Minggu, 17 Juni 2012

JPPRT tuntut Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 189 dan segera Mengesahkan UU Perlindungan PRT

“Lahirnya Konvensi ILO 189 mengenai kerja Layak bagi PRT pada tanggal 16 Juni 2011 di Jenewa, Sitzerland menjadi sejarah baru untuk dunia yang lebih beradab dan berkeadilan bagi 100 juta PRT di dunia yang mayoritas Perempuan, termasuk lebih dari 10 juta PRT yang bekerja di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran Indonesia,” demikian dinyatakan Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) DIY dalam siaran pers-nya memperingati diadopsinya Konvensi tersebut sebagai Hari PRT Internasional.

Konvensi ILO 189 memberikan pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja, penghormatan dan perlindungan atas hak PRT sebagaimana pekerja lainnya. Konvensi ini disertai rekomendasi yang memuat standar setting: prinsip-prinsip fundamental perlindungan hak-hak dan situasi kerja serta keadilan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga, penghapusan bentuk diskriminasi, perlindungan dari pelanggaran hak-hak, kesewenang-wenangan, kekerasan terhadap PRT, penghapusan kerja paksa dan sebagainya.

Pada konferensi ke 100 Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO di Palais des Nations, Jenewa, Swiss, pada 14 Juni 2011, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya telah menyatakan komitmen mengenai dukungan dan adopsi terhadap Konvensi ILO tentang Kerja Layak bagi PRT. Bahkan akan menjadikan acuan dalam melakukan perlindungan bagi PRT migrant maupun PRT dalam negeri melalui penyusunan peraturan-perundangan yang efektif.

“Apa yang disampaikan presiden RI dengan berkali-kali mengucapkan keadilan social, haruslah segera diwujudkan dalam tindakan politik yang konkrit, komprehensif atas kebijakan di tingkat nasional untuk perlindungan PRT migrant maupun PRT di negeri sendiri, bukan sekedar janji manis dan politik pencitraan belaka,” demikian dinyatakan oleh JPPRT.

JPPRT yang merupakan jaringan dari puluhan organisasi masyarakat sipil dan individu, yakni Aliansi Buruh Yogyakarta, Forum LSM DIY, IHAP, ICM, KPI DIY, Kongres Operata Yogyakarta (KOY), LKBH UII, LOD, LOS, LSPPA, LBH Yogyakarta, LSKP, Mitra Wacana, PKBH UMY, PKBI DIY, PSB, Rifka Annisa, RTND, SAMIN, Sahabat Perempuan, Serikat PRT Tunas Mulia, SP Kinasih, YASANTI, Yayasan Kembang dan para individu, pada peringatan Hari PRT Internasional ini menyampaikan tuntutannya, sebagai berikut:

Segera ratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai Kerja Layak bagi PRT
DPR dan pemerintah harus mengintegrasikan Konvensi Kerja Layak PRT dalam peraturan perundangan lokal dan nasional
Segera bahas dan sahkan Perlindungan PRT menjadi UU Perlindungan PRT
Hentikan segala bentuk diskriminasi terhadap PRT
Wujudkan sistem perlindungan hukum bagi PRT di Yogyakarta

Yogyakarta, 17 Juni 2012

sumber: http://odishalahuddin.wordpress.com/2012/06/17/jpprt-tuntut-indonesia-meratifikasi-konvensi-ilo-189-dan-segera-mengesahkan-uu-perlindungan-prt/

Tidak ada komentar: