Selasa, 09 Februari 2010

PRT Yogyakarta Tolak SK Gubernur


Selasa, 09 Pebruari 2010 10:22:00

Para PRT Yogyakarta turun ke jalan, menolak SK Gubernur DIY. (Foto : Deny Hernawan)

YOGYA (KRjogja.com) - Puluhan massa anggota Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) dan Yayasan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) melakukan demonstrasi di depan rumah dinas Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto di Timoho, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (9/1). Massa menolak Surat Keputusan Gubernur DIY no 244 tahun 2009 yang mementahkan Perda no 13 tahun 2009 tentang ketenagakerjaan, dimana salah satu pasalnya mengatur tentang PRT.

Menurut Koordinator Divisi Advokasi RTND, Buyung Ridwan Tanjung, harapan para Pembantu Rumah Tangga (PRT) untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui Perda no 13 tahun 2009 dimentahkan secara sewenang-wenang oleh gubernur melalui klarifikasi pencabutan PRT dari bagian pekerja formal, lewat Kepgub no 244 tahun 2009. Menurutnya, ini membuktikan tidak adanya penghormatan terhadap eksekutif dan legislatif ditingkat II (Kota Yogyakarta).

"Keputusan tersebut tidak hanya mengebiri hak-hak PRT untuk mendapatkan perlindungan secara hukum, namun juga mengebiri hak-hak DPRD Kota dan eksekutif yang telah mengesahkan perda tersebut pada 9 Juni 2009," ujarnya.

Pihaknya mendesak, eksekutif dan legislatif Kota Yogyakarta untuk melakukan uji materiil SK gubernur tersebut dan mempertahankan Perda no 13 tahun 2009. Setelah melakukan demo di samping balaikota, menurutnya massa akan melakukan aksi serupa di DPRD Kota Yogyakarta.

"Eksekutif dan legislatif harus membentuk konsultan ahli, untuk uji materiil SK gubernur tersebut. Kalaupu akhirnya mereka mendukung SK tersebut, kami sendiri yang akan melakukan uji materiil, akan kita lakukan lewat Mahkamah Agung," tegasnya. (Den)

Tidak ada komentar: