Rabu, 11 April 2012

DPD-RI Desak RUU PRT Segera Disahkan

Medan-ORBIT : RUU (Rancangan undang-undang)untuk PRT (Pekerja Rumah Tangga) harus segera disahkan. Hal ini disebabkan oleh semakin tingginya kasus kekerasan fisik, psikis dan ekonomi yang dialami PRT. Hal ini disebutkan Anggota DPD-RI Prof Damayanti, saat mengunjungi dua PRT asal Indramayu Jawa Barat.

Kedua gadis malang Munisa(17) dan Khuraini (16) menjalani perawatan di lantai IV RSUD dr. Pirngadi Medan, Selasa (10/4).

“Kalau belum disahkan, kita tidak bisa berbuat lain. Seperti kasus kekerasan yang dialami dua PRT ini, majikan mereka hanya bisa dikenakan pasal mengenai kasus trafiking, itu juga UU nya tidak begitu kuat. RUU PRT harga mati, Kita mendesak agar DPR RI harus segera mensahkan RUU ini,”bilangnya.

Damayanti juga menyebutkan, setiap tahunnya ada sekitar 70 RUU yang menjadi pembahasan di DPR RI. Namun, pada 2011, hanya 13 RUU saja yang disahkan.

“Padahal konsep yang kita buat sudah selesai, ini yang membuat kita kecewa. Sayangnya dalam 13 RUU yang sudah disahkan itu, RUU PRT tidak termasuk yang disahkan,”ujarnya.

Bilangnya, dalam RUU PRT tersebut, berisi beberapa point diantaranya, PRT tidak boleh bekerja lebih dari 12 jam, harus ada kontrak kerja antara majikan dengan PRT, selain itu, PRT harus mengetahui haknya.

“Dengan adanya RUU ini, undang-undang pekerja bisa masuk kedalam rumah tangga, dengan begitu, PRT bisa lebih terlindungi. PRT itu mempunyai hak seperti pekerja biasa,”bebernya.

Pihaknya juga mengharapkan agar aparat penegak hukum dapat lebih sensitif dalam menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami PRT. “Harapan kita kedepannya, agar RUU PRT ini segera disahkan karena didalamnya juga terdapat beberapa sanksi. Bukan itu saja, bahkan kebanyakan masyarakat belum memahami soal RUU PRT ini. Akibatnya kasus kekerasan yang dialami banyak yang mengambang,”ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut Zahrin Piliang didampingi Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan Muslim Harahap mengatakan pihaknya sendiri telah mengkoordinaksikan kasus tersebut dengan jajaran biro PP Pemprovsu. Selain itu, advokasi dan pendampingan akan terus dilakukan hingga kasus itu dapat diselesaikan.

“Kita dengar majikan korban telah kabur, kita harap mereka ini menjadi DPO dan pihak kepolisian segera mengusutnya. Bahkan MOU antara Pemprovsu dan Jawa Barat telah ditetapkan agar penanganannya bisa diimplementasikan. Kita juga terus bekerjasama dengan Poldasu serta Polresta Medan, selain itu kita sudah mengontak Polres Indramayu,”katanya.

Sambung Darma Yanti, pihak yayasan yang menjadi penyalur tenaga kerja juga harus bertanggungjawab. “Kita ingin mengetahui keberadaan pihak yayasan agar mereka bertanggungjawab dan dikenai sanksi. Keterangan dari kedua korban, mereka dijanjikan bekerja oleh penyalur tenaga kerja yang mengaku dari Yayasan Sari Bhakti Mandiri,” sebutnya.

Kondisi kedua korban sendiri mulai membaik. “Soal biaya, akan ditangani oleh Dinas Kesehatan Sumut. Kita juga berharap, agar di Sumut segera dibuat RSPA yaitu Rumah Sosial Perlindungan Anak untuk menampung anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan mereka dalam perlindungan yang aman.Mereka sudah ditangani dengan baik, tapi masih perlu penanganan khusus karena ada luka atau penyakit dalam yang dialami.

Kasus yang dialami kedua korban, sambungnya, jelas mengandung unsur trafficking dan eksploitasi anak. Pelaku terancam dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp500 Juta. “Pada Rabu (5/4) lalu membuat pengaduan ke KPAID Sumut dan langsung kita bawa ke RSUD dr Pirngadi Medan untuk divisum dan menjalani perawatan. Mereka dianiaya dan tidak digaji selama setahun tiga bulan oleh majikannya,”pungkasnya. Om-29

sumber:
http://www.harianorbit.com/dpd-ri-desak-ruu-prt-segera-disahkan/

Tidak ada komentar: