Kamis, 02 Desember 2010

Pekerja Rumah Tangga memahami Hak Asasinya (PRT “melek” HAM)

Pekerjaan di lingkungan domestik atau pekerjaan rumah tangga merupakan satu-satunya sumber pendapatan terbesar bagi perempuan di Asia lebih khususnya di Indonesia, terutama bagi perempuan yang berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Berdasarkan Sakernas BPS 2008 dan estimasi ILO Tahun 2009, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Yogyakarta sendiri saat ini ada kurang lebih 36.961 PRT.


Namun demikian, pekerja rumah tangga secara tradisional tidak diakui sebagai pekerja dengan hak yang sama dengan pekerja lainnya dan mendapatkan perlindungan yang memadai. Kenyataannya, mereka tidak termasuk dalam cakupan undang-undang perburuhan dan skema jaminan sosial di Indonesia. Diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga ini merupakan hal yang perlu diperhatikan karena para pekerja ini sangat rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi misalnya praktik-praktik kerja paksa, lilitan hutang dan perdagangan manusia secara ilegal yang dilakukan oleh para majikan dan agen-agen penyalur. Hal ini dikarenakan tempat kerja mereka yang berada di dalam rumah tangga — terpisah dari para pekerja lainnya dan tersembunyi dari perhatian masyarakat luas. Sebagian besar pekerja rumah tangga hanya memiliki sedikit pengetahuan akan hak mereka dan memiliki sedikit kekuatan tawar menawar. Mereka menghadapi hambatan yang besar dalam mengorganisir dan memobilisasi hak mereka. Sebagai akibatnya para pekerja rumah tangga seringkali mengalami kondisi kerja paksa dan praktik-praktik perdagangan manusia, dipaksa bekerja dalam jangka waktu yang panjang dengan kondisi tempat kerja yang buruk, dan dengan upah yang rendah atau tidak dibayar sama sekali.

Tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar dan pemenuhan hak asasi manusia bagi para pekerja rumah tangga yang memadai sebagaimana hak para pekerja lainnya. Universal Declaration on Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal HAM yang kita peringati pada 10 Desember, dimana tertera pada pasal 23 menyatakan secara tegas bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan dan pengupahan yang adil, berhak atas istirahat, pembatasan jam kerja yang layak dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Hal ini telah dipahami oleh PRT, oleh karena itu sudah saatnya Negara mewujudkan perlindungan tersebut.

Oleh karena itu, dalam rangka mencapai pemenuhan hak-hak PRT maka kami, Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) sebagai organisasi yang melakukan advokasi bagi terpenuhinya hak-hak PRT menyatakan tuntutan sebagai berikut:

1. kepada masyarakat: penuhi segera hak-hak PRT (pekerjaan, upah, jam kerja dan istirahat, fasilitas kerja) yang layak.
2. kepada pemerintah: lindungi profesi PRT sebagaimana profesi pekerja lainnya dengan:
• Segera disusunnya/disahkannya peraturan daerah maupun peraturan walikota/bupati yang melindungi PRT lebih khususnya di pemerintahan kota, kabupaten, dan tingkat propinsi di D.I Yogyakarta.
• Segera disahkannya Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga di Tingkat Nasional.

Demikian tuntutan kami sebarluaskan kepada masyarakat luas dalam rangka peringatan hari Hak Asasi Manusia 10 Desember 2010. Karena HAK PEKERJA RUMAH TANGGA ADALAH HAK ASASI MANUSIA maka NEGARA WAJIB MELINDUNGINYA!

Hormat kami,





Hayu Primaningtyas
Koordinator Acara

Tidak ada komentar: