Minggu, 02 Agustus 2009

Press Release Aksi Solidaridas PRT Mendukung Konvensi ILO tentang Kerja Layak PRT


Aksi Nasional Mendukung Dilahirkannya Konvensi ILO

Tentang Pekerjaan Yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Indonesia hingga saat ini tidak mempunyai undang-undang khusus tentang pekerja rumah tangga. Meskipun beberapa undang-undang lainnya telah menyinggung tentang PRT (seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Anti Trafficking) hanya dalam ruang lingkup yang terbatas pada perlindungan PRT dari berbagai bentuk kekerasan, bukan dalam lingkup PRT sebagai pekerja. Sikap budaya masyarakat Indonesia yang enggan untuk membuat peraturan formal tentang PRT, dan apabila ada, mereka enggan untuk menggunakan peraturan tersebut sebagai dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang melibatkan para PRT.

Praktek yang menyebut para PRT sebagai “pembantu” memperkuat keengganan budaya untuk memformalkan hubungan antara para pekerja rumah tangga dengan majikannya. Sebagai gantinya, para majikan memandang peran PRT sebagai bagian peran paternalistik, dimana mereka melindungi, memberi makan, tempat tinggal, pendidikan dan memberi uang saku kepada PRT sebagai imbalan atas tenaga yang diberikan. Aspek lainnya adalah bahwa pekerjaan rumah tangga dianggap tidak produktif secara ekonomi yang artinya masyarakat memandang bahwa hubungan yang terjadi antara PRT dan majikan adalah hubungan yang bersifat pribadi.

Sifat hubungan yang informal, kekeluargaan dan paternalistik antrara PRT dan majikan ini yang kemudian mendorong Negara untuk tidak melakukan intervensi karena alasan-alasan tersebut. Akibatnya, penyelesaian perselisihan yang menyangkut hak dan kewajiban PRT dilakukan secara informal. Artinya bahwa akses-akses keadilan menjadi tertutup karena tidak adanya mekanisme penyelesaian perselisihan layaknya pekerja formal lainnya.

Kondisi yang hampir sama juga terjadi di banyak Negara. Dalam sebuah survey tahun 2003 terhadap sekitar 60 negara ditemukan 19 negara yang memiliki undang-undang atau peraturan khusus tentang PRT sedangkan 19 negara lainnya memiliki ketentuan-ketentuan khusus tentang pekerjaan rumah tangga didalam UU Ketenagakerjaan. Sisanya, ada sekitar 22 negara yang tidak mengakui PRT sebagai pekerja (Ramirez-Machado, 2003).

Padahal patut dicatat di berbagai belahan bumi ini ada lebih dari 100 juta PRT. Di Indonesia sendiri ada lebih dari 2,6 juta PRT (Survey ILO 2003). Sedangkan di tingkat lokal, DIY, ada 36.961 PRT dengan sebaran 17.713 PRT di Sleman, 7.858 PRT di Bantul, 7.441 PRT ada di kota, 2.362 PRT ada di Kulon Progo dan sisanya 1.587 PRT ada di Gunung Kidul (Susenas 2002)

Keprihatinan yang mendasar atas tiada perlindungan bagi profesi ini yang kemudian digagas oleh International Labour Organization (ILO) untuk melahirkan sebuah instrument perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Lahirnya Konvensi ILO tentang pekerjaan yang layak bagi PRT sebenarnya telah digagas pada konferensi buruh internsional di tahun 1936 atau lebih dari 70 tahun yang lalu. Dalam menggulirkan isu ini banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh ILO. Hingga kemudian pada bulan Maret 2008, ILO kemudian memutuskan untuk membawa isu ini ke International Labour Conference (ILC) lagi pada bulan Juni di tahun 2010 mendatang. Dan pada bulan Juni 2011 adalah saat yang menentukan karena ILC akan mendiskusikan apakah konvensi ILO tentang pekrjaan yang layak bagi PRT maupun instrument pendukung lainnya akan diadopsi atau ditolak. Oleh karena itu dirasa tepat dimulai saat ini hingga tahun 2011, untuk memulai menggalang kekuatan yang mendukung dilahirkannya konvensi ILO tentang pekerjaan yang layak bagi PRT.

Alasan-alasan diatas itulah yang kemudian oleh Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) bersama-sama dengan Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) serta mengajak segenap komponen tripartite antara organisasi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pemerintah dan komponen stakeholder lainnya seperti organisasi non-pemerintah dan masyarakat sipil lainnya lebih khusus lagi Pekerja Rumah Tangga untuk bersama-sama:


1. Mendukung sepenuhnya dilahirkannya Konvensi ILO dan rekomendasinya tentang pekerjaan yang layak bagi PRT.

2. Mendorong segenap komponen tripartite (serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah) untuk memberikan persetujuan dilahirkannya konvensi ILO tersebut dalam Konferensi Buruh Internasional (ILC) mendatang.

3. Mendorong sepenuhnya peraturan-peraturan yang melindungi PRT baik di tingkat nasional maupun hingga tingkat lokal dalam rangka memajukan, memenuhi dan melindungi hak-hak PRT selaku manusia dan pekerja.

YOGYAKARTA, MINGGU 2 AGUSTUS 2009

Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND)

Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY)

Posted by Naila

Tidak ada komentar: