Kamis, 24 Februari 2011

Pemerintah Harus Melindungi PRT

Tribun Jogja - Kamis, 24 Februari 2011 18:15 WIB

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) mendesak agar Pemerintah Sleman segera mengeluarkan peraturan yang melindungi pekerja rumah tangga.

Buyung Ridwan Tanjung, Koordinator Sekretariat JPPRT menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga maka pemerintah kabupaten wajib membuat produk hukum positif yang mengatur mengenai PRT.

"Peraturan Gubernur itu mengamanatkan kalau pemda harus membuat peraturan sejak 6 bulan pergub diundangkan," jelasnya , Kamis(24/2/2011).

Buyung juga menjelaskan sudah saatnya pekerja rumah tangga memperoleh payung hukum yang bisa melindungi pekerja dan majikan.

"Kedua belah pihak harus membuat perjanjian kerja sehingga hak dan kewajiban keduanya jelas," katanya.

Sementara itu wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu menjelaskan pihak Pemda Sleman akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera membuat draft peraturan.

"Sleman merupakan kota tujuan para pekerja rumah tangga untuk mencari pekerjaan sehingga perlu secepatnya dibuat peraturan," katanya.

Menurut data yang diperoleh JPPRT, pada tahun 2002 jumlah pekerja rumah tangga di Yogyakarta mencapai sekitar 37.000 orang. Sleman menempati urutan tertinggi dengan 17.713 pekerja, Bantul 7.858 pekerja, Kota Yogya 7.441 pekerja, Kulonprogo 2.362 pekerja dan Gunungkidul 1.587 pekerja.

Yuni juga menjelaskan kalau Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga merupakan satu-satunya peraturan yang mengatur PRT di Indonesia sedangkan undang-undangnya belum dibuat oleh DPR pusat. (*)

Editor : taufik_jogja

Tidak ada komentar: