Jumat, 28 Agustus 2009

SURAT TERBUKA RTND KEPADA PRESIDEN RI

No : 16/RTND/VIII/2009
Hal : Pernyataan Sikap Rumpun Tjoet Njak Dien
Lampiran : -

Yogyakarta, 28 Agustus 2009

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta

Dengan hormat,
Perkenankanlah kami Rumpun Tjoet Njak Dien, sebuah organisasi non-pemerintah yang didirikan sejak tahun 1995 yang bekerja dalam isu-isu Penguatan, Pendampingan dan Advokasi terhadap hak-hak Pekerja Rumah Tangga, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pada Juni 2010 mendatang akan diadakan International Labour Conference (ILC) yang mengangkat kembali mengenai regulasi untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT). Untuk itulah sejak bulan Maret lalu, ILO telah membagikan kuesioner kepada negara anggota, termasuk Indonesia, yang harus dimasukkan selambat-lambatnya 25 Agustus 2009. Hasil pembahasan pada ILC 2010 akan kembali disampaikan kepada negara anggota untuk dimintakan tanggapan yang nantinya akan menjadi bahan sidang ILC tahun 2011 yang kemudian mengadopsi suatu standar internasional yang harus disepakati oleh semua negara anggota dengan kemungkinan kesepakatan dalam bentuk konvensi, rekomendasi atau konvensi dilengkapi dengan rekomendasi, dan/atau bahkan tidak terjadi kesepakatan untuk mengadopsi suatu standar internasional.

Merespon kuesioner tersebut, RTND melakukan upaya-upaya guna mendukung diaturnya standar ILO tentang pekerja rumah tangga yang memuat upah dan kelayakan kerja dalam bentuk KONVENSI dan REKOMENDASI. Dengan demikian Konvensi dan rekomendasi ini nantinya akan menjadi rujukan bersama dunia internasional untuk mengaplikasikan dalam regulasi di negaranya masing-masing.

Akan tetapi RTND sangat menyesalkan keputusan pemerintah RI, dalam hal ini hasil sidang Depnakertrans bersama Depkes, BAPPENAS, Menko Kesra dan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan yang sepakat mengusulkan dukungan terhadap standar internasional di bidang Pekerja Rumah Tangga hanya dalam bentuk REKOMENDASI, bukan Konvensi. Dimana hal ini dapat di temui dalam advertorial di berbagai media massa yang dibuat oleh Pusat Humas Depnakertrans.

Perlu diketahui bahwa bentuk Rekomendasi tersebut tidak mengikat, lain halnya dengan Konvensi yang mempunyai tujuan agar negara anggota dapat meratifikasi sebagai hukum positif di suatu negara.

Keputusan pemerintah RI tersebut tentu saja sangat mengecewakan para Pekerja Rumah Tangga dan seolah pemerintah makin menutup mata terhadap upaya mensejahterahkan rakyat, PRT khususnya, mengingat jutaan penduduk Indonesia berprofesi sebagai pekerja rumah tangga dan mempunyai tingkat kenaikan cukup signifikan pertahunnya namun ironisnya hingga detik ini tidak ada regulasi atau payung hukum yang lebih spesifik untuk menaungi mereka. Perlu diketahui, Berdasarkan Sakernas BPS 2008, estimasi ILO Tahun 2009 dari berbagai sumber data, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan ada sekitar 36.961 Pekerja Rumah tangga di Yogyakarta (Susenas 2002).

Keputusan pemerintah RI tersebut, dengan pertimbangan dan dalih apapun, juga mengesankan bahwa political will pemerintah jelas-jelas tidak ingin memberikan regulasi yang jelas terhadap pekerja rumah tangga.

Oleh karena itu, RTND menyerukan untuk terus mengupayakan disusunnya Konvensi ILO demi upah dan kerja layak pekerja rumah tangga dengan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak khususnya kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono untuk lebih memperhatikan nasib PRT baik yang tinggal di dalam negeri maupun PRT migran. Karena bagaimanapun bentuk perlindungan negara terhadap warganegaranya adalah melalui konvensi dan rekomendasi tidak sekedar menyusun rekomendasi.
2. Menyerukan kepada segenap anggota tripartit pengambil keputusan di International Labour Conference (ILC) dalam hal ini serikat-serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah untuk tetap mengusulkan dan mendukung perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui KONVENSI dan REKOMENDASI nya.


Hormat kami,






Yuni Satya Rahayu, S.Sos, M.Hum
Ketua Badan Pelaksana RTND






Buyung Ridwan Tanjung, SH, LL.M
Koordinator Divisi Advokasi RTND


Tembusan:
1. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
2. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Menteri Kesehatan
4. Menteri Pemberdayaan Perempuan

Tidak ada komentar: