Rabu, 30 Mei 2012

Aniaya PRT, Suami Istri Malaysia Diadili

Kuala Lumpur, Kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) oleh majikan di Malaysia seakan tak ada habisnya. Kali ini, seorang PRT asal Kamboja dianiaya berulang kali hingga luka parah oleh pasangan suami istri yang menjadi majikannya.

Seperti dilansir oleh AFP, Rabu (30/5/2012), pria bernama Tan Mong Huwai dan istrinya, Eng Lay Sang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan Kuala Lumpur. Dalam persidangan, keduanya mengaku tak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan, yakni menyebabkan PRT-nya luka parah dengan senjata berbahaya.

Diungkapkan bahwa pasangan tersebut berulang kali memukuli sang PRT, Cheah Phalla (28) dengan bermacam senjata, seperti pisau dapur, setrika, tongkat aluminium dan peralatan rumah tangga lainnya. Pemukulan tersebut dilakukan dalam jangka waktu antara Agustus 2011 hingga Mei 2012.

Atas perbuatannya tersebut, pasangan suami istri yang memiliki 2 anak ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tan yang berprofesi sebagai penata rambut dan Eng yang tengah mengandung, kini dibebaskan dengan jaminan. Keduanya dijadwalkan hadir dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar 29 Juni mendatang.

Diketahui bahwa Malaysia mempekerjakan lebih dari 2 juta PRT asing yang berasal dari negara-negara tetangga seperti Indonesia, Filipina, Kamboja. Namun tak jarang kasus kekerasan terhadap para PRT tersebut marak terjadi.

Indonesia yang merupakan pemasok PRT paling besar di Malaysia, telah memberlakukan moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara jiran tersebut pada 2009 lalu. Namun akhirnya pengiriman TKI dilakukan kembali setelah Malaysia menjanjikan perlindungan yang lebih baik dan juga pemberian hari libur sehari per minggu bagi para TKI.

Sedangkan Kamboja juga memberlakukan pembekuan pengiriman PRT ke Malaysia sejak Oktober tahun lalu. Pembekuan dilakukan pasca para aktivis setempat menyerukan adanya kekerasan dan eksploitasi seksual atas PRT asal Kamboja di Malaysia. Tercatat ada sekitar 50 ribu PRT asal Kamboja yang mencari nafkah di Malaysia.

(nvc/ita)

sumber:
http://news.detik.com/read/2012/05/30/161618/1928612/1148/aniaya-prt-suami-istri-malaysia-diadili

Tidak ada komentar: