Rabu, 09 Mei 2012

Media Singapura Bela PRT Indonesia

SINGAPURA, (PRLM).- Institusi penegak hukum Singapura sangat mendukung upaya pelindungan terhadap pekerja non-formal asing. Minggu lalu, seperti dilaporkan Yahoo News, Selasa (8/5/12), pengadilan Singapura dengan tegas mendenda seorang pemberi kerja sebesar Rp37 juta karena PRT yang dipekerjakan tewas dari lantai lima sebuah apartemen di kawasan Kota Singapura.

Selain itu, pengadilan juga melarang pemberi kerja tersebut menggunakan jasa PRT. Hukuman ini dinilai aktivis buruh Singapura cukup efektif dalam memberikan efek jera terhadap para majikan yang nakal.

Selain itu, media Singapura juga cukup antusias memublikasikan soal insiden kematian para PRT asing. Bahkan, mereka juga memajang foto-foto para PRT tersebut saat bekerja membersihkan jendela di sejumlah bangunan tinggi. Ini telah membantu publikasi soal kondisi kesejahteraan dan keamanan para PRT asal Indonesia di Singapura. (A-133/A-108)***

Tidak ada komentar: