Senin, 06 Desember 2010

Sosialisasi Peraturan Gubernur Tentang Prt

06 December 2010 20:10 WIB


Sosialisasi peraturan gubernur tentang prt


Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Agar terbentuk keterikatan kerja yang saling menghargai antara pekerja rumah tangga (PRT), dan pemberi kerja, perlu adanya Peraturan yang jelas bagi keduanya dan pihak terkait. Senin pagi(6/12), Sosialisasi Peraturan Gubernur Tentang Pekerja Rumah Tangga disampaikan, agar ke depan pihak-pihak terkait dapat saling mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.

Bekerja tidak hanya mempunyai makna ekonomis sebagai usaha untuk memperoleh kehidupan yang layak, namun juga memiliki makna psikologis untuk mendapatkan peran, pengakuan, dan pemaknaan hidup. Makna yang sangat penting dari pekerjaan bagi manusia menjadikan hak bekerja bagi seseorang harus diakui dan perlu diatur sesuai dengan nilai dan norma dalam Hak-Hak Asasi Manusia, sehingga Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pengakuan terhadap hak bekerja tersebut, dan memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara untuk dapat menjalankan pekerjaannya dengan layak, tidak terkecuali bagi mereka yang bekerja dalam sektor kerumahtanggaan. Peraturan tersebut terwujud dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2010, tentang pekerja rumah tangga yang Senin pagi(6/12), mulai disosialisasikan, dan sudah berlaku sejak 1 Oktober 2010.

Dalam Peraturan Gubernur Propinsi DIY tersebut, terdapat beberapa pasal yang berfungsi sebagai Pedoman bagi para pihak yang terkait dengan pekerjaan kerumahtanggaan seperti pekerja rumah tangga, pemberi kerja, agen penyalur pekerja rumah tangga, serta pengurus rukun tetangga atau rukun warga. Dengan disusunnya Peraturan Gubernur tentang PRT tersebut, diharapkan para pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.

Afirtha Diah Apsari - Condro Saputra

Tidak ada komentar: