Selasa, 09 Februari 2010

Aksi PRT Menyikapi Pembatalan Perda Ketenagakerjaan

YOGYA – sekitar tiga puluh massa yang tergabung dalam Konggres
Organisasi Pekerja Rumah Tangga dan Rumpun Tjoet Njak Dien selasa
(9/2) siang, gelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Balaikota, yang
dilajutkan ke Gedung DPRD Kota Yogyakarta.

Menurut keterangan Koordinasi Divisi Advokasi Rumpun Tjoet Njak Dien,
Buyung Ridwan, aksi kali digelar untuk menyikapi tentang pembatalan
pasal 37 Perda Ketenagakerjaan tentang PRT oleh surat keputusan
Gubernur.

Dalam aksinya massa berharap para PRT bisa mendapatkan perlindungan
hukum yang selama ini masih dirasa kurang. Keputusan Gubernur tersebut
tidak hanya mengebiri hak-hak PRT untuk mendapatkan perlindungan
secara hukum, namun juga mengebiri hak-hak anggota DPRD Kota dan
Eksekutif Kota yang telah mengesahkan Perda tersebut pada 9 juni 2009
lalu.

Konggres Organisasi Pekerja Buruh Rumah Tangga Yogyakarta dan Rumpun
Tjoet Njak Dien menyatakan menolak keputusan Gubernur 244/kep/2009 dan
mendukung sepenuhnya segenap aksekutif dan legislatif kota untuk
menguji materiil SK Gubernur tersebut dan mempertahankan Perda no 131
2009 tentang ketenagakerjaan dimana salh satunya pasal mengatur
tentang PRT. ( Ln)

sumber: http://globalfmjogja.com/GLOBAL-NEWS/aksi-prt-menyikapi-pembatalan-perda-ketenagakerjaan.html

Tidak ada komentar: