Minggu, 12 Desember 2010

Pernyataan Sikap Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) terhadap Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga

Pers Release
Pernyataan Sikap Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) terhadap Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga


Menimbang bahwa telah ditandatangani dan ditetapkannya Rancangan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Gubernur (PERGUB) dengan Nomer 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga sejak 1 Oktober 2010, maka kami Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) sebuah lembaga non-pemerintah yang melakukan advokasi terhadap hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) memberikan tanggapan terhadap PERGUB PRT sebagai berikut:

1. Memberikan penghargaan terhadap pemerintah daerah Yogyakarta dalam hal ini Gubernur DIY, bahwa dengan diaturnya pekerja rumah tangga dalam PERGUB PRT tersebut maka, menurut kami, ini merupakan pengakuan kedudukan PRT (Pekerja Rumah Tangga) sebagai bagian dari dan sejajar dengan pekerja lainnya.


2. Memberikan apresiasi bahwa dengan dimunculkannya PERGUB PRT tersebut merupakan upaya terobosan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Yogyakarta mengingat bahwa PERGUB ini adalah satu-satunya produk hukum positif yang ada di Indonesia dalam upaya untuk melakukan perlindungan dan perwujudan terhadap hak-hak PRT.



Oleh karena itu kami menyerukan sikap RTND sebagai berikut:
1. Mendorong segera disusunnya Peraturan baik di tingkat Nasional maupun peraturan lokal di luar Propinsi DIY lebih khususnya Peraturan di tingkat Kabupaten/Kotamadya di Propinsi D.I. Yogyakarta yang mempunyai semangat untuk mermenuhi, memajukan, dan melindungi hak-hak PRT.


2. Segera diterapkannya syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam PERGUB PRT tersebut sehingga mendorong digunakannya Perjanjian Kerja (PK) kepada setiap pengguna jasa yang mempekerjakan PRT di Yogyakarta.

3. Mengajak semua stake holder yang terkait dengan PERGUB PRT ini untuk menghormati dan memenuhi segenap hak dan kewajiban sebagaimana telah disusun dalam PERGUB PRT ini.

Yogyakarta, 12 Desember 2010
Hormat kami,


BUYUNG RIDWAN TANJUNG, SH, LL.M
Koordinator Divisi Advokasi

Tembusan:
1. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Pemerintah Kotamadya Yogyakarta
3. Pemerintah Kabupaten Sleman
4. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
5. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
6. Pemerintah Kabupaten Bantul
7. Pers
8. Jaringan advokasi dan Perlindungan PRT (JALA dan JPPRT DIY)

Tidak ada komentar: