Jumat, 09 Oktober 2009

Pengakuan Majikan Hapsari Dikonfrontir dengan Saksi

Jumat, 09 Oktober 2009 pukul 23:03:00


BEKASI--Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kabupaten, mengkonfrontir tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), Hapsari, hingga tewas dengan sejumlah saksi.

“Tersangka Sri Tien Suhartini Kaban dikonfrontir sebagai upaya mengetahui kesamaan atau perbedaan fakta yang diperoleh dari keterangan para saksi dan tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Susatyo Purnomo Condro, Jumat (09/10).

Untuk itu, polisi sudah menghadirkan sejumlah saksi seperti Naptali Andreas (suami tersangka), Yuliana (babby sister), Abdul Ghafur dan Ucup Supriatna (petugas kebersihan perumahan). Pemeriksaan secara instensif dilakukan, untuk mendapatkan keterangan tentang kronologis proses penganiayaan.

Sebab, kata Susatyo, dari hasil forensik di sekujur tubuh korban ditemukan luka lama dan luka baru. Sehingga dipastikan telah terjadi kekerasan yang berulang kali terjadi, namun masih dipelajari waktu penganiayaannya.

Walau sudah dikonfrontir dengan keterangan para saksi, tersangka yang menikah dengan suaminya tahun 2005 silam itu tetap tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka menuding Yuliana dan suaminya yang membunuh Hapsari.

Susatyo mengatakan, pihaknya juga terus memantau kondisi kejiwaan tersangka. Hingga saat ini, ujarnya, tersangka memang belum diperiksa ke psikolog, karena masih dilihat berkembangannya hingga beberapa hari ke depan.

Hapsari bekerja di rumah tersangka di Perumahan Taman Sentosa Blok D15, Nomor 3, Desa Pasirsari Rt24/08, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sejak sembilan bulan lalu. Korban ditemukan tewas Senin (05/10) sekitar pukul 02.00 Wib, diduga akibat penganiayaan berulang-ulang. c14/pur

Tidak ada komentar: