Selasa, 07 Desember 2010

Melalui Pergub, Gubernur Berharap Dapat Lindungi PRT Dari Eksploitasi

Yogyakarta - gugustugastraficking.org – Harapan masyarakat khususnya para Pekerja Rumah Tangga di DIY tentang adanya sebuah aturan untuk perlindungan Pekerja Rumah Tangga dijawab hari ini dengan disosialisasikannya Peraturan Gubernur No.31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga. Pergub ini merupakan wujud keseriusan Gubernur DIY untuk memfasilitasi perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga sebagai salah satu pihak yang rentan terhadap eksploitasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Achiel Suyanto, SH. MM sebagai Ketua Tim Penyusun Pergub PRT Provinsi DIY kepada peserta Sosialisasi Pergub No.31 Tahun 2010 yang mengundang perwakilan lima kabupaten/Kota di DIY, instansi terkait dan media massa, di Pracimosono Kompleks Kepatihan Yogyakarta (6/12)

Dalam sosialisasi ini disampaikan juga oleh Dr.Y.Sari Murti W., SH. M.Hum sebagai anggota tim Penyusun Pergub PRT bahwa Pergub ini disusun dengan pendekatan yang Hibridis sebagaimana pesan Gubernur bahwa Pengaturan Pekerja Rumah Tangga Harus tidak hanya meliputi aspek legal saja tetapi juga mencakup aspek moral mengingat Pekerja Rumah Tangga sangat dekat dengan nilai tolong menolong dan tepo seliro yang sangat kental pada Budaya Jawa dan tidak dapat begitu saja dibakukan dalam hubungan legal yang kaku.

Sosialisasi dengan mempertemukan para pemangku kebijakan terkait di lima Kabupaten/kota di DIY serta media massa ini ditujukan untuk mulai mensosialisasikan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan Tanggal 1 Oktober lalu ini kepada masyarakat dan akan mulai berlaku 6 bulan setelah diundangkan.

Sosialisasi ini didahului dengan paparan singkat dari Tim Penyusun Pergub PRT dan diskusi, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Buku Panduan PRT kepada perwakilan Lima kabupaten/Kota sebagai bahan sosialisasi Pergub PRT ini kepada masyarakat luas oleh kabupaten/Kota.

Dalam Sosialisasi ini juga disepakati jadwal sosialiasi di Kabupaten Kota yang akan mengundang tokoh masyarakat, Kecamatan, Kelurahan sampai tingkat RT yang menurut amanat Pergub ini akan memiliki peran besar pada perlindungan PRT di wilayahnya.

Sosialisasi awal ini dilaksanakan oleh Biro Hukum setda Provinsi DIY bersama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Provinsi DIY sebagai leading sektor dari penyusunan Pergub ini.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi awal proses sosialisasi Pergub No.31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah tangga kepada masyarakat luas sehingga dapat segera diimplementasikan untuk memastikan terwujudnya niatan bersama untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga dari ekploitasi dan menjadi pemacu untuk aturan yang sama di wilayah lain. (AN)

sumber: http://gugustugastrafficking.org/index.php?option=com_content&view=article&id=1408:melalui-pergub-gubernur-berharap-dapat-lindungi-prt-dari-eksploitasi&catid=198:info&Itemid=242

Tidak ada komentar: