Senin, 11 Oktober 2010

Rancangan Peraturan Gubernur PRT Selesai

11 Oktober 2010 | 15.43 WIB
Rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Pekerja Rumah Tangga yang memuat 12 bab dan 15 pasal selesai disusun tim perumus. "Draf akan diajukan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DIY untuk diklarifikasi oleh Gubernur DIY," kata anggota tim perumus Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Budi Santoso, Sabtu (9/10) di Yogyakarta. Menurutnya, Pergub DIY dibuat agar hak bekerja PRT diakui dan diatur sesuai nilai dan norma hak asasi manusia. Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pengakuan dan perlindungan. Tim perumus sebelum menyusun draf tersebut telah beberapa kali berdiskusi dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X yang berpesan agar perjanjian kerja dibangun atas relasi kekeluargaan. (ANTARA)

Tidak ada komentar: