Kamis, 19 April 2012

DPRD Sumut Turun Tangan Soal PRT

Komisi E DPRD Sumatera Utara segera membentuk tim untuk membantu percepatan penanganan kasus Pembantu Rumah Tangga (PRT), Sri Purwanti (34) yang menjadi korban perbudakan majikannya selama 25 tahun di Medan. Seiring dengan belum juga ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara Nurhasanah mengatakan tim ini segera dibentuk untuk memediasi Sri Purwati dan majikannya agar mendapatkan upah yang layak selama bekerja. Sedangkan untuk kasus hukum yang terjadi, diserahkan sepenuhnya pada kepolisian. Meski pihaknya tetap akan menekan kepolisian agar segera menuntaskan perkara ini, sesuai dengan prosedur hukum berlaku.


Untuk proses hukumnya, Komisi E akan berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Sumut yang memang membidangi hukum. Dengan harapan adanya percepatan kejelasan kasus yang mendera Sri Purwati selama ini.


Anggota Komisi E lainnya, Datuk Muda Abdul Hasan Maturidi menegaskan pengalihan agama Sri Purwanti yang dilakukan majikannya juga harus segera disikapi. Sebab ini merupakan pelanggaran HAM berat yang seharusnya menjadi perhatian kepolisian. Komisi E juga meminta seluruh data lengkap mengenai bukti, Sri diperlakukan sebagai pembantu selama 25 tahun tanpa upah serta bukti soal pengalihan agamanya.


Seri Purwati merupakan PRT bernasib malang yang dipekerjakan selama 25 tahun oleh majikannya yang merupakan seorang pengacara. Selama bekerja pada majikannya ini, Sri Purwati bekerja selama hampir 24 jam tanpa pernah diberi kesempatan untuk bersosialisasi dengan masyarakat. Sri juga pernah menjadi korban pelecehan seksual. Hingga kini pula korban yang berada dalam perlindungan Mawaddah – LSM Wanita Sumatera Utara – itu buta huruf. fika rahma

sumber: http://medan.radiosmartfm.com/jurnal-medan/3150-dprd-sumut-turun-tangan-soal-prt.html

Tidak ada komentar: