Senin, 11 Oktober 2010

Aturan Pekerja Rumah Tangga Tunggu Klarifikasi Gubernur

Senin, 11/10/2010 09:00 WIB - ant

JOGJA—Draf Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pekerja Rumah Tangga yang memuat 12 bab dan 15 pasal, telah selesai disusun oleh tim perumus.
“Draf itu akan diajukan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diklarifikasi oleh Gubernur DIY,” kata anggota tim perumus Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) Budi Santoso, akhir pekan lalu.

Menurut dia, Pergub DIY itu dibuat agar hak bekerja PRT diakui dan diatur sesuai dengan nilai dan norma hak asasi manusia, sehingga pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pengakuan dan perlindungan kepada mereka.
Tim perumus sebelum menyusun draf tersebut telah beberapa kali berdiskusi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Gubernur berpesan agar perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT di DIY hendaknya dibangun atas relasi kekeluargaan.
Ia mengatakan Gubernur ingin agar perjanjian kerja majikan dan PRT itu tidak sekadar berdasarkan hukum, tetapi juga nilai-nilai moral kekeluargaan, karena Yogyakarta berbeda dengan Jakarta. Hal itu telah diatur dalam pasal lima draf Pergub DIY tentang PRT.
“Perjanjian kerja yang dibuat bisa tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian kerja memuat identitas, jenis dan uraian pekerjaan, upah, jam kerja, jangka waktu, dan fasilitas yang diberikan,” ujar mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini.
Selain itu, menurut dia, pasal tujuh mengatur mengenai pengawasan PRT. Di pasal tersebut diatur bahwa pemberi kerja wajib melaporkan perjanjian kerja dengan PRT, baik yang tertulis maupun tidak tertulis kepada ketua RT, dengan menyertakan identitas PRT atau salinan perjanjian kerja.
Ia mengatakan pasal delapan mengatur mengenai batasan umur PRT yakni minimal 18 tahun. Jika di bawah umur itu, melanggar konvensi internasional, tetapi di Indonesia diperbolehkan dengan adanya syarat atau ketentuan khusus. (ant)

sumber: http://www.harianjoglosemar.com/berita/aturan-pekerja-rumah-tangga-tunggu-klarifikasi-gubernur-26639.html

Tidak ada komentar: