Selasa, 29 Mei 2012

3 Serikat Buruh Desak RUU PRT Disahkan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga serikat buruh mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dan ratifikasi Konvensi International Labour Organization Number 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka adalah Konferensi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Kami minta RUU PRT segera disahkan DPR dan pemerintah," kata Presiden Konferensi Serikat Buruh Indonesia, Mudhofir, dalam seminar RUU Perlindungan PRT dan Konvensi ILO Nomor 189 Kerja Layak PRT di Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Selasa, 29 Mei 2012.

Serikat buruh merasa tingkat kesejahteraan buruh di Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan buruh biasa. Hal itu terjadi akibat tidak adanya dasar hukum yang melindungi mereka. "Nasib PRT sangat memprihatinkan," kata Sekretaris Jenderal KSPI Muhamad Rusdi.

Rusdi mengatakan setidaknya terdapat 10 juta PRT yang tidak diperhatikan nasibnya dan tidak diangkat harkat martabatnya. Ini, kata dia, disebabkan PRT masih dianggap pekerja kelas bawah yang kurang diperhatikan nasibnya.

Lebih jauh lagi, Rusdi menuturkan, PRT bekerja layaknya budak pada era modern yang harus siaga mulai subuh hingga larut malam demi melayani kebutuhan majikan dan keluarga majikannya. Sementara upah yang diterima PRT jauh dari upah minimum provinsi mana pun. Rusdi mengatakan rata-rata upah yang diterima PRT hanya berkisar Rp 600 ribu. "Akibatnya, hasil kerja mereka tidak membuat penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya," kata Rusdi.

Rendahnya upah ini, kata Rusdi, dikhawatirkan akan membuat generasi berikutnya dari keluarga PRT akan kembali menjadi PRT. Itu terjadi karena mereka tidak bisa memperbaiki kualitas kehidupan anaknya. Padahal, menurut dia, pekerjaan yang baik adalah pekerjaan yang dapat memberikan kehidupan lebih baik kepada anak dibandingkan orang tuanya.

RAFIKA AULIA
sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2012/05/29/078406924/3-Serikat-Buruh-Desak-RUU-PRT-Disahkan

Tidak ada komentar: