Kamis, 17 Februari 2011

Jpprt Minta Produk Hukum Perlindungan Prt

17 February 2011 20:10 WIB

Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Meski belum adanya standar definisi tentang Pekerja Rumah Tangga atau PRT yang diterima secara resmi dalam regulasi internasional, namun definisi dalam legislasi dunia telah sepakat bahwa pelayanan rumah tangga memiliki sejumlah syarat baik hak dan kewajiban. Agar dalam prakteknya hak dan kewajiban PRT dapat berjalan seimbang, maka jaringan perlindungan pekerja rumah tangga, JPPRT DIY bersama Jala PRT dan TIFA meminta Pemerintah di tingkat Nasional hingga daerah untuk segera menyusun produk hukum tentang perlindungan PRT.

Dalam dialog perwujudan konvensi kerja layak PRT dan Undang-Undang Perlindungan PRT yang berlangsung di Kopma UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, JPPRT DIY bersama Jala PRT dan TIFA, merekomendasikan segera disusunnya peraturan di tingkat Nasional dan lokal terkait memenuhi, memajukan dan melindungi hak-hak PRT. Dalam pemaparannya, Koordinator Advokasi Rumpun Cut Nyak Din, Buyung Ridwan Tanjung mengungkapkan, dari sisi kuantitas PRT di DIY mencapai 1 per 10 dari jumlah PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 570.000. Dari jumlah tersebut, sudah sewajarnya jika pemerintah ikut memperhatikan kesejahteraan para PRT yang sepertiga bagiannya adalah gadis muda di bawah umur.

Berdasarkan regulasi internasional, sudah ada 58 negara yang menyusun standar tentang PRT dan ketenagakerjaan, termasuk Malaysia. 3 tahun lalu Indonesia pernah memprotes Malaysia tentang tidak adanya perlindungan pekerja informal. Namun demikian hingga kini, Indonesia belum juga memiliki produk hukum bahkan mengecualikan PRT sebagai buruh pekerja. Meski inisiasi perlindungan PRT di Yogyakarta telah dimulai sejak 1998, namun produk hukum yang dimaksud memberikan prlindungan bagi PRT belum juga terealisasi.





Ernyta-Andri Y

sumber:
http://www.jogjatv.tv/berita/17/02/2011/jpprt-minta-produk-hukum-perlindungan-prt

Tidak ada komentar: