Minggu, 18 April 2010

PRT Perlu Mendapat Jamsostek

SEPUTAR INDONESIA
Sunday, 18 April 2010
BANTUL(SI) - Baru sebagian kecil Pekerja Rumah Tangga (PRT) di DIY yang terdaftar dalam Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek). Selain karena kurangnya jaminan yang diberikan majikan mereka, pekerjaan PRT sendiri hingga saat ini belum memiliki landasan hukum yang jelas.
Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek DIY Hasan Fahmi kemarin mengatakan, pekerjaan PRT sulit digolongkan menjadi pekerjaan formal atau informal. Hal ini disebabkan tidak adanya payung hukum yang jelas tentang pekerjaan PRT.Namun berdasarkan UU No 24 tahun 2006 tentang Jamsostek, PRT bisa tergolong dalam sektor informal.


”Karena tidak memiliki ketentuan hukum, maka kami mencoba memasukkan PRT ke sektor informal, walaupun sebenarnya juga tidak bisa dibilang seperti itu karena ada pihak yang memberikan kerja dan ada pihak yang membutuhkan kerja,” jelasnya di sela acara Sarasehan Perlindungan Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi PRT, di Balai Desa Soragan, Kasihan, Bantul,kemarin.

Dia menambahkan, pekerjaan PRT bukan tanpa risiko. Selain kecelakaan saat bekerja, PRT yang kebanyakan tidak tinggal di rumah majikan tersebut bisa saja mengalami kecelakaan saat berangkat maupun pulang bekerja. Dan di kondisi inilah peran Jamsostek dibutuhkan. ”Pemberi kerja atau majikan seharusnya memberikan tunjangan Jamsostek bagi PRT masingmasing.

Program yang bisa diikuti PRT yaitu jaminan terhadap kecelakaan dan kematian yang hanya perlu membayar Rp10.400 perbulan,” paparnya. Menurutnya, harga yang harus dibayar sudah terbilang murah.Apalagi ini menyangkut keselamatan para PRT itu sendiri. Dia berharap program bagi PRT ini bisa ada dasar hukum yang jelas sehingga betulbetul menjamin para PRT sendiri.

Sekretaris Jendral Kongres Operata Yogyakarta (KOY) Sri Murtini menuturkan, di Yogyakarta sendiri, jumlah PRT perempuan cukup besar.Menurut data Susenas 2002 ada sekitar 36.000 orang PRT. Sebagian besar jumlah PRT ini belum mendapatkan akses terhadap jaminan kesehatan sebagai pekerja, ini dikarenakan belum adanya peraturan yang menjamin hak mereka sebagai pekerja. (ratih keswara/ priyo setyawan)

Tidak ada komentar: