Senin, 13 Desember 2010

Pergub DIY, Pelopor Aturan Pembantu Rumah Tangga

Politikindonesia - Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang Pekerja Rumah Tangga mendapat apresiasi positif. Aturan tersebut diharapkan dapat memotivasi provinsi lain dan pemerintah pusat agar menaruh perhatian terhadap hak pekerja rumah tangga. Pergub tentang pembantu rumah tangga itu, baru satu-satunya di Indonesia.

Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tjoet Njak Dien Yogyakarta Buyung Ridwan Tanjung, mengatakan Pergub Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga merupakan terobosan hukum yang dilakukan provinsi DIY.


"Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 31 Tahun 2010 merupakan terobosan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi ini, karena pergub tentang itu, merupakan satu-satunya di Indonesia," kata dia, di Yogyakarta, Minggu (12/12).

Dikatakan Buyung, Pergub tersebut merupakan salah satu upaya untuk melindungi dan mewujudkan hak-hak PRT. Dia berharap, dengan adanya Pergub DIY tentang PRT ini dapat memotivasi pemerintah provinsi lain dan pemerintah pusat untuk membuat produk hukum yang sama agar lebih memperhatikan hak para PRT.

Bagi Buyung ,pergub tersebut merupakan pengakuan terhadap kedudukan PRT sebagai bagian dari dan sejajar dengan pekerja lainnya. Akan lebih baik, tambah dia, jika Pergub DIY tentang PRT sesegera mungkin disusun secara komprehensif, baik di tingkat nasional, maupun daerah di Indonesia, dan lebih khusus lagi di tingkat kabupaten maupun kota.

Buyung juga meminta agar pemerintah DIY segera menetapkan syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Pergub PRT itu. Dengan demikian, dapat mendorong digunakannya perjanjian kerja oleh setiap pengguna jasa yang mempekerjakan PRT di DIY.

Dia mengakui, untuk berjalan efektif atau tidaknya Pergub tersebut, membutuhkan proses. Semuanya tergantung bagaimana implementasi aturan tersebut di kemudian hari.

Akan tetapi, setidaknya, niat baik dari pemerintah daerah dengan membuat peraturan tersebut telah menunjukkan perhatian pemerintah terhadap hak PRT di Provinsi DIY. “Kami optimistis Pergub DIY tentang PRT akan efektif di kemudian hari. Dengan adanya Pergub ini pemerintah daerah telah mengakui keberadaan dan hak-hak PRT," ucap dia.

Dalam pandangan Buyung, masih ada beberapa kekurangan dalam Pergub tentang PRT ini. Seharusnya ditambahkan secara spesifik dalam hal upah dan perjanjian kerja antara pengguna jasa PRT dengan PRT-nya.

"Dalam hal kontrak kerja mungkin akan lebih baik lebih diutamakan perjanjian kontrak kerja secara tertulis, karena dalam Pergub PRT itu mengakomodir perjanjian secara tidak tertulis atau lisan juga dapat dilakukan. Dari sisi upah juga harus dijelaskan secara spesifik, berapa upah yang layak bagi PRT," ucap dia.
(zel/yk)

sumber:
http://politikindonesia.com/index.php?k=politisiana&i=15338

Tidak ada komentar: