Senin, 14 Februari 2011

BERIKAN UPAH DAN KERJA LAYAK BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA, SEKARANG!

Berdasarkan Sakernas BPS 2008, dan estimasi ILO Tahun 2009 dari berbagai sumber data, Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 4 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Di Yogyakarta sendiri lebih dari 36.500 orang bekerja sebagai PRT.
Namun demikian, dalam realitasnya, Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, migran, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT baik domestik dan migran dengan buruh domestik dan migran pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT domestik dan migran.
Sementara di sisi lain perlindungan hukum baik di level lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak - perbudakan dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT baik domestik, migran, termasuk anak-anak, penting untuk mengingatkan kepada negara: pemerintah, dan wakil rakyat yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Kita tahu bahwa jutaan kawan-kawan PRT mengalami persoalan eksploitasi, kerentanan pelecehan dan kekerasan, dan mereka tak berdaya menyuarakannya. Maka bagaimanapun sistem perlindungan untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak. Oleh karena itu, Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (JPPRT-DIY) menyerukan suara Pekerja Rumah Tangga sebagai berikut:
1. Berikan upah dan kerja layak bagi PRT mulai dari sekarang juga!
2. Segera sah kan Rancangan UU Perlindungan PRT.
3. Segera susun Perlindungan Hukum bagi PRT di tingkat II Kotamadya/Kabupaten di Yogyakarta.
Demikian seruan kami JPPRT DIY yang beranggotakan: Serikat PRT ‘Tunas Mulia” DIY; Konggres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY); Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND); IHAP; KPI-DIY; LKBH UII; PKBH UMY; Perhimpunan Solidaritas Buruh (PSB); Rifka Annisa; Yayasan Kembang; PKBI DIY; SP KINASIH; Aliansi Buruh Yogyakarta; Sahabat Perempuan; LSPPA; Samin; Mitra Wacana; LOS; LOD; LBH Yogyakarta; Yasanti; Forum LSM DIY dan Individu-Individu.

Yogyakarta, 14 Februari 2011

Tidak ada komentar: