari asrama pukul 09.30 WIB. Kami dipandu oleh mbak Shanti dan Mas Lukman.

Kami akan menaiki bus jalur 15 dan kami harus berjalan kaki sampai di pasar Ketela. Sambil berjalan kami diberi tahu tentang daerah sekitar. Setelah kami mendapatkan bus dan sampai di tempat tujuan, kami turun di depan BNI. Setelah itu kami diberi tahu bahwa jalan yang ada disitu adalah jalan 0 kilometer dan kami langsung melanjutkan perjalanan ke Benteng Vredeburg dan di depan benteng itu terdapat sebuah bangunan besar yang diberi nama Bangunan Agung. Kami juga melihat sebuah patung yang menceritakan terjadinya serangan umum 1 Maret.

Sebelum kami memasuki benteng Vredeburg, kami harus membeli karcis dengan harga Rp. 750,-. Setelah memasuki benteng, kami melihat dua buah patung yang berdiri tepat di pintu masuk patung itu, bernama: J. Soedirman dan LJ. Soemoharjo, lalu kami memasuki ruang pertama. Di ruang itu terdapat beberapa patung yang menceritakan tentang sejarah sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan. Salah satunya terdapat patung yang menceritakan pertemuan Pangeran Diponegoro dengan para pengikutnya di Gua Selarong pada tanggal Juli 1825.

Setelah kami selesai melihat isi di ruang pertama, kami merasa capek dan kami istirahat di teras ruang dua. Setelah beberapa menit, kami memasuki ruang dua. Seperti di ruang pertama, kami melihat-lihat patung yang menceritakan sejarah dan kami melihat dua orang bule yang sedang melihat-lihat dan mendengarkan cerita dari tour gaet, lalu kami keluar dan beristirahat di teras lagi. Setelah itu kami keluar mencari minum bersama mbak Dian. Setelah kami selesai minum, kami kembali ke dalam. Di dalam, kami melihat beberapa orang yang menawarkan tentang keajaiban dunia, yaitu pulau Komodo dan kami akan mendapat sebuah kaos bila mengisi formulir. Setelah lama kami beristirahat, kami memutuskan untuk mencari makan siang di pasar Bering Harjo. Kami berjalan mencari tempat makan dan kami menemukan sebuah warung makan. Kami tidak makan karena kami merasa capek dan pusing dan kami hanya minum. Setelah minum kami pulang melalui jalur 2. Kami turun di depan toko Sinar Mandiri.

Setelah turun kami berjalan ke asrama. Setelah sampai asrama kami beristirahat sebentar, lalu masak dan makan siang. Setelah makan siang kami beristirahat kembali sampai sore.

Ditulis oleh Kelompok II Sekolah PRT RTND Angkatan 16 yang beranggotakan: Dewi, Eva, Martini dan Novi

Went To The Benteng Vredeburg

Pada hari Kamis, 02 Juli 2009, kami diajak jalan-jalan. Sebelum kami berangkat, kami dibagi menjadi dua kelompok yang didampingi oleh Kak Shanti, Kak Dian, Mas Nono, Mas Lukman serta Kak Hayu. Kami berjalan sampai ke halte bus. Ternyata lumayan jauh. Setelah menunggu tak begitu lama, kami akhirnya naik bus jalur 16 dengan ongkos Rp. 2500,-. Kami naik di depan RSU Wirosaban dan turun di Jalan Lowanu.

Sampai disana kami melihat diorama sejarah perjuangan kemerdekaan RI. Kami melewati jalan yang menjadi pusat perbelanjaan dan wisata di kota Jogja, yaitu jalan Malioboro. Kami melihat bangunan megah di depan Benteng Vredeburg, yaitu Gedung Agung Kepresidenan. Sebelum masuk diorama terdapat dua patung pahlawan nasional yang bernama Soemoharjo dan Soedirman. Di salah satu diorama terdapat sebuah miniatur yang mengingatkan kami akan perjuangan pahlawan pendidikan, yaitu Ki Hajar Dewantara. Jika kami mengingat pahlawan ini, maka kami akan teringat akan pesannya yang berbunyi: Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, tut Wuri Handayani. Selain itu, kami juga melihat tokoh-tokoh yang dahulu memperjuangkan kemerdekaan RI, antara lain:
- Pangeran Diponegoro bersama pengikutnya di Gua Selarong pada bulan Juli 1825. Pada tanggal 21 Juli 1825 satu detasemen Belanda yang dipimpin oleh asisten presiden Dhevalue mengepung Dalem Tegalrejo.
- Gedung Wilis Kepatihan Yogyakarta. Saksi sejarah pertemuan Sri Sultan HB IX dengan kelompok pemuda untuk mendukung Proklamasi 17 Agustus 1945.

Setelah kami selesai melihat diorama kami istirahat di teras diorama dua sambil menunggu pendamping kami yang sedang mengisi formulir untuk mendapatkan kaos gratis tentang 7 keajaiban dunia dengan judul Vote Komodo. Kami juga melihat banyak turis yang sedang berwisata. Ada dua orang teman kami yang ke-pede-an bahwa turisnya akan mendekati kedua orang tersebut. Ternyata, tidak dan dia malu. Kasihan sekali sih….

Setelah kita lama menunggu pendamping yang sedang mencari gratisan baju, kami keluar sebentar untuk mencari minuman. Setelah kami mendapatkan minum, kami kembali. Setelah pendamping kami mendapat gratisan kaos, kami segera pulang melewati pasar Bering Harjo. Kami berhenti sebentar di warung makan, lalu kami segera pulang bersama-sama naik bus jalur 2.

Di dalam bus, kami melihat banyak kendaraan, seperti dokar, becak, dll. Setelah sampai di depan toko Sinar Mandiri kami diberhentikan dan kami berjalan dari toko Sinar Mandiri sampai ke asrama RTND. Walaupun perjalanannya melelahkan, tapi semuanya itu terbayarkan oleh pengalaman baru yang sangat berkesan.

Ditulis oleh Kelompok I Sekolah PRT RTND Angkatan 16 yang beranggotakan: Ester, Fitri, Miati, Wiwik dan Yuliana.

Jumat, 24 April 2009

HUT RTND & Kongres Operata Yogyakarta

Hari Minggu kemarin, tepatnya tanggal 19 April, RTND berulangtahun. Setelah beberapa hari sebelumnya mengadakan rapat kepanitiaan kecil, akhirnya sebuah perayaan meriah digelar.
Sekitar pukul setengah sepuluh, para undangan yang terdiri dari OPERATA (Organisasi Pekerja Rumah Tangga) yang tersebar di lima belas wilayah Yogyakarta dan satu komunitas keluarga PRT Tepus, yang memang merupakan dampingan dari RTND, datang bergerombol sembari menenteng tumpeng buah karya mereka. Dalam rangka HUT RTND kali ini memang diadakan lomba kreasi membuat tumpeng per OPERATA dan tak ketinggalan para ALUMNI sekolah PRT RTND juga turut memeriahkan suasana.
Selain lomba tumpeng, yang ternyata cukup variatif dan kreatif, meski minim budget, juga diselenggarakan lomba-lomba lain, yaitu lomba makan kerupuk, lomba memasukkan pulpen ke dalam botol dan lomba vokal grup Mars PRT dengan alat-alat dapur untuk kategori grup. Sedangkan lomba perseorangan antara lain lomba menulis puisi, opini PRT dan lomba nyanyi karaoke. Sekali lagi, para PRT itu membuat kami semua berdecak kagum. Puisi dan opini yang kami seleksi berbobot dalam segi isi dan pemilihan kata.
Aula dan kantor RTND penuh sesak. Gemuruh suara tawa, canda dan celoteh anak-anak bercampur. Apalagi ketika satu persatu lomba digelar. Keceriaan dan keriuhannya tak kalah dengan lomba tujuh belasan.
Waktu merangkak naik dan tiba pada puncak acara. Deklarasi Kongres Operata Yogyakarta. Hari itu bukan semata bertambahnya usia RTND, namun juga momentum untuk menyatukan semua OPERATA di daerah Yogyakarta guna mendeklarasikan kesatuan keinginan mereka untuk mendapatkan penghidupan PRT yang lebih baik. Sebelum ini memang sudah terbentuk Serikat PRT, masih banyak juga para PRT yang kebingungan dan rancu dengan fungsi kongres tersebut. Namun Kongres Operata Yogyakarta (KOY) dan Serikat PRT adalah dua hal yang berlainan, meski para anggotanya sama. Yang membedakan hanya Serikat PRT keanggotaannya bersifat individual, sedang KOY mewakili tiap OPERATA di Yogyakarta dan terbentuk sebagai wadah organisasi PRT.
Kembali pada KOY yang menjadi titik balik acara, namun sebagai titik awal perjuangan PRT untuk kembali menghidupkan isu-isu PRT yang telah sekian lama tertidur. Deklarasi dibacakan oleh Murtini selaku Sekretaris Jendral KOY yang kemudian dilanjutkan pemotongan tumpeng bersama-sama pihak RTND yang diwakili Mbak Yuni Satya Rahayu selaku Ketua Badan Pelaksana RTND. Applaus meriah terdengar. Ditambah dengan kehadiran beberapa media yang meliput Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga pertama di Yogyakarta ini.
Kemeriahan acara mungkin telah usai dan akan tersimpan dalam benak masing-masing PRT yang duduk hadir dalam kongres tersebut, namun tugas KOY baru saja dimulai. Kiprahnya, sekaligus tugas lanjutan bagi RTND khususnya, kini ditunggu oleh segenap wajah-wajah yang menanti harapan baru di masa depan.