Jumat, 15 Juni 2012

Komnas Perempuan Desak Pemerintah Sahkan RUU PRT

KBR68h, Jakarta - Pemerintah harus segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Anggota Komnas Perempuan Sri Nurherawati mengklaim aturan ini adalah bentuk perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Pasalnya, aturan ini melindungi hak PRT dan memberi jaminan serta kepastian hukum kepada pemberi kerja atau majikan.

“Sebenarnya kerangka di hari PRT ini kita ingin menegaskan kembali. Bahwa sebenarnya RUU ini toh sudah diagendakan, beberapa waktu yang lalu, di dalam area UPR, sudah diterima, sebaga salah satu yang akan dijalankan oleh pemerintah dan langsung menujunya bukan membahas lagi, namun mengesahkan. Artinya ini menjadi tantangan untuk kita bersama, untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan bersama DPR, RUU PRT ini.”

Sri Nurherawati menambahkan RUU Pekerja Rumah Tangga merupakan satu paket perlindungan untuk buruh migran maupun pekerja lokal. Data dari Badan Pusat Statistik pada 2008 mencatat, jumlah pekerja rumah tangga hampir mencapai dua juta orang. Sekitar 12 persen diantaranya adalah anak-anak.

sumber: http://www.kbr68h.com/berita/nasional/27826

Tidak ada komentar: