Selasa, 19 Juni 2012

3,56 Juta PRT Tak Dapat Hak Sebagai Pekerja



INILAH.COM, Jakarta - Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (JALA PRT) menilai Pemprov DKI Jakarta bulan memberikan perhatian khusus terhadap nasib PRT yang bekerja di Jakarta.

Padahal di DKI Jakarta diprediksikan ada sekitar 3,56 juta PRT atau sepertiga dari total jumlah PRT di Indonesia yang diperkirakan sebesar 10,7 juta PRT.

"Dalam realitas kehidupan sehari-hari, pekerja rumah tangga cenderung beresiko terhadap berbagai kekerasan. Baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan sosial," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT Lita Anggraeni, Senin (18/6/2012).

Bila diteliti lagi, lanjutnya, banyak kasus pelanggaran terhadap hak-hak PRT di Jakarta, seperti upah yang sangat rendah, hingga ada yang tidak dibayar sama sekali dengan alasan berbagai macam gaji ditahan majikannya.
Juga terjadi pemotongan pembayaran gaji semena-mena dikarenakan berbagai hal. Jam kerja PRT pun rata-rata diatas 12-16 jam, kondisi ini membuat kesehatan PRT sangat rentan.

“Selain itu, PRT juga tidak mendapatkan hari libur mingguan atau cuti, mereka juga tidak memiliki akses untuk bersosialisasi, tidak ada jaminan sosial dan tidak ada perlindungan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sudah jelas PRT dianaktirikan,” ujarnya.

Padahal, PRT sangat menunjang kesejahteraan dan peningkatan perekonomian keluarga di Jakarta, yang juga berdampak pada pergerakan roda perekonomian di ibu kota. “Coba bayangkan saja, tidak ada PRT yang membantu keluarga di Jakarta, pasti mereka akan mengalami kesulitan dan mengatur kehidupannya,” tutur Lita.

Menurutnya, Pemprov DKI belum memperikan perlindungan tenaga kerja bagi PRT yang bekerja di Jakarta. Baik dari segi kesehatan, hak sosial dan juga perlindungan terhadap kekerasan yang mungkin saja terjadi pada saat bekerja.

“Kami mendesak Pemprov DKI, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI untuk memberikan perlindungan khusus terhadap PRT. Karena mereka juga seorang pekerja profesi dengan keterampilan khusus,” tegasnya.

Paling tidak, harapnya, selama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan PRT belum dibahas dan disahkan DPR RI, Pemprov DKI sudah memiliki gebrakan tersendiri dengan membuat aturan sesuai dengan aturan otonomi daerah untuk memberikan perlindungan kepada PRT.[jat]

sumber: http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1873509/356-juta-prt-tak-dapat-hak-sebagai-pekerja#.T_URc-Hw_bE.twitter

Tidak ada komentar: