Tampilkan postingan dengan label Pers Release. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers Release. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Agustus 2012

Press Release JPPRT

Berikut adalah Press Release dari Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) Yogyakarta menanggapi pernyataan Kepala Disnakersos Sleman terkait TKI PRT.


JARINGAN PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (JPPRT)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Anggota Jaringan : ABY, Forum LSM DIY, IHAP, ICM, Koalisi Perempuan Indonesia DIY, Kongres Operata Yogyakarta (KOY), LKBH UII, LOD, LOS, LSPPA, LBH Yogyakarta, LSKP, Mitra Wacana, PKBH UMY, PKBI DIY, PSB, Rifka Annisa, Rumpun Tjoet Njak Dien, SAMIN, Sahabat Perempuan, Serikat PRT Tunas Mulia, SP Kinasih, Yasanti, Yayasan Kembang dan individu-individu.

Sekretariat bersama: RTND, Jalan Gurami UH VI/300B Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta

Telp./Fax.: 0274 – 384056, E-mail: jpprt_yogya@yahoo.com



Press Release

Tanggapan Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Atas Pernyataan Kepala Disnakersos Sleman tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) PRT




Ia menjelaskan, pertimbangan kekerasan terhadap TKI informal, seperti, pekerja rumah tangga, menjadi salah satu penyebab penghapusan rekomendasi oleh pemkab untuk bidang tersebut.

“Selain itu, kami juga tidak ingin harga diri bangsa diinjak-injak dengan menjadi pekerja rumah tangga di negeri orang,” ujarnya.

(cuplikan pernyataan Kepala Disnakersos Sleman)



Kami dari Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) Yogyakarta, menyatakan kekecewaan dan keprihatinan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Disnakersos Sleman, Yuli Setiono Dwi Warsito, seperti diberitakan Media Surat Kabar Harian Jogja 3 Agustus 2012 dengan tajuk “PENGIRIMAN TKI: PRT Asal Sleman Dipastikan Ilegal” (sumber: http://www.harianjogja.com/2012/channel/jateng/pengiriman-tki-prt-asal-sleman-dipastikan-ilegal-315750)


JPPRT menganggap pernyataan Kepala Disnakersos Sleman tersebut telah menyakiti hati Pekerja Rumah Tangga. Bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) PRT diluar negeri bukanlah tanpa alasan, tetapi karena desakan kesulitan ekonomi keluarga dan sulitnya mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri menjadikan alasan yang sangat mendasar bagi para Tenaga Kerja Indonesia yang berprofesi sebagai PRT. Meski disisi lain belum ada instrumen hukum yang menjamin pemenuhan hak-hak TKI, khususnya PRT, dan perlindungan atas kondisi rentan mereka yang dikarenakan lingkup kerja yang sangat privat. Kondisi ini memberi ruang bagi pelanggaran hak-hak PRT, penyiksaan dan perbudakan.


Pemerintah seharusnya tidak bisa menutup mata bahwa Tenaga Kerja Indonesia bukan hanya berjasa bagi keluarga, tetapi juga pada negara sebagai penghasil devisa. Dengan kondisi tersebut, pernyataaan yang disampaikan Kepala Disnakersos Sleman sangat bertolak belakang dengan apa yang telah disumbangkan oleh para pahlawan “Devisa Negara” tentang berapa besar jasa yang diberikan setiap tahun untuk negeri ini.


Penghapusan rekomendasi oleh Pemkab untuk pengiriman PRT sebagai TKI bukanlah solusi dari ketiadaan perlindungan di dalam negeri. Setelah kegagalannya menyediakan lapangan pekerjaan di negeri sendiri, sekarang dengan kebijakan tersebut pemerintah mencoba mempersempit ladang dunia kerja yang berhak dipilih oleh warga negaranya, meskipun itu adalah untuk menjadi PRT di negeri orang. Seharusnya kegagalan tersebut ditebus dengan memperlengkapi atau memberikan pendidikan yang tepat dan proporsional bagi para calon PRT migran bukan malah kembali melanggar hak warga negaranya. Perlu diketahui bahwa perlindungan juga mencakup proses pendidikan bagi warga negara dalam hal ini calon TKI. Jika demikian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah lah yang melanggengkan kekerasan terhadap PRT dengan sikap lalainya menyediakan aturan yang melindungi PRT. Kalau memang Pemkab Sleman tidak mengizinkan warganya untuk menjadi tenaga kerja PRT ke luar negeri, apakah Pemkab Sleman telah memberikan kehidupan yang layak bagi rakyatnya?


Perlu kami tegaskan bahwa PRT merupakan salah satu tenaga kerja yang dibutuhkan di Indonesia dan di berbagai belahan dunia. Berdasarkan peran, jasa, permasalahan dan juga pernyataan Kepala Disnakersos Sleman terhadap TKI yang berprofesi sebagai PRT, Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) Yogyakarta mendesak :

1. Hentikan segala bentuk diskriminasi terhadap profesi PRT,

2. Hargai PRT sebagai profesi Pekerja Rumah Tangga, bukan aib bangsa,

3. Segera wujudkan sistem perlindungan hukum bagi PRT, baik domestik maupun migran.



Yogyakarta, 13 Agustus 2012


Salam Solidaritas

Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) Yogyakarta




PENGIRIMAN TKI: PRT Asal Sleman Dipastikan Ilegal


SLEMAN–Pekerja rumah tangga asal Sleman yang bekerja di luar negeri hampir dipastikan ilegal. Alasannya, Kabupaten Sleman sudah tidak merekomendasikan Tenaga Kerja Indonesia bekerja pada sektor informal di luar negeri.

Kepala Disnakersos Sleman, Yuli Setiono Dwi Warsito menuturkan, pekerja rumah tangga asal Sleman yang bekerja di luar negeri pasti tidak melalui tahap yang seharusnya. Mulai dari meminta rekomendasi ke Disnakersos, hingga mengurus surat-surat yang dibutuhkan. Kemungkinan, lanjutnya, mereka menumpang daerah lain dan dokumen yang digunakan tidak sah.

Ia menambahkan, kejadian ini akan tampak ketika para pekerja rumah tangga tersebut mengalami masalah di tempat kerjanya. “Barulah ketahuan asal mula bagaimana mereka bisa bekerja di luar negeri,” ungkapnya kepada Harian Jogja, Jumat (3/8).

Ia menjelaskan, pertimbangan kekerasan terhadap TKI informal, seperti, pekerja rumah tangga, menjadi salah satu penyebab penghapusan rekomendasi oleh pemkab untuk bidang tersebut.

“Selain itu, kami juga tidak ingin harga diri bangsa diinjak-injak dengan menjadi pekerja rumah tangga di negeri orang,” ujarnya. (ali)

sumber: http://www.harianjogja.com/2012/channel/jateng/pengiriman-tki-prt-asal-sleman-dipastikan-ilegal-315750

Senin, 14 Februari 2011

BERIKAN UPAH DAN KERJA LAYAK BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA, SEKARANG!

Berdasarkan Sakernas BPS 2008, dan estimasi ILO Tahun 2009 dari berbagai sumber data, Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 4 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Di Yogyakarta sendiri lebih dari 36.500 orang bekerja sebagai PRT.
Namun demikian, dalam realitasnya, Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, migran, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT baik domestik dan migran dengan buruh domestik dan migran pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT domestik dan migran.
Sementara di sisi lain perlindungan hukum baik di level lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak - perbudakan dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT baik domestik, migran, termasuk anak-anak, penting untuk mengingatkan kepada negara: pemerintah, dan wakil rakyat yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Kita tahu bahwa jutaan kawan-kawan PRT mengalami persoalan eksploitasi, kerentanan pelecehan dan kekerasan, dan mereka tak berdaya menyuarakannya. Maka bagaimanapun sistem perlindungan untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak. Oleh karena itu, Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (JPPRT-DIY) menyerukan suara Pekerja Rumah Tangga sebagai berikut:
1. Berikan upah dan kerja layak bagi PRT mulai dari sekarang juga!
2. Segera sah kan Rancangan UU Perlindungan PRT.
3. Segera susun Perlindungan Hukum bagi PRT di tingkat II Kotamadya/Kabupaten di Yogyakarta.
Demikian seruan kami JPPRT DIY yang beranggotakan: Serikat PRT ‘Tunas Mulia” DIY; Konggres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY); Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND); IHAP; KPI-DIY; LKBH UII; PKBH UMY; Perhimpunan Solidaritas Buruh (PSB); Rifka Annisa; Yayasan Kembang; PKBI DIY; SP KINASIH; Aliansi Buruh Yogyakarta; Sahabat Perempuan; LSPPA; Samin; Mitra Wacana; LOS; LOD; LBH Yogyakarta; Yasanti; Forum LSM DIY dan Individu-Individu.

Yogyakarta, 14 Februari 2011

Minggu, 12 Desember 2010

Pernyataan Sikap Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) terhadap Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga

Pers Release
Pernyataan Sikap Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) terhadap Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga


Menimbang bahwa telah ditandatangani dan ditetapkannya Rancangan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Gubernur (PERGUB) dengan Nomer 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga sejak 1 Oktober 2010, maka kami Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) sebuah lembaga non-pemerintah yang melakukan advokasi terhadap hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) memberikan tanggapan terhadap PERGUB PRT sebagai berikut:

Kamis, 02 Desember 2010

Pekerja Rumah Tangga memahami Hak Asasinya (PRT “melek” HAM)

Pekerjaan di lingkungan domestik atau pekerjaan rumah tangga merupakan satu-satunya sumber pendapatan terbesar bagi perempuan di Asia lebih khususnya di Indonesia, terutama bagi perempuan yang berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Berdasarkan Sakernas BPS 2008 dan estimasi ILO Tahun 2009, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Yogyakarta sendiri saat ini ada kurang lebih 36.961 PRT.

Sabtu, 01 Mei 2010

Hari Buruh Internasional

Pernyataan Sikap
Kongres Organisasi PRT Yogyakarta (KOY) dan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND)
Aksi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Menuntut Status
PRT = PEKERJA

Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak keterkaitan dengan berbagai pihak, yaitu : Pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, memberikan perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Akan tetapi, saat ini lapangan pekerjaan sangatlah sulit didapat. Hal ini yang melatarbelakangi tumbuhnya sektor informal. Data Sakernas 1998 menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja (65,40 persen) di Indonesia tahun 1998 berusaha di sektor informal; sisanya bekerja di sektor formal (34,60 persen). Menurunnya jumlah pekerja formal (Data BPS: 2000 sekitar 34,8 % menjadi 32,2 % tahun 2001) berbanding terbalik dengan sektor informal (dari 65 % menjadi 68 %). Dan akan semakin besar jika pertumbuhan ekonomi tidak cukup signifikan. Keberadaan dan kelangsungan kegiatan sektor informal dalam sistem ekonomi kontemporer bukanlah gejala negatif, namun lebih sebagai realitas ekonomi yang berperan cukup penting dalam pengembangan masyarakat dan pembangunan nasional. Setidaknya, ketika program pembangunan kurang mampu menyediakan peluang kerja bagi angkatan kerja, sektor informal dengan segala kekurangannya mampu berperan sebagai penampung dan alternatif peluang kerja bagi para pencari kerja. Di Propinsi DIY sendiri ada kurang lebih 37 ribu PRT yang artinya 1,5 % total PRT di Indonesia berada di Yogyakarta. Ini juga berarti bahwa pemerintah DIY tidak bisa berpangku tangan menunggu regulasi Nasional untuk melindungi PRT.

1 Mei atau Mayday diperingati sebagai Hari Buruh Internasional yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Keikutsertaan Kongres Organisasi PRT Yogyakarta (KOY) yang merupakan organisasi payung yang beranggotakan 19 operata (Organisasi Pekerja Rumah Tangga) yang tersebar di Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul pada hari buruh ini bukan tanpa sebab. Meski dari segi hukum, keberadaan PRT sebagai pekerja tidaklah diakui oleh negara. Negara baik di tingkat pusat maupun daerah masih saja disibukkan dengan keraguan bahwa PRT adalah sebagaimana pekerja lainnya sudah seharusnya mendapat perlindungan terhadap hak-haknya. Profesi pekerja rumah tangga adalah profesi yang berhak mendapatkan upah layak dan bentuk perlindungan hukum yang setara dengan buruh atau pekerja di sektor informal lain, karenanya tak ada alasan bagi pemerintah selaku pelindung warganegara dan majikan/pengguna jasa sebagai mitra kerja untuk tak mengakui PRT sama dengan pekerja melalui pemenuhan hak-hak dan perlindungan hukum yang setara.

Upaya KOY dalam perjuangan guna memperoleh ketegasan payung hukum atau regulasi yang sama yang selama satu dekade ini tertatih dan cenderung diskriminatif. Oleh karenanya, inisiasi Gubernur untuk segera merumuskan Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PRT pun sangat disambut baik dan didukung oleh KOY. Namun demikian perlu ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam PERGUB tersebut hendaknya sesuai dengan standard Hak Asasi Manusia Internasional. PERGUB haruslah menjadi kepanjangan tangan penghormatan dan perlindungan hak –hak PRT baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia.


Oleh karena itu pada hari Buruh Internasional ini, kami, Kongres Operata Yogyakarta dan Rumpun Tjoet Njak Dien, menyerukan:
1. Kepada masyarakat: Bahwa PRT adalah Pekerja Rumah Tangga, bukan Pembantu Rumah Tangga. Dengan demikian, perlindungan kepada PRT sebagaimana pekerja lainnya mutlak diterapkan kepada kami.
2. Kepada Negara: Berikan perlindungan hukum yang jelas bagi PRT dengan segera mensahkan RUU PRT di tingkat nasional.
3. Kepada Gubernur DIY: Realisasikan segera Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PRT yang mengakomodir kepentingan PRT dengan seadil-adilnya dan sesuai dengan standard HAM yang diakui secara Internasional.


Hidup Perempuan !!!
Hidup Pekerja Rumah Tangga !!!

Yogyakarta, 1 Mei 2010



Sri Murtini
Sekjend KOY



Yuni Satya Rahayu
Ketua Badan Pelaksana RTND

Jumat, 11 Desember 2009

Pers Release

Hak Pekerja Rumah Tangga adalah Hak Asasi Manusia
(Hak PRT = HAM)


Pekerjaan di lingkungan domestik atau pekerjaan rumah tangga merupakan satu-satunya sumber pendapatan terbesar bagi perempuan di Asia lebih khususnya di Indonesia, terutama bagi perempuan yang berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Berdasarkan Sakernas BPS 2008 dan estimasi ILO Tahun 2009, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Yogyakarta sendiri saat ini ada kurang lebih 36.961 PRT.

Namun demikian, pekerja rumah tangga secara tradisional tidak diakui sebagai pekerja dengan hak yang sama dengan pekerja lainnya dan mendapatkan perlindungan yang memadai. Kenyataannya, mereka tidak termasuk dalam cakupan undang-undang perburuhan dan skema jaminan sosial di Indonesia. Diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga ini merupakan hal yang perlu diperhatikan karena para pekerja ini sangat rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi misalnya praktik-praktik kerja paksa, lilitan hutang dan perdagangan manusia secara ilegal yang dilakukan oleh para majikan dan agen-agen penyalur. Hal ini dikarenakan tempat kerja mereka yang berada di dalam rumah tangga — terpisah dari para pekerja lainnya dan tersembunyi dari perhatian masyarakat luas. Sebagian besar pekerja rumah tangga hanya memiliki sedikit pengetahuan akan hak mereka dan memiliki sedikit kekuatan tawar menawar. Mereka menghadapi hambatan yang besar dalam mengorganisir dan memobilisasi hak mereka. Sebagai akibatnya para pekerja rumah tangga seringkali mengalami kondisi kerja paksa dan praktik-praktik perdagangan manusia, dipaksa bekerja dalam jangka waktu yang panjang dengan kondisi tempat kerja yang buruk, dan dengan upah yang rendah atau tidak dibayar sama sekali.

Tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar dan pemenuhan hak azazi manusia bagi para pekerja yang memadai sebagaimana hak para pekerja lainnya. Universal Declaration on Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal HAM yang kita peringati saat ini, 10 Desember, pada pasal 23 menyatakan secara tegas bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan dan pengupahan yang adil, berhak atas istirahat, pembatasan jam kerja yang layak dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Oleh karena itu, dalam rangka mencapai pemenuhan hak-hak PRT maka kami, Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY), Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) dan Gabungan Teater Yogyakarta (GTY) menyatakan tuntutan sebagai berikut:

1. kepada masyarakat: penuhi segera hak-hak PRT (pekerjaan, upah, jam kerja dan istirahat, fasilitas kerja) yang layak.
2. kepada pemerintah: lindungi profesi PRT sebagaimana profesi pekerja lainnya dengan:
• Segera disusunnya/disahkannya peraturan daerah maupun peraturan walikota/bupati yang melindungi PRT lebih khususnya di pemerintahan kota, kabupaten, dan tingkat propinsi di D.I Yogyakarta.
• Segera disahkannya Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga di Tingkat Nasional yang saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional 2010.
• Segera diusulkannnya Konvensi dan Rekomendasi ILO tentang Pekerjaan Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada International Labour Conference bulan Juni 2010.

Demikian tuntutan kami sebarluaskan kepada masyarakat luas dalam rangka peringatan hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada hari ini, 10 Desember 2009. Karena HAK PEKERJA RUMAH TANGGA ADALAH HAK ASASI MANUSIA.

Hormat kami,

• Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND)
• Gabungan Teater Yogyakarta (GTY)
• Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY), dengan anggota OPERATA (organisasi pekerja rumah tangga):
1. OPERATA SORAGAN
2. OPERATA WARUNGBOTO 1
3. OPERATA WARUNGBOTO 2
4. OPERATA KALANGAN
5. OPERATA JOGOYUDAN
6. OPERATA NOGOTIRTO
7. OPERATA BANGUNREJO
8. OPERATA BANYUMENENG
9. OPERATA DEMAKAN
10. OPERATA NGADIMULYO
11. OPERATA TEGALMULYO
12. OPERATA KARANGWARU
13. OPERATA SUMBERAN I
14. OPERATA SUMBERAN II
15. OPERATA MANGUNEGARAN
16. OPERATA DEPOKAN
17. OPERATA NITIPURAN
18. OPERATA SINDET
19. Alumni Sekolah PRT
20. Organisasi Keluarga PRT Tepus

Lampiran:
Rangkaian aktivitas dalam rangka memperingati Hari HAM 2009


Hak Pekerja Rumah Tangga adalah Hak Asasi Manusia
(Hak PRT = HAM)


1. Konferensi Pers Bersama
10 Desember 2009, pukul 15.30 – selesai
di pendopo Taman Siswa, Jl Taman Siswa, Yogyakarta

2. Festival Teater PRT
11 – 12 Desember 2009, pukul 10.00 – selesai
di Taman Budaya Yogyakarta, Jl. Sriwedari 1 Yogyakarta
diikuti oleh 10 kelompok teater Pekerja Rumah Tangga.

3. Pementasan Teater
12 Desember 2009, pukul 19.00 – selesai
di Taman Budaya Yogyakarta, Jl. Sriwedari 1 Yogyakarta
Judul : WASTI (Testimoni Duka Perempuan Kota)
Naskah : Wahyana Giri MC
Sutradara : Wahyana Giri MC (Dewan Teater Yogya)
Ass. Stdr : Bambang KSR (Akademi Seni Drama dan Film Yogya)
Art Director : Agus Fatwa Suyamto (teater KSP)
Musik : Gaung Rakyan (Extravagansa)
Bintang tamu : Yu Beruk, Like Suyanto (Bengkel teater)
Teater pendukung :
Teater SMERO, teater KSP, teater KOPI MOKA, teater CANTRIK, teater ASDRAFI,

4. Kampanye
10 – 30 Desember 2009
pembagian stiker, poster dan berbagai alat kampanye lainnya ttg hak PRT kepada masyarakat Yogya.
Tgl 9 Desember : radio PTDI
Tgl 16 Desember : radio Global FM

Selasa, 06 Oktober 2009

Pernyataan Sikap JALA PRT - JAKERLA PRT atas Tindak kekerasan terhadap PRT Hapsari di Bekasi, 5 Oktober 2009

STOP BERPIKIR MENUNGGU KASUS ! : WUJUDKAN SEGERA UU PERLINDUNGAN PRT DAN DUKUNG KONVENSI ILO PERLINDUNGAN PRT

Pernyataan Sikap atas Tindak Kekerasan thd PRT Hapsari di Bekasi 5 Oktober 2009

Lamp. : -
Jakarta, 6 Oktober 2009
Kepada Yang Terhormat:
Pimpinan Redaksi, Reporter
Media Massa

Di Tempat

Dengan hormat,
Pada tanggal 6 Oktober 2009, media massa memberitakan adanya tindak kekerasan terhadap PRT bernama Hapsari (39) - asal Wonosobo - yang dilakukan oleh kedua majikannya yang bertempat di Taman Sentosa Blok D15 No. 3 Pasirsari Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari berita tersebut dan investigasi pihak Kepolisian Resort Metro Kabupaten Bekasi, diketahui bahwa selama 9 bulan bekerja Hapsari mengalami berbagai tindak kekerasan baik psikis – pengekangan dan tekanan psikis; kekerasan ekonomi – upah yang tidak dibayarkan, dan tidak diberi fasilitas yang layak; kekerasan fisik – dari bukti pemeriksaan forensik terjadinya penganiayaan berat berulang kali: badannya diseterika, kekerasan benda tumpul, siraman air panas, sundutan rokok, sehingga korban menderita luka parah dan meninggal.

Tindakan yang dilakukan kedua suami istri majikan Hapsari yaitu Naptali Andreas dan Sritian Suharti adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, pelanggaran terhadap hak-hak PRT sebagai pekerja dan merupakan tindak pidana kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Tindak kekerasan terhadap PRT di atas adalah salah satu dari daftar panjang tindak kekerasan yang dilakukan majikan terhadap PRT. Tercatat dari berbagai sumber data yang dihimpun oleh JALA PRT, dalam setiap tahun terjadi minimal 5 kasus kekerasan yang sangat berat terhadap PRT, termasuk di dalamnya sehingga korban meninggal, di samping korban yang luka parah dan trauma.

Kasus-kasus kekerasan fisik di atas belum termasuk persoalan eksploitasi terhadap PRT dan kasus kekerasan dalam bentuk lain yang dialami oleh PRT, seperti kasus kekerasan ekonomi – upah yang tidak dibayar, pemotongan upah semena-mena; pelecehan dan tindak kekerasan seksual; kekerasan psikis (di penjara dalam rumah majikan), namun kasus tersebut tidak terangkat dan diketahui. Data dari berbagai sumber menunjukkan dari tahun 2000-2008 terdapat 472 kasus kekerasan yang dapat terlihat karena ada lembaga yang mendampingi serta adanya media dan publik yang memberitakan.

PRT adalah segmen pekerja yang sangat dibutuhkan untuk jutaan rumah tangga, yang memungkinkan anggota rumah tangga menjalankan berbagai jenis aktivitas publik dan di segala sektor. Realitas menunjukkan karir, profesionalitas, kesejahteraan keahlian di berbagai bidang juga karena peran ”tokoh di belakang layar” yaitu ”PRT”, karena tugas-tugas domestik digantikan oleh Pekerja Rumah Tangga. Maka bisa dibayangkan rantai elemen kontribusi ekonomi, sosial dan kerja ratusan ribu dan jutaan orang di segala sektor penyelenggaraan negara dan melewati batas negara, pendidikan, pengembangan iptek, usaha: industri barang, jasa, hiburan juga karena kontribusi PRT. Bisa dilihat dalam waktu menjelang, masa dan pasca lebaran bagaimana ribuan majikan sibuk mencari tenaga kerja PRT dan juga aktivitas publik belum pulih ketika PRT belum kembali bekerja.

Namun demikian, dalam realitasnya, Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah (< rata-rata) ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, migran, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT baik domestik dan migran dengan buruh domestik dan migran pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT domestik dan migran.

Sementara di sisi lain perlindungan hukum baik di level lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak - perbudakan dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT baik domestik, migran, termasuk anak-anak, penting untuk mengingatkan kepada negara: pemerintah, dan wakil rakyat yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Dalam realitasnya dan andai bisa bercerita, maka akan kita tahu bahwa jutaan kawan-kawan PRT mengalami persoalan eksploitasi, kerentanan pelecehan dan kekerasan, dan mereka tak berdaya menyuarakannya. Maka bagaimanapun sistem perlindungan baik Undang-Undang Perlindungan PRT dan Konvensi ILO Perlindungan PRT untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak.

Berangkat dari penganiyaan terhadap PRT bernama Hapsari dan juga tindak kekerasan – eksploitasi terhadap PRT-PRTA lainnya, dengan ini maka JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) – JAKERLA PRT menyatakan sikap:
1. MENDESAK kepada aparat hukum terkait kepolisian, kejaksaan dan hakim pengadilan dari yang tertinggi hingga khususnya di tingkat lokal kasus yaitu Kepolisian Resort Metro Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi untuk bertanggungjawab menegakkan proses hukum yang transparan dan adil atas kasus kekerasan yang dilakukan majikan yaitu Naptali Andreas dan Sritian Suharti terhadap PRT – Hapsari;
2. MENDESAK kepada pemerintah khususnya lembaga hukum untuk memberikan sanksi kepada aparat hukum terkait dalam penanganan proses hukum kasus kekerasan terhadap PRT, apabila aparat hukum yang bersangkutan tidak menegakkan hukum dan memberikan hukuman yang tidak adil (ringan) bagi pelaku;
3. MENDESAK Pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera mewujudkan UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) dan mendukung lahirnya Konvensi ILO Perlindungan PRT;
4. MENDESAK Pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk STOP BERPIKIR MENUNGGU JUMLAH KASUS PRT !!!;
5. MENDESAK kepada pemerintah lokal khususnya Dinas Tenaga Kerja, Kantor Pemberdayaan Perempuan, di tingkat lokal agar bekerja sama dengan lembaga di tingkat kelurahan/kampung untuk mengambil inisiatif langkah-langkah perwujudan mekanisme perlindungan PRT, seperti mewujudkan Libur Sehari dalam 1 Minggu bagi PRT dan mewujudkan PERDA Perlindungan PRT;
6. MENDESAK kepada pemerintah daerah untuk menggiatkan monitoring oleh RT RW atas majikan dan situasi PRT yang bekerja di wilayahnya, membuat sanksi sosial dan menyebarkan daftar majikan pelaku kekerasan terhadap PRT, serta membuat larangan bagi majikan pelaku kekerasan terhadap PRT untuk mempekerjakan PRT.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Salam,
JAKARTA, 6 OKTOBER 2009
JALA PRT - JAKERLA PRT
(JARINGAN KERJA LAYAK PEKERJA RUMAH TANGGA)

Kontak Person:
Anis Hidayah Migrant Care : 081578722874, Lita Jala PRT: 0811282297, Ririn Serikat PRT Tunas Mulia: 08121583102



JALA PRT (JARINGAN NASIONAL ADVOKASI PEKERJA RUMAH TANGGA):
Atma Solo
Bupera FSPSI Reformasi
Care International Indonesia
Institut Perempuan Bandung
ICM
Koalisi Perempuan Indonesia
KOHATI
Kongres Operata Yogyakarta
Kapal Perempuan
SAKPPD Surabaya
LAP Damar Lampung
LARD Mataram
LBHP2I Makassar
LBH APIK Jakarta
LBH Bali
Mitra ImaDei
Migrant Care
Muslimat Jatim
Ngadek Sodek Parjuga
OWA Palembang
OPERATA Semarang
Perisai Semarang
Perempuan Khatulistiwa Pontianak
PP Fatayat NU
Rifka Annisa
RUMPUN Tjoet Njak Dien
RUMPUN Gema Perempuan
Sahabat Perempuan
Serikat PRT Tunas Mulia
Serikat PRT Merdeka Semarang
SBPY
SPEKHAM
SP Kinasih
Surabaya Child Crisis Center
SUER Samarinda
YPHA
dan Para Individu lainnya
ASPEK INDONESIA
ATKI
ARDHANARY
CIMW
FAKTA
FSBI
HRWG
IMWU
IWORK
INSTITUT ECOSOC
INDIES
INFID
IPMIK
JARAK
JURNAL PEREMPUAN
KALYANAMITRA
KOTKIHO
KOMJAK
LBH JAKARTA
MIGRANT CARE
PBHI JAKARTA
PAKUBUMI
PEMILIK
RAHIMA
SARI
SBMI
SOLIDARITAS PEREMPUAN
SEKOLAH PEREMPUAN CILIWUNG
TURC
UPC UPLINK

Jumat, 28 Agustus 2009

SURAT TERBUKA RTND KEPADA PRESIDEN RI

No : 16/RTND/VIII/2009
Hal : Pernyataan Sikap Rumpun Tjoet Njak Dien
Lampiran : -

Yogyakarta, 28 Agustus 2009

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta

Dengan hormat,
Perkenankanlah kami Rumpun Tjoet Njak Dien, sebuah organisasi non-pemerintah yang didirikan sejak tahun 1995 yang bekerja dalam isu-isu Penguatan, Pendampingan dan Advokasi terhadap hak-hak Pekerja Rumah Tangga, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pada Juni 2010 mendatang akan diadakan International Labour Conference (ILC) yang mengangkat kembali mengenai regulasi untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT). Untuk itulah sejak bulan Maret lalu, ILO telah membagikan kuesioner kepada negara anggota, termasuk Indonesia, yang harus dimasukkan selambat-lambatnya 25 Agustus 2009. Hasil pembahasan pada ILC 2010 akan kembali disampaikan kepada negara anggota untuk dimintakan tanggapan yang nantinya akan menjadi bahan sidang ILC tahun 2011 yang kemudian mengadopsi suatu standar internasional yang harus disepakati oleh semua negara anggota dengan kemungkinan kesepakatan dalam bentuk konvensi, rekomendasi atau konvensi dilengkapi dengan rekomendasi, dan/atau bahkan tidak terjadi kesepakatan untuk mengadopsi suatu standar internasional.

Merespon kuesioner tersebut, RTND melakukan upaya-upaya guna mendukung diaturnya standar ILO tentang pekerja rumah tangga yang memuat upah dan kelayakan kerja dalam bentuk KONVENSI dan REKOMENDASI. Dengan demikian Konvensi dan rekomendasi ini nantinya akan menjadi rujukan bersama dunia internasional untuk mengaplikasikan dalam regulasi di negaranya masing-masing.

Akan tetapi RTND sangat menyesalkan keputusan pemerintah RI, dalam hal ini hasil sidang Depnakertrans bersama Depkes, BAPPENAS, Menko Kesra dan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan yang sepakat mengusulkan dukungan terhadap standar internasional di bidang Pekerja Rumah Tangga hanya dalam bentuk REKOMENDASI, bukan Konvensi. Dimana hal ini dapat di temui dalam advertorial di berbagai media massa yang dibuat oleh Pusat Humas Depnakertrans.

Perlu diketahui bahwa bentuk Rekomendasi tersebut tidak mengikat, lain halnya dengan Konvensi yang mempunyai tujuan agar negara anggota dapat meratifikasi sebagai hukum positif di suatu negara.

Keputusan pemerintah RI tersebut tentu saja sangat mengecewakan para Pekerja Rumah Tangga dan seolah pemerintah makin menutup mata terhadap upaya mensejahterahkan rakyat, PRT khususnya, mengingat jutaan penduduk Indonesia berprofesi sebagai pekerja rumah tangga dan mempunyai tingkat kenaikan cukup signifikan pertahunnya namun ironisnya hingga detik ini tidak ada regulasi atau payung hukum yang lebih spesifik untuk menaungi mereka. Perlu diketahui, Berdasarkan Sakernas BPS 2008, estimasi ILO Tahun 2009 dari berbagai sumber data, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan ada sekitar 36.961 Pekerja Rumah tangga di Yogyakarta (Susenas 2002).

Keputusan pemerintah RI tersebut, dengan pertimbangan dan dalih apapun, juga mengesankan bahwa political will pemerintah jelas-jelas tidak ingin memberikan regulasi yang jelas terhadap pekerja rumah tangga.

Oleh karena itu, RTND menyerukan untuk terus mengupayakan disusunnya Konvensi ILO demi upah dan kerja layak pekerja rumah tangga dengan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak khususnya kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono untuk lebih memperhatikan nasib PRT baik yang tinggal di dalam negeri maupun PRT migran. Karena bagaimanapun bentuk perlindungan negara terhadap warganegaranya adalah melalui konvensi dan rekomendasi tidak sekedar menyusun rekomendasi.
2. Menyerukan kepada segenap anggota tripartit pengambil keputusan di International Labour Conference (ILC) dalam hal ini serikat-serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah untuk tetap mengusulkan dan mendukung perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui KONVENSI dan REKOMENDASI nya.


Hormat kami,






Yuni Satya Rahayu, S.Sos, M.Hum
Ketua Badan Pelaksana RTND






Buyung Ridwan Tanjung, SH, LL.M
Koordinator Divisi Advokasi RTND


Tembusan:
1. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
2. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Menteri Kesehatan
4. Menteri Pemberdayaan Perempuan