Rabu, 03 Februari 2010

Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) dan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) menolak Keputusan Gubernur 244/Kep/2009 !

Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) dan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) menolak Keputusan Gubernur 244/Kep/2009 !



Hasil audiensi RTND dan KOY di Gedung DPRD Kota Yogyakarta sungguh menimbulkan pertanyaan besar bagi semua kalangan yang hadir dalam Audiensi tersebut. Bagaimana tidak, Pimpinan DPRD Kota, ketua komisi E DPRD kota, Kepala Dinsosnakertrans Kota (ibu MK Pontjosiwi dan staff), dan pimpinan Kantor pemberdayaan masyarakat dan perempuan mendapatkan SK Gubernur yang mementahkan Perda no.13/2009 tentang Ketenagakerjaan dimana salah satu pasalnya (ps.37) mengatur tentang PRT.



Harapan para pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan perlindungan Hukum melalui Peraturan Daerah No.13 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah dimentahkan oleh Keputusan semena-mena dari Gubernur melalui Keputusan Gubernur No.244/Kep/2009 tertanggal 14 Desember 2009.



Keputusan itu tidak hanya mengibiri hak-hak PRT untuk mendapat perlindungan secara hukum, namun juga mengibiri hak-hak anggota DPRD kota dan eksekutif Kota yang telah mengesahkan Perda tersebut pada 9 Juni 2009.



Adapun alasan yang dipakai oleh Keputusan Gubernur tersebut adalah alasan klasik yang menganggap PRT merupakan pekerja sector informal sehingga tidak perlu diatur dalam Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan.



Menjadi pertanyaan bagi kami, bagaimana mungkin sebuah SK Gubernur dapat mencabut pasal 37 Perda No.13/2009? Serta dimana itikad Gubernur Yogya untuk melindungi PRT sebagaimana diatur dalam Surat edaran Gubernur tertanggal 5 maret 2003 yang menganjurkan pemerintah kota dan kabupaten untuk menyusun perda perlindungan PRT?



Demikianlah dapat kita lihat corat marut produk hukum kita. Perlindungan PRT di Yogya hanya berumur 6 bulan. Setelah itu, lagi-lagi kekuasaan digunakan untuk merampas hak-hak PRT!



Oleh karena itu, Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) dan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) menyatakan menolak Keputusan Gubernur 244/Kep/2009 dan mendukung sepenuhnya segenap eksekutif dan legislative kota untuk menguji materiil SK Gubernur tersebut dan mempertahankan Perda no.13/2009.



Hormat kami,

Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY)

Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND)

Tidak ada komentar: