Jumat, 15 Juni 2012

Pemerintah Harus Sahkan RUU PRT

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai aliansi kelompok peduli pekerja rumah tangga (PRT) mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang pekerja rumah tangga (RUU PRT). Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang belum mempunyai undang-undang yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum PRT.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PRT. Pengesahan RUU tersebut tidak hanya akan melindungi hak PRT tapi juga akan melindungi mereka dari pelanggaran HAM yang dilakukan majikan," tegas Yunianti Chuzaifah, ketua Komnas perempuan, dalam pernyataan sikap Komnas Perempuan pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional di kantor komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/06/2012).

Yunianti juga menyebutkan bahwa dari hasil Badan Pusat Statistik tahun 2008 saja, jumlah PRT hampir mendekati 2 juta orang, 12 persen diantaranya PRT anak-anak dan selebihnya adalah perempuan.

Sementara itu, Lita Anggraeni yang merupakan koordinator Jala PRT mencatat bahwa jumlah PRT diperkirakan mencapai 16 juta orang. Rita juga turut mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189. ILO adalah organisasi Buruh Internsional yang bernaung di bawah PBB.

"RUU PRT yang akan melindungi hak-hak PRT adalah inisiatif dari DPR, seharusnya DPR lebih serius untuk menggodok RUU PRT agar semakin cepat disahkan," ujar Rita.

Dalam RUU PRT dijamin pengakuan PRT sebagai pekerja dan hal tersebut diatur dalam formalisasi hubungan kerja. Dampak dari pengesahan RUU PRT tidak hanya menguntungkan PRT saja tapi juga majikan.

Pasalnya, PRT dituntut untuk lebih profesional dan ada standarisasi serta akreditasi tersendiri untuk menjadi PRT, sehingga majikan dan PRT akan mendapatkan banyak manfaat dari RUU PRT. Sedangkan Konvensi ILO 189 yang harus segera diratifikasi pemerintah memuat prinsip dan standar kerja yang layak bagi PRT.

sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2012/06/15/1802025/Pemerintah.Harus.Sahkan.RUU.PRT

Tidak ada komentar: