TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas menghimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meninjau kembali keputusannya yang mencoret Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2010.
"Undang-undang tersebut dibutuhkan karena berdampak positif bagi perlindungan pekerja perempuan sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan," kata GKR Hemas, di Jakarta, Rabu (21/7/2010).
RUMPUN Tjoet Njak Dien (RTND) berangkat dari solidaritas, keprihatinan dan itikad menangani bersama persoalan yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga. Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas perempuan adalah salah satu segmen kaum perempuan miskin yang mengalami kelengkapan manifestasi ketidakadilan gender.