Rabu, 10 Februari 2010

Puluhan Pekerja Rumah Tangga Unjuk Rasa

MEDIA INDONESIA Selasa, 09 Februari 2010

YOGYAKARTA--MI: Puluhan pekerja rumah tangga (PRT) yang tergabung dalam Kongres Organisasi PRT Yogyakarta (KOY) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Selasa (9/2).

Mereka menggelar aksi tersebut didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) Yogyakarta dan diakhiri di Kantor DPRD Kota Yogyakarta.

Aksi tersebut merupakan dukungan agar DPRD dan Pemkot Yogyakarta memasukkan PRT dalam aturan ketenagakerjaan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2009.

Koordinator Advokasi KOY dan RTND Yogyakarta Buyung Ridwan Tandjung mengungkapkan aksi tersebut sekaligus sebagai ungkapan kekecewaan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur yang tidak menyetujui PRT diatur dalam Perda No 13 tahun 2009.

"Melalui SK No 244/Kep/2009 tertanggal 14 Desember 2009, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar pasal yang memasukkan PRT ke dalam peraturan daerah tentang ketenagakerjaan dianulir," katanya.

Menurut Buyung, PRT juga membutuhkan perlindungan. Sehingga tekad Pemkot Yogyakarta untuk memasukkan mereka ke dalam perda adalah terobosan bagus dan layak dicontoh oleh daerah lain.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengungkapkan, kewenangan Pemkot Yogyakarta hanya membuat perda dan menunggu persetujuan gubernur. Dengan demikian, jika gubernur sudah melakukan koreksi, pihaknya sudah tidak bisa berbuat apa-apa.

"DPR RI saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (UU) PRT. Kita tunggu saja," ujarnya. (SO/OL-01)

Tidak ada komentar: