Rabu, 25 Mei 2011

Demi Lindungi PRT, ASEAN Didesak Adopsi Konvensi ILO

Kamis, 05 Mei 2011 18:26 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Negara-negara ASEAN didesak mengadopsi konvensi International Labour Organization (ILO) tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga (PRT).

"Kami mendesak anggota ASEAN mengadopsi konvensi ILO yang hendak disidangkan di Jenewa pada Juni 2011 ini. Tidak ada alasan untuk menolak," kata Ari Sunarjati dari Jaringan Advokasi Nasional (JALA) Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jakarta, Kamis (5/5).

Ari yang ditemui di Konferensi Masyarakat Sipil ASEAN (ACSC)/Forum Rakyat ASEAN (APF) 2011, mengatakan, negara seharusnya melindungi warganya, tidak terkecuali yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. "Kami merasa berkepentingan di sini, karena pekerja migran 83 persen di antaranya adalah PRT," katanya.

Ia mengatakan sudah seharusnya negara-negara di ASEAN ini mengadopsi konvensi ILO. Ia menyebutkan untuk saat ini hanya dua negara di ASEAN yakni Filipina dan Thailand yang setuju terhadap konvensi ILO tersebut.

Ia meminta agar sikap dari Filipina dan Thailand tersebut diikuti oleh negara-negara lain di ASEAN, termasuk Indonesia. "Pemenuhan kerja layak bagi PRT itu adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Negara manapun punya kewajiban untuk pemenuhan HAM ini apalagi anggota PBB," katanya.

Menurut dia, sangat tidak adil apabila hak untuk PRT ini diabaikan begitu saja. Pemerintah Indonesia, selama ini, ujarnya, belum memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masalah ini.

"Masalah PRT ini jangan ditangani secara asal-asalan. Ini tidak adil kalau PRT tidak terpenuhi hak-haknya," katanya.

Ia menuturkan masyarakat sipil telah memiliki rancangan Undang-Undang tentang perlindungan PRT, tetapi pemerintah masih keberatan. Ia mengartikan situasi ini sebagai gambaran masalah tersebut belum menjadi prioritas untuk dipecahkan.

"Untuk itu, kami meminta dengan sangat, dengan tegas untuk mengadopsi konvensi ILO ini. Bagaimana dunia akan melihat Indonesia jika tidak mengadopsi konvensi ini, sementara Indonesia adalah negara pengirim PRT," katanya.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara

Jumat, 06 Mei 2011

PRT Minta Disamakan dengan Pekerja Formal

Jumat, 06 Mei 2011 11:00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) menginginkan agar draf RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sedang digodok oleh pemerintah untuk menyamakan PRT dengan pekerjaan formal lainnya agar tidak bersifat eksploitatif.

"Draf RUU PRT harus menghapus segala pandangan (kerja PRT) di luar hubungan kerja formal," kata Wakil Ketua IMWU, Sringatin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut pimpinan LSM ituu, pandangan yang beranggapan bahwa PRT bukanlah termasuk dalam kerja formal sama sekali mengabaikan prinsip universal bahwa setiap orang yang menjual tenaganya untuk mendapatkan upah merupakan seorang pekerja.

Pandangan yang mengecualikan PRT dari kerja formal, lanjutnya, mencerminkan masih bercokolnya feodalisme dan budaya patriarki. Selain itu, IMWU juga menghendaki agar draf RUU PRT menyebutkan tentang pengaturan jam kerja, kontrak kerja, serta hal berserikat.

"Standar internasional tentang jam kerja adalah delapan jam kerja, di luar itu harus di hitung lembur, demikian pula dengan perjanjian kerja dan pengakuan hak berserikat," karenanya.

Sebelumnya, sebanyak 162 orang, sebagian PRT, melalui LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2011 telah memasukkan gugatan terhadap pemerintah dan DPR yang dinilai mereka gagal memberikan perlindungan dan hak-hak PRT.
Redaktur: Stevy Maradona
Sumber: Antara
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/05/06/lkr7gr-prt-minta-disamakan-dengan-pekerja-formal