Selasa, 09 Februari 2010

PRT Yogyakarta Kecewa, Keputusan Gubernur Tak Akomodir

Senin, 01 Pebruari 2010 15:12:00

YOGYA (KRjogja.com) - Yayasan Rumpun Tjoet Njaki Dien (RTND), LSM yang bergerak pada bidang perlindungan kepada Pekerja Rumah tangga (PRT) merasa kecewa, karena Perda no 13 tahun 2009 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan diklarifikasi oleh Gubernur DIY. Klarifikasi dilakukan melalui Kepgub no 244 tahun 2009, yang memisahkan PRT dari perda tersebut.

Menurut Direktur Yayasan RTND Yuni Satia Rahayu, selama sepuluh tahun pihaknya berjuang agar PRT di Kota Yogyakarta mendapat perlindungan hukum. Satu pasal di dalam perda tersebut, yakni pasal 37 menyebutkan, PRT termasuk di dalam pekerja.

"Kami ingin tahu, sejauh mana penerapan perda tersebut, setelah disahkan Pemkot Yogyakarta, namun ternyata malah diklarifikasi oleh Gubernur," ujarnya saat rapat bersama Komisi D DPRD Kota Yogayakarta di gedung dewan setempat, Senin (1/2).

Sementara itu, kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, MK Poncosiwi menjelaskan, dirinya pun merasa kecewa dengan adanya Kepgub yang diketahuinya baru-baru ini. namun ia mengaku, mau tidak mau menjalankan Keputusan gubernur ini, yang menurutnya juga mempunyai dasar yang kuat.

"Ada tujuh catatan di dalam Kepgub ini, salah satunya klarifikasi mengenai pasal 37, yang menjelaskan bahwa PRT harus dipisahkan dari eprda ini, karena PRT merupakan pekerja di sektor infirmal, sedangkan yang bisa ditangani oleh dinas adalah mereka yang bekerja di sektor usaha, sementara keluarga bukan merupakan bentuk usaha," jelasnya.

Tak hanya itu, wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nurjanat juga menyatakan sikap yang sama. Sinarbiyat mengaku kecewa, karena perjuangannya bersama eksekutif untuk mewujudkan perda perlindungan bagi PRT urung terwujud. Menurutnya, yang dapat dilakukan pihaknya adalah mendorong pengesahan undang-undang PRT di tingkat nasional.

"Kita bisa bersama-sama mendorong realisasi undang-undang perlindungan PRT, melalui prolegnas (program legislasi nasional) 2010 yang akan segera dibahas," ujarnya. (Den)

Tidak ada komentar: