Kamis, 24 Februari 2011

Perlindungan Hukum Bagi PRT Mendesak Ditegakkan

Kamis, 24 Pebruari 2011 16:54:00
SLEMAN (KRjogja.com) - Perlindungan hukum bagi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kabupaten Sleman perlu untuk ditegakkan. Pasalnya, jumlah PRT di Sleman merupakan yang terbanyak di antara kabupaten dan kota di DIY.

Dari data yang dimiliki LSM Cut Nyak Dien di tahun 2002, ada 37 ribu PRT di DIY. Sleman terdapat 17.713 orang, disusul Bantul dengan 7.858 orang, Kota dengan 7.441 orang, Kulonprogo dengan 2.362 orang dan Gunung Kidul dengan 1.587 orang.

"Data terbaru memang belum kami miliki, namun tidak akan jauh beda. Nah, Sleman ini paling banyak namun langkah pemerintah setempat masih belum ada untuk melindungi PRT ini," tandas Buyung Ridwan Tanjung, Kepala Divisi Advokasi Cut Nyak Dien di sela audiensi dengan Wakil Bupati Sleman, Yuni Satiya Rahayu di komplek Pemda Sleman, Kamis (24/2).

Buyung menambahkan, di kabupaten dan kota di DIY, draft rumusan mengenai Perbup PRT sudah disiapkan. Namun, di Sleman masih belum ada. "Makanya, dalam audiensi ini, kami harap Sleman segera melakukan inisiasi," imbuhnya.

Sementara itu, Wabup Sleman Yuni Satiya Rahayu mengaku, pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk membuat Perbup PRT tersebut. Namun, hal ini belum akan terealisasi di tahun 2011 ini. "Yang penting kita sudah punya gantungan hukum, yakni Pergub No 31/2010 tentang PRT yang akan berlaku pada 1 April mendatang. Ini akan menjadi acuan dalam merumuskan Perbup," jelasnya.

Dalam perbup tersebut, lanjut Yuni, akan mengatur mengenai perlindungan bagi PRT maupun majikan. Yakni menyangkut gaji, jam kerja, fasilitas serta tempat tinggal. "Semua yang menyangkut perlindungan bagi mereka, akan kami atur. Jadi, baik PRT maupun majikan sama-sama mendapatkan perlindungan," akunya.

Oleh karena itu, antara PRT dengan majikan terlebih dulu harus membuat kesepakatan. Materi dalam kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam surat perjanjian. "Itu nanti setelah Perbup jadi. Jadi, baik PRT yang sudah lama bekerja maupun yang baru harus membuat kesepakatan itu. Jadi, majikan pun punya hak hukum jika nantinya PRT melarikan diri," terang Yuni. (Dhi)

Tidak ada komentar: