Senin, 20 Desember 2010

Pemkot Yogyakarta Siapkan Perwal PRT

Senin, 20 Desember 2010 12:31:00

YOGYA (KRjogja.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada tahun 2011 akan siapkan rancangan peraturan walikota (reperwal) mengenai perlindungan pekerja rumah tangga (PRT). Hal ini akan dilakukan guna menyambut peraturan gubernur (pergub) DIY tentang perlindungan PRT yang akan diberlakukan April 2011.

"Pergub tersebut sudah disahkan per 1 Oktober 2010 dan diberlakukan bulan April tahun depan. Kami akan menyikapinya dengan membuat perwal," terang Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Niken Setiawati di kompleks Balaikota Yogyakarta, Senin (20/12).

Minggu, 19 Desember 2010

Mulai 1 April 2011, DIY Resmi Berlakukan Pergub PRT

Minggu, 19 Desember 2010 10:49:00
Ilustrasi. (Foto : Dok)

YOGYA (KRjogja.com) - Propinsi DIY merupakan wilayah pertama di Indonesia yang akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pekerja rumah tangga (PRT). Pergub PRT nomor 31 Tahun 2010 ini telah diundangkan sejak 1 Oktober 2010 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Kepala Bagian Humas Biro Umum, Hukum dan Protokol Setda Propinsi DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, Pergub PRT tersebut merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia. Isi dalam Pergub tersebut semangatnya adalah kekeluargaan, seperti halnya yang tercantum dalam BAB III tentang Hubungan Kerja.

Senin, 13 Desember 2010

Pergub Prt Disambut Baik

Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Gubernur Nomer 31 Tahun 2010, Tentang Pekerja Rumah Tangga, PRT sejak 1 Oktober lalu, mendapat sambutan baik dari berbagai pihak yang selama ini ikut berperan aktif memperjuangkan penetapan Undang-Undang PRT tersebut. Salah satunya Lembaga Non-Pemerintah Rumpun Tjoet Njak Dien, RTND. Minggu pagi(12/12), bersama pihak terkait RTND menggelar Diskusi Tentang Prospek Pergub PRT ke depan.

Pergub DIY, Pelopor Aturan Pembantu Rumah Tangga

Politikindonesia - Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang Pekerja Rumah Tangga mendapat apresiasi positif. Aturan tersebut diharapkan dapat memotivasi provinsi lain dan pemerintah pusat agar menaruh perhatian terhadap hak pekerja rumah tangga. Pergub tentang pembantu rumah tangga itu, baru satu-satunya di Indonesia.

Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tjoet Njak Dien Yogyakarta Buyung Ridwan Tanjung, mengatakan Pergub Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga merupakan terobosan hukum yang dilakukan provinsi DIY.

Pergub DIY Nomor 31 Memotivasi Provinsi Lain

Senin, 13 Desember 2010 06:56 WIB
Yogyakarta (ANTARA News) - Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga, dinilai memberi terobosan hukum yang dapat memotivasi provinsi lain dan pemerintah pusat agar menaruh perhatian terhadap hak pekerja rumah tangga.

"Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 31 Tahun 2010 merupakan terobosan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi ini, karena pergub tentang itu, merupakan satu-satunya di Indonesia," kata Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tjoet Njak Dien Yogyakarta Buyung Ridwan Tanjung, di Yogyakarta, Minggu.

Minggu, 12 Desember 2010

Pernyataan Sikap Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) terhadap Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga

Pers Release
Pernyataan Sikap Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) terhadap Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga


Menimbang bahwa telah ditandatangani dan ditetapkannya Rancangan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Gubernur (PERGUB) dengan Nomer 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga sejak 1 Oktober 2010, maka kami Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) sebuah lembaga non-pemerintah yang melakukan advokasi terhadap hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) memberikan tanggapan terhadap PERGUB PRT sebagai berikut:

Jumat, 10 Desember 2010

PERGUB DIY NO 31 TAHUN 2010 ttg Pekerja Rumah Tangga


PERGUB DIY NO 31 TAHUN 2010 ttg Pekerja Rumah Tangga

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 31 TAHUN 2010
TENTANG
PEKERJA RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang :

a. bahwa bekerja bagi seseorang tidak hanya mempunyai makna ekonomis sebagai usaha untuk memperoleh kehidupan yang layak, namun juga memiliki makna psikologis untuk mendapatkan peran, pengakuan dan pemaknaan hidup, disamping perwujudan dari keberadaan dan nilai pribadi dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus bermakna pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Selasa, 07 Desember 2010

Melalui Pergub, Gubernur Berharap Dapat Lindungi PRT Dari Eksploitasi

Yogyakarta - gugustugastraficking.org – Harapan masyarakat khususnya para Pekerja Rumah Tangga di DIY tentang adanya sebuah aturan untuk perlindungan Pekerja Rumah Tangga dijawab hari ini dengan disosialisasikannya Peraturan Gubernur No.31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga. Pergub ini merupakan wujud keseriusan Gubernur DIY untuk memfasilitasi perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga sebagai salah satu pihak yang rentan terhadap eksploitasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Achiel Suyanto, SH. MM sebagai Ketua Tim Penyusun Pergub PRT Provinsi DIY kepada peserta Sosialisasi Pergub No.31 Tahun 2010 yang mengundang perwakilan lima kabupaten/Kota di DIY, instansi terkait dan media massa, di Pracimosono Kompleks Kepatihan Yogyakarta (6/12)

Pentas Teater "PRT melek HAM"


Senin, 06 Desember 2010

Sosialisasi Peraturan Gubernur Tentang Prt

06 December 2010 20:10 WIB


Sosialisasi peraturan gubernur tentang prt


Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Agar terbentuk keterikatan kerja yang saling menghargai antara pekerja rumah tangga (PRT), dan pemberi kerja, perlu adanya Peraturan yang jelas bagi keduanya dan pihak terkait. Senin pagi(6/12), Sosialisasi Peraturan Gubernur Tentang Pekerja Rumah Tangga disampaikan, agar ke depan pihak-pihak terkait dapat saling mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.

Sabtu, 04 Desember 2010

Teater Pekerja Rumah Tangga “TUM”

Sinopsis
Teater Pekerja Rumah Tangga
“TUM”
Naskah/Sutradara : Wahyana Giri MC


TUMIRAH perempuan muda yang bekerja menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di rumah Nyah Kliwir benar-benar tidak bisa menahan destapa. Cerita tentang suasana kerja yang nyaman, menyenangkan dan menghasilkan duwit benar-benar tidak ditemuinya. Semuanya itu justru menjadi derita bagi kehidupannya.
Derita Tumirah di tempat kerja benar-benar kian menumpuk, setelah gaji tidak pernah diberikan, kerja yang tidak mengenal waktu, jenis pekerjaan yang tidak jelas, komunikasi dengan keluarga yang dibatasi, hari libur yang tak pernah diberikan, belakangan Tumirah dilarang berteman dengan Kliwon laki-laki pujaannya. Pendeknya selain fisik, hati nuraninya turut dibelenggu pula.

Kamis, 02 Desember 2010

Pekerja Rumah Tangga memahami Hak Asasinya (PRT “melek” HAM)

Pekerjaan di lingkungan domestik atau pekerjaan rumah tangga merupakan satu-satunya sumber pendapatan terbesar bagi perempuan di Asia lebih khususnya di Indonesia, terutama bagi perempuan yang berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Berdasarkan Sakernas BPS 2008 dan estimasi ILO Tahun 2009, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Yogyakarta sendiri saat ini ada kurang lebih 36.961 PRT.