Rabu, 10 Agustus 2011

Pemerintah Hentikan Penempatan PRT ke Suriah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan penempatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke Suriah. Kebijakan itu diberlakukan mulai tanggal 9 Agustus 2011.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan keputusan ini dibuat oleh Pemerintah dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri.

"Setelah melakukan evaluasi mendalam mengenai aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Syria, maka pemerintah memutuskan untuk melakukan moratorium penempatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia sektor PRT ke Suriah," kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (10/8/2011).

Muhaimin Iskandar mengungkapkan sistem penempatan dan perlindungan yang diterapkan bagi TKI di Suriah kurang memadai sehingga tidak dapat menjamin adanya perlindungan bagi PRT yang bekerja di negara tersebut.

“Selama ini kasus-kasus yang menimpa dan sangat merugikan PRT di Suriah cenderung meningkat secara kuantitas maupun kualitas. Apalagi sampai saat ini pemerintah Indonesia dengan pemerintah. Suriah belum menandatangani MoU bidang penempatan dan perlindungan PRT, “kata Muhaimin.

Muhaimin berharap pemberlakukan moratorium ini dapat dimanfaatkan semua pihak untuk bekerja sama membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI dan kejadian-kejadian yang merugikan TKI tidak terulang lagi. Berdasarkan data Kemenakertrans, selama Januari – Juli 2011, terdapat 3.726 orang TKI yang berangkat untuk bekerja di Syria. Jumlah itu terdiri dari 284 TKI formal dan 3.442 orang TKI yang bekerja di sektor non formal.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yudie Thirzano
sumber: http://www.tribunnews.com/2011/08/10/pemerintah-hentikan-penempatan-prt-ke-suriah

Tidak ada komentar: