Minggu, 08 April 2012

DPRD Rancang Gaji PRT 1,2 Juta

Makassar, KM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel tengah merancang peraturan daerah yang mengatur upah PRT minimal Rp1,2 juta per bulan atau sesuai standar upah minimum provinsi.

Rancangan perda perlindungan PRT tersebut tengah dikaji. Anggota DPRD Sulsel yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan PRT, Paulus Tandiongan, mengatakan bahwa penghargaan terhadap profesi pembantu sudah diterapkan di Provinsi Yogyakarta. Mereka memberlakukan gaji PRT yang mengacu pada standar UMP.

“Raperda ini mengatur kesejahteraan pekerja rumah tangga. Gajinya akan mengacu pada UMP Sulsel sebesar Rp1,2 juta. Di Yogyakarta seperti itu, kami akan ke sana untuk mempelajari lebih dalam,” katanya Perda perlindungan PRT digagas Komisi E DPRD Sulsel awal 2011 dan sudah di studibandingkan tim inisiator (Komisi E) ke Pulau Batam, Kepulauan Riau.

Hanya, pada masa sidang II DPRD, Raperda ini tergeser oleh Raperda perubahan Perda kelembagaan daerah yang mendesak direvisi.[KM02]

sumber:
http://kabarmakassar.com/?p=5770

Tidak ada komentar: