Jumat, 06 Mei 2011

PRT Minta Disamakan dengan Pekerja Formal

Jumat, 06 Mei 2011 11:00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) menginginkan agar draf RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sedang digodok oleh pemerintah untuk menyamakan PRT dengan pekerjaan formal lainnya agar tidak bersifat eksploitatif.

"Draf RUU PRT harus menghapus segala pandangan (kerja PRT) di luar hubungan kerja formal," kata Wakil Ketua IMWU, Sringatin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut pimpinan LSM ituu, pandangan yang beranggapan bahwa PRT bukanlah termasuk dalam kerja formal sama sekali mengabaikan prinsip universal bahwa setiap orang yang menjual tenaganya untuk mendapatkan upah merupakan seorang pekerja.

Pandangan yang mengecualikan PRT dari kerja formal, lanjutnya, mencerminkan masih bercokolnya feodalisme dan budaya patriarki. Selain itu, IMWU juga menghendaki agar draf RUU PRT menyebutkan tentang pengaturan jam kerja, kontrak kerja, serta hal berserikat.

"Standar internasional tentang jam kerja adalah delapan jam kerja, di luar itu harus di hitung lembur, demikian pula dengan perjanjian kerja dan pengakuan hak berserikat," karenanya.

Sebelumnya, sebanyak 162 orang, sebagian PRT, melalui LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2011 telah memasukkan gugatan terhadap pemerintah dan DPR yang dinilai mereka gagal memberikan perlindungan dan hak-hak PRT.
Redaktur: Stevy Maradona
Sumber: Antara
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/05/06/lkr7gr-prt-minta-disamakan-dengan-pekerja-formal

Tidak ada komentar: