Selasa, 19 Juni 2012

Pemprov DKI Tidak Perhatikan Nasib PRT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI dituding belum memberikan perlindungan tenaga kerja bagi pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di Jakarta, baik dari segi kesehatan, hak sosial, maupun perlindungan terhadap kekerasan yang bisa terjadi pada saat bekerja.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraeni, pihaknya mendesak Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI untuk memberikan perlindungan khusus kepada PRT. Dikatakan Lita, PRT juga seorang pekerja profesi dengan keterampilan khusus.

"Masih banyak kasus pelanggaran terhadap hak-hak PRT di Jakarta. Misalnya upah yang sangat rendah, sampai ada yang tidak dibayar sama sekali oleh majikan. Ada juga PRT yang dipotong gajinya secara semena-mena dikarenakan berbagai hal. Jam kerja PRT pun rata-rata di atas 12-16 jam, kondisi ini membuat kesehatan PRT sangat rentan," kata Lita, Selasa (19/6/2012).

Lita menuturkan PRT juga tidak mendapatkan hari libur mingguan atau cuti, serta tidak memiliki akses untuk bersosialisasi, tidak ada jaminan sosial dan tidak ada perlindungan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ini sudah jelas PRT dianaktirikan. Padahal di Jakarta ada sekitar 3,56 juta PRT atau sepertiga dari total jumlah PRT di Indonesia yang diperkirakan sebesar 10,7 juta PRT," katanya.

Tidak ada komentar: