Kamis, 18 Agustus 2011

PRT Juga Wajib Dapat THR

Kamis, 18 Agustus 2011 10:56 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Pegiat/aktivis LSM "Sapu Lidi" (Persatuan Perempuan Peduli Generasi Indonesia) Surabaya Hari Putri Lestari menilai, pembantu rumah tangga juga berhak menerima tunjangan hari raya. karena PRT itu hakikatnya juga pekerja/buruh.

"Biasanya, THR itu diberikan kepada kaum buruh atau pekerja di pabrik atau perusahaan, sedangkan pembantu rumah tangga (PRT) menjadi urusan majikan, tapi hal itu tidak benar, karena PRT juga berhak atas THR," kata Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, Perempuan, dan Anak (KTKPA) DPD PDIP Jatim itu di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, PRT hendaknya tidak disingkat pembantu rumah tangga, tapi pekerja rumah tangga. Artinya, PRT juga merupakan pekerja, karena dia mendapatkan kompensasi berupa upah atas konsekuensi dirinya meninggalkan keluarga dan upah itu juga untuk menafkahi keluarganya.

"Lebih dari itu, Badan Perburuhan Dunia atau ILO telah memasukkan PRT sebagai buruh/pekerja juga, sehingga Indonesia sebagai anggota ILO juga terikat dengan konvensi itu," katanya.

Oleh karena itu, dirinya bersama sejumlah aktivis LSM kini memperjuangkan UU PRT di DPR RI yang sudah berlangsung selama tiga tahun. "PRT selama ini sudah menerima upah dan THR dari majikan, tapi besaran upah dan THR itu bervariasi dan mayoritas justru jauh di bawah upah buruh dengan alasan makan dan tidur di rumah majikan," ungkapnya.

Jadi, katanya, PRT sebagai warga negara juga mempunyai hak asasi yang seharusnya dilindungi pemerintah dan masyarakat, namun belum adanya UU PRT membuat belum ada jaminan PRT di Indonesia terbebas dari eksploitasi dan ketidakadilan.

"Jaminan yang diperlukan itu meliputi upah yang layak bagi PRT, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, hak akomodasi, waktu istirahat, jam kerja yang jelas, jam makan, cuti haid, cuti tahunan bagi yang bekerja dalam kurun waktu setahun, hak berkomunikasi dan bersosialisasi, dan terhindar dari segala bentuk kekerasan," paparnya.

Redaktur: Stevy Maradona
Sumber: Antara
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/08/18/lq3uyb-prt-juga-wajib-dapat-thr

Tidak ada komentar: