Senin, 13 Desember 2010

Pergub Prt Disambut Baik

Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Gubernur Nomer 31 Tahun 2010, Tentang Pekerja Rumah Tangga, PRT sejak 1 Oktober lalu, mendapat sambutan baik dari berbagai pihak yang selama ini ikut berperan aktif memperjuangkan penetapan Undang-Undang PRT tersebut. Salah satunya Lembaga Non-Pemerintah Rumpun Tjoet Njak Dien, RTND. Minggu pagi(12/12), bersama pihak terkait RTND menggelar Diskusi Tentang Prospek Pergub PRT ke depan.


Dalam diskusi tentang Prospek Pergub PRT ke depan, yang diselenggarakan oleh Rumpun Cut Nyak Dien Minggu pagi(12/12), yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait termasuk para pekerja rumah tangga, terungkap, bahwa dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Gubernur Tentang PRT, maka diharapkan akan terbentuk keterikatan kerja yang saling menghargai antara pekerja rumah tangga, PRT dan pemberi kerja. Pergub PRT yang hampir 10 tahun diperjuangkan, hingga akhirnya disahkan tersebut, tentunya menjadi angin segar bagi para pekerja rumah tangga.

Lebih lanjut dibahas dalam diskusi tersebut, bahwa dengan munculnya Pergub PRT merupakan upaya terobosan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Yogyakarta, mengingat Pergub tersebut adalah satu-satunya produk hukum positif yang ada di Indonesia dalam upaya untuk melakukan perlindungan dan perwujudan terhadap hak-hak PRT. Oleh karena itu, RTND menyerukan sikap, mendorong segera disusunnya peraturan baik di tingkat nasional maupun peraturan lokal di luar Propinsi DIY, lebih khususnya peraturan di tingkat Kabupaten ataupun Kotamadya di Propinsi DIY, yang mempunyai semangat untuk memenuhi, memajukan, dan melindungi hak-hak PRT.

Afirtha Diah Apsari - Condro Saputra

sumber:
http://www.jogjatv.tv/berita/13/12/2010/pergub-prt-disambut-baik

Tidak ada komentar: