Selasa, 06 Oktober 2009

Pernyataan Sikap JALA PRT - JAKERLA PRT atas Tindak kekerasan terhadap PRT Hapsari di Bekasi, 5 Oktober 2009

STOP BERPIKIR MENUNGGU KASUS ! : WUJUDKAN SEGERA UU PERLINDUNGAN PRT DAN DUKUNG KONVENSI ILO PERLINDUNGAN PRT

Pernyataan Sikap atas Tindak Kekerasan thd PRT Hapsari di Bekasi 5 Oktober 2009

Lamp. : -
Jakarta, 6 Oktober 2009
Kepada Yang Terhormat:
Pimpinan Redaksi, Reporter
Media Massa

Di Tempat

Dengan hormat,
Pada tanggal 6 Oktober 2009, media massa memberitakan adanya tindak kekerasan terhadap PRT bernama Hapsari (39) - asal Wonosobo - yang dilakukan oleh kedua majikannya yang bertempat di Taman Sentosa Blok D15 No. 3 Pasirsari Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari berita tersebut dan investigasi pihak Kepolisian Resort Metro Kabupaten Bekasi, diketahui bahwa selama 9 bulan bekerja Hapsari mengalami berbagai tindak kekerasan baik psikis – pengekangan dan tekanan psikis; kekerasan ekonomi – upah yang tidak dibayarkan, dan tidak diberi fasilitas yang layak; kekerasan fisik – dari bukti pemeriksaan forensik terjadinya penganiayaan berat berulang kali: badannya diseterika, kekerasan benda tumpul, siraman air panas, sundutan rokok, sehingga korban menderita luka parah dan meninggal.

Tindakan yang dilakukan kedua suami istri majikan Hapsari yaitu Naptali Andreas dan Sritian Suharti adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, pelanggaran terhadap hak-hak PRT sebagai pekerja dan merupakan tindak pidana kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Tindak kekerasan terhadap PRT di atas adalah salah satu dari daftar panjang tindak kekerasan yang dilakukan majikan terhadap PRT. Tercatat dari berbagai sumber data yang dihimpun oleh JALA PRT, dalam setiap tahun terjadi minimal 5 kasus kekerasan yang sangat berat terhadap PRT, termasuk di dalamnya sehingga korban meninggal, di samping korban yang luka parah dan trauma.

Kasus-kasus kekerasan fisik di atas belum termasuk persoalan eksploitasi terhadap PRT dan kasus kekerasan dalam bentuk lain yang dialami oleh PRT, seperti kasus kekerasan ekonomi – upah yang tidak dibayar, pemotongan upah semena-mena; pelecehan dan tindak kekerasan seksual; kekerasan psikis (di penjara dalam rumah majikan), namun kasus tersebut tidak terangkat dan diketahui. Data dari berbagai sumber menunjukkan dari tahun 2000-2008 terdapat 472 kasus kekerasan yang dapat terlihat karena ada lembaga yang mendampingi serta adanya media dan publik yang memberitakan.

PRT adalah segmen pekerja yang sangat dibutuhkan untuk jutaan rumah tangga, yang memungkinkan anggota rumah tangga menjalankan berbagai jenis aktivitas publik dan di segala sektor. Realitas menunjukkan karir, profesionalitas, kesejahteraan keahlian di berbagai bidang juga karena peran ”tokoh di belakang layar” yaitu ”PRT”, karena tugas-tugas domestik digantikan oleh Pekerja Rumah Tangga. Maka bisa dibayangkan rantai elemen kontribusi ekonomi, sosial dan kerja ratusan ribu dan jutaan orang di segala sektor penyelenggaraan negara dan melewati batas negara, pendidikan, pengembangan iptek, usaha: industri barang, jasa, hiburan juga karena kontribusi PRT. Bisa dilihat dalam waktu menjelang, masa dan pasca lebaran bagaimana ribuan majikan sibuk mencari tenaga kerja PRT dan juga aktivitas publik belum pulih ketika PRT belum kembali bekerja.

Namun demikian, dalam realitasnya, Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah (< rata-rata) ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, migran, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT baik domestik dan migran dengan buruh domestik dan migran pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT domestik dan migran.

Sementara di sisi lain perlindungan hukum baik di level lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak - perbudakan dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT baik domestik, migran, termasuk anak-anak, penting untuk mengingatkan kepada negara: pemerintah, dan wakil rakyat yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Dalam realitasnya dan andai bisa bercerita, maka akan kita tahu bahwa jutaan kawan-kawan PRT mengalami persoalan eksploitasi, kerentanan pelecehan dan kekerasan, dan mereka tak berdaya menyuarakannya. Maka bagaimanapun sistem perlindungan baik Undang-Undang Perlindungan PRT dan Konvensi ILO Perlindungan PRT untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak.

Berangkat dari penganiyaan terhadap PRT bernama Hapsari dan juga tindak kekerasan – eksploitasi terhadap PRT-PRTA lainnya, dengan ini maka JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) – JAKERLA PRT menyatakan sikap:
1. MENDESAK kepada aparat hukum terkait kepolisian, kejaksaan dan hakim pengadilan dari yang tertinggi hingga khususnya di tingkat lokal kasus yaitu Kepolisian Resort Metro Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi untuk bertanggungjawab menegakkan proses hukum yang transparan dan adil atas kasus kekerasan yang dilakukan majikan yaitu Naptali Andreas dan Sritian Suharti terhadap PRT – Hapsari;
2. MENDESAK kepada pemerintah khususnya lembaga hukum untuk memberikan sanksi kepada aparat hukum terkait dalam penanganan proses hukum kasus kekerasan terhadap PRT, apabila aparat hukum yang bersangkutan tidak menegakkan hukum dan memberikan hukuman yang tidak adil (ringan) bagi pelaku;
3. MENDESAK Pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera mewujudkan UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) dan mendukung lahirnya Konvensi ILO Perlindungan PRT;
4. MENDESAK Pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk STOP BERPIKIR MENUNGGU JUMLAH KASUS PRT !!!;
5. MENDESAK kepada pemerintah lokal khususnya Dinas Tenaga Kerja, Kantor Pemberdayaan Perempuan, di tingkat lokal agar bekerja sama dengan lembaga di tingkat kelurahan/kampung untuk mengambil inisiatif langkah-langkah perwujudan mekanisme perlindungan PRT, seperti mewujudkan Libur Sehari dalam 1 Minggu bagi PRT dan mewujudkan PERDA Perlindungan PRT;
6. MENDESAK kepada pemerintah daerah untuk menggiatkan monitoring oleh RT RW atas majikan dan situasi PRT yang bekerja di wilayahnya, membuat sanksi sosial dan menyebarkan daftar majikan pelaku kekerasan terhadap PRT, serta membuat larangan bagi majikan pelaku kekerasan terhadap PRT untuk mempekerjakan PRT.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Salam,
JAKARTA, 6 OKTOBER 2009
JALA PRT - JAKERLA PRT
(JARINGAN KERJA LAYAK PEKERJA RUMAH TANGGA)

Kontak Person:
Anis Hidayah Migrant Care : 081578722874, Lita Jala PRT: 0811282297, Ririn Serikat PRT Tunas Mulia: 08121583102



JALA PRT (JARINGAN NASIONAL ADVOKASI PEKERJA RUMAH TANGGA):
Atma Solo
Bupera FSPSI Reformasi
Care International Indonesia
Institut Perempuan Bandung
ICM
Koalisi Perempuan Indonesia
KOHATI
Kongres Operata Yogyakarta
Kapal Perempuan
SAKPPD Surabaya
LAP Damar Lampung
LARD Mataram
LBHP2I Makassar
LBH APIK Jakarta
LBH Bali
Mitra ImaDei
Migrant Care
Muslimat Jatim
Ngadek Sodek Parjuga
OWA Palembang
OPERATA Semarang
Perisai Semarang
Perempuan Khatulistiwa Pontianak
PP Fatayat NU
Rifka Annisa
RUMPUN Tjoet Njak Dien
RUMPUN Gema Perempuan
Sahabat Perempuan
Serikat PRT Tunas Mulia
Serikat PRT Merdeka Semarang
SBPY
SPEKHAM
SP Kinasih
Surabaya Child Crisis Center
SUER Samarinda
YPHA
dan Para Individu lainnya
ASPEK INDONESIA
ATKI
ARDHANARY
CIMW
FAKTA
FSBI
HRWG
IMWU
IWORK
INSTITUT ECOSOC
INDIES
INFID
IPMIK
JARAK
JURNAL PEREMPUAN
KALYANAMITRA
KOTKIHO
KOMJAK
LBH JAKARTA
MIGRANT CARE
PBHI JAKARTA
PAKUBUMI
PEMILIK
RAHIMA
SARI
SBMI
SOLIDARITAS PEREMPUAN
SEKOLAH PEREMPUAN CILIWUNG
TURC
UPC UPLINK

Tidak ada komentar: