Senin, 19 April 2010

PRT di Jogja Wajib Jamsostek

Harian Joglo Semar

Senin, 19/04/2010 09:00 WIB - ant

JOGJA—Pekerja rumah tangga (PRT) di wilayah Yogyakarta wajib memiliki jaminan sosial tenaga kerja, karena dalam menjalankan pekerjaannya juga berisiko mengalami kecelakaan kerja.
”Beberapa pekerja rumah tangga tidak tinggal di rumah majikannya, sehingga berisiko mengalami kecelakaan di jalan. Bahkan, di rumah majikan risiko kecelakaan kerja tetap ada, seperti tersiram air panas,” kata Kepala Bidang Pemasaran PT Jamsostek Yogyakarta Hasan Fahmi, Minggu (18/4).
Murah
Untuk itu, menurut dia pada sarasehan perlindungan kesehatan bagi pekerja rumah tangga, mereka juga perlu memiliki jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), terutama program kecelakaan kerja dan kematian. Biaya program itu cukup murah, hanya Rp 10.400 per bulan.
Ia mengatakan banyak pekerja rumah tangga yang belum memiliki Jamsostek karena masih belum diakui sebagai pekerja pada umumnya. Padahal, mereka layak mendapatkan jaminan tersebut karena pekerjaannya juga berisiko.
”Oleh karena itu, perlu payung hukum yang memasukkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja. Selain itu, juga perlu ada aturan yang mewajibkan setiap majikan mendaftarkan dan membayarkan Jamsostek untuk pekerja rumah tangganya.”
Menurut dia, ke depan harus ada dasar hukum yang jelas yang mengatur pekerja rumah tangga sebagai pekerja. Hal itu perlu dilakukan, karena pekerja rumah tangga juga menghasilkan uang. ”Saat ini pekerja di sektor informal yang terdaftar dalam Jamsostek Yogyakarta berjumlah 4.500 orang, tetapi yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga hanya 40 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kongres Operata Yogyakarta (KOY) sebagai organisasi pekerja rumah tangga, Sri Murtini mengajak pekerja rumah tangga di Yogyakarta ikut Jamsostek. ”Majikan diharapkan juga sadar terhadap kesehatan pekerja rumah tangga dengan cara membayarkan Jamsostek,” katanya. (ant)

Tidak ada komentar: