Rabu, 14 Oktober 2009

SAIMAH: DIDEPORTASI AKIBAT KETELEDORAN PJTKI

Saimah, perempuan yang lahir di Wonosobo, 29 Desember 1975 ini mempunyai tiga orang anak. Anak Saimah berumur 19 bulan, 10 tahun dan 13 tahun. Suami Saimah adalah buruh tani. Saimah pernah bekerja di Singapura selama 1 tahun. Saimah waktu itu berangkat ke Singapura tanggal 9 April 2003 – 31 Agustus 2004. Oleh sponsor (calo yang terdiri dari dua orang, yaitu petugas lapangan dan tetangga Saimah sendiri), Saimah ditawari kerja kembali ke Singapura. Saimah masih bingung karena pada pekerjaan yang dulu di Singapura, Saimah tidak menyelesaikan kontrak selama dua tahun.

Pada waktu itu, masalahnya bukan pada Saimah. Majikan Saimah kehilangan pekerjaan sehingga tidak bisa membayar Saimah. Saimah lalu ditawari oleh majikannya tersebut dua pilihan, yaitu: kembali ke Indonesia atau ke agen di Singapura. Kalau balik ke agen, Saimah masih jadi tanggungan majikannya selama seminggu tapi kalau balik ke Indonesia Saimah harus membayar pesawat sendiri. Saimah memilih pulang ke Indonesia karena suami menyuruhnya pulang.

Pada awal bulan September 2009 Saimah setuju untuk bekerja di Singapura. Saimah datang ke Training Center di Kebumen pada tanggal 3 September. Karena masalah kontrak lama Saimah di Singapura yang belum terselesaikan tersebut, agen Kebumen memastikan ke agen Singapura bahwa paspor Saimah tidak bermaslah. Ternyata paspor Saimah memang tidak bermasalah. Kemudian agen Kebumen berani membuatkan paspor baru untuk Saimah.

Pada tanggal 9 September 2009 Saimah membuat paspor di Solo. Ketika membuat paspor di Solo, petugas imigrasi Solo menyuruh Saimah berbohong dengan mengaku bahwa Saimah belum pernah membuat paspor. Petugas imigrasi Solo beralasan jikalau Saimah berkata sudah pernah membuat paspor, maka Saimah akan di denda 200 ribu rupiah. Oleh petugas imigrasi Solo Saimah juga disuruh berbohong untuk berkata tidak pernah bekerja di Singapura sebelumnya. Saimah tak tahu alasan si petugas imigrasi menyuruhnya berkata demikian, namun Saimah menurut saja.

Tanggal 16 september 2009, anak-anak yang akan menjadi TKW di penampungan diijinkan pulang/diliburkan sampai tanggal 28 Sepetember 2009. Sebelumnya mereka disuruh menandatangi perjanjian keharusan kembali ke penampungan sebelum tanggal 28 September 2009.

Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2009 Saimah menjalani BLK di Semarang. Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2009 Saimah test interview di kantor PT Kebumen di penampungan karena ada majikan dari Singapura mau ambil. Interview Saimah dilakukan lewat internet. Ada dua kandidat, yaitu Saimah dan Surati. Hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2009 Saimah kembali menjalani test interview. Yang terpilih adalah Saimah karena Surati lebih pendek. Pada tanggal 6 Oktober Saimah calling visa dan memastikan akan berangkat ke Singapura tanggal 9 Oktober 2009. Pada tanggal 8 Oktober 2009 Saimah menjalani KTKLN di Semarang, dimana satu tempat dengan BLK.

Pada tanggal 9 Oktober 2009 Saimah berangkat dari Yogyakarta menuju Singapura tanpa transit. Saimah sampai di Singapura pukul 10.30 pagi. Saimah dijemput agen di Singapura lalu dibawa ke tempat agen tersebut untuk di interview. Semua biaya, yaitu: medical, paspor, calling visa, pemberangkatan dan uang pesangon, nanti dicicil dengan gaji Saimah selama bekerja di Singapura. Saimah tidak mengeluarkan biaya sepeser pun selama sebelum proses pemberangkatan tetapi dengan perjanjian kalau seandainya di Singapura Saimah tidak lulus test 3 kali, harus mau turun ke Malaysia.

Perjanjian Saimah selama bekerja, kontrak 2 tahun. Gaji Saimah 340 dollar Singapura. Selama kontrak tersebut gaji Saimah dipotong selama 8 bulan. Potongan berjumlah 330 dollar Singapura selama 8 bulan sampai bulan Juni dan selebihnya gaji sepenuhnya milik Saimah. Saimah setuju dan menandatangi perjanjian diatas. Perjanjian ditanda-tangani Saimah setelah berada di agen Singapura.

Pada siang, hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2009 Saimah diantar ke rumah majikan, tepatnya jam 2 siang. Saimah telah bekerja selama 3 hari di Singapura. Agen di Singapura hendak membuat work permit untuk Saimah. Agen menanyakan paspor lama Saimah dengan menelepon agen di Kebumen. Saimah mengaku bahwa paspor lamanya berada di training center di Kebumen. Agen Singapura mendapati nama di paspor Saimah yang lama berbeda dengan nama di paspor yang baru. Nama di paspor lama adalah Sainah binti Marinti. Nama di paspor baru adalah Saimah.

Agen Singapura kemudian menelepon Saimah di tempat kerja menanyakan perihal perbedaan nama di paspor baru Saimah. Agen Singapura menyangka paspor baru Saimah adalah paspor bohongan. Agen Singapura bertanya siapa yang membuat paspor baru Saimah. Saimah menjawab paspor dibuat oleh PT Kebumen. Saimah mengakui tidak mengecek/mencocokkan nama di paspor lama dengan paspor baru. Jika Saimah mengetahui lebih dahulu namanya tidak sama dengan paspor lama, maka ia akan mengundurkan diri lebih dahulu.

Agen Singapura memarahi agen di Kebumen. Agen di Kebumen berdalih paspor lama Saimah baru disampaikan oleh pihak sponsor Saimah kepada agen di Kebumen setelah paspor baru Saimah telah jadi. Saimah merasa ketika pertama kali masuk di PT Kebumen pada tanggal 3 September 2009, Saimah melihat semua data-datanya seperti akta kelahiran, KTP, ijin suami, dan surat dari lurah juga paspor lamanya telah ada di PT Kebumen. Saimah mengaku agen di Kebumen tidak pernah berkata pada Saimah bahwa nama di paspor baru harus mengikuti/cocok dengan nama di paspor lama. Saimah merasa tidak bersalah.

Agen di Singapura berkata bahwa Saimah sudah tidak boleh lagi kerja di Singapura karena sidik jari Saimah di paspor lama sudah tercatat di kantor imigrasi Singapura. Saimah beruntung tidak diadukan polisi karena akan kena denda dua ratus ribu rupiah. Saimah kembali pulang ke Indonesia dengan biaya dari agen Singapura. Agen Singapura mengakui hal yang menimpa Saimah adalah murni kesalahan PT Kebumen. Saimah yakin ini bukan salahnya karena kesalahan ini di luar dari isi perjanjian yang pernah ditandatangi Saimah sebelumnya.

Sampai saat ini Saimah masih trauma dan tak ingin balik ke Singapura lagi. Saimah ingin bekerja di Jakarta atau di Kalimantan saja satu keluarga. Hanya kalau diijinkan Saimah akan bekerja di Malaysia.

Tidak ada komentar: