Jumat, 15 Juni 2012

Pemerintah Didesak Lakukan Ratifikasi Konvensi ILO Tentang Kerja Layak Bagi PRT

JAKARTA, (PRLM).-Sejumlah kelompok mendesak pemerintah segera membentuk Undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT). Selain standar upah dan jam kerja, PRT harus mendapat jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan hak berorganisasi. Untuk itu, mereka juga menagih komitmen pemerintah untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari PRT Dunia di Gedung Komnas Hak Asasi Manusia, Jln. Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (15/6).

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraeni mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kerja layak bagi PRT itu meliputi antara lain standar upah minimum, durasi kerja dalam satu hari, hak mendapat libur satu hari dalam satu minggu, perjanjian kerja secara tertulis, jaminan sosial seperti diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), hak berorganisasi, hak berkumpul, usia minimum, dan hak bersosialisasi.

"Dari banyak perdebatan, yang paling banyak dibahas memang standar upah, dan ini masih dibahas rumusannya. Prinsipnya harus ada upah minimum untuk PRT," ujar Lita.

Pada kesempatan itu, turut hadir Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah; Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jejen Nurjanah; Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah; dan Komisioner Komnas HAM, Sri Nurherwati, turut memberikan keterangan pers.

Yuniyanti menambahkan, PRT juga mempunyai hak mendapat kondisi kerja yang layak dan aman. Beberapa indikator kerja layak bagi PRT antara lain durasi kerja yang manusiawi, cukup istirahat, mendapat cuti melahirkan, tempat tinggal layak, diberi kebebasan memilih untuk tinggal dengan majikan atau tidak, mempunyai kamar/ruang pribadi yang mendapat kunci sendiri untuk menjamin privasi dan keamanan, serta mendapat makanan yang layak.

Pada kesempatan itu, mereka juga memperkenalkan Hari PRT Sedunia yang jatuh pada hari ini, 16 Juni. Tanggal tersebut disepakati berdasarkan peristiwa pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak bagi PRT pada sesi ke-100 sidang Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), 16 Juni 2011.

Dengan demikian, Hari PRT mulai diperingati tahun ini. Pada salah astu sesi sidang ILO tersebut, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato yang di antaranya berisi tentang komitmen pemerintah dalam melindungi PRT dan pekerja migran Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai PRT.

Berdasarkan data ILO, jumlah PRT di dunia mencapai 52,6 juta orang di 117 negara. Namun, ILO tidak menutup kemungkinan pandangan para ahli bahwa jumlah PRT di seluruh dunia diperkirakan mencapai 100 juta orang.

Sementara, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008 jumlah PRT hampir mendekati 2 Juta orang,12% diantaranya merupakan PRT anak dan 90% adalah perempuan. Sementara itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh JALA PRT, jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Data lain menyebutkan, 72-80% pekerja migran Indonesia di luar negeri bekerja sebagai PRT.

Saat ini, sudah ada tiga negara yang meratifikasi Konvensi ILO 189 yaitu Uruguay, Costa Rica, dan Filipina. Pada sidang universal periodic review (UPR) Dewan Hak Asasi Manusia PBB Mei lalu, sejumlah negara memberikan rekomendasi kepada Indonesia untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

Pemerintah Indonesia menerima rekomendasi tersebut, namun belum memasukkan ratifikasi konvensi ILO dalam daftar rekomendasi yang diadopsi langsung, tetapi masih dipertimbangkan. "Pengesahan RUU Perlindungan PRT di DPR masih tersendat. Padahal RUU Perlindungan PRT merupakan inisiatif dari DPR RI," ujar Yuniyanti. (A-156/A-89)***


sumber:
http://www.pikiran-rakyat.com/node/192500

Tidak ada komentar: