Minggu, 18 April 2010

Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta Bisa Dapat Jamsostek

Minggu, 18 April 2010 | 15:20 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Meskipun belum ada aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja, namun PRT di Daerah Istimewa Yogyakarta bisa memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Kecenderungan PRT saat ini yang tidak tinggal di rumah pemilik kerja atau majikannya membuat PRT termasuk berisiko mengalami kecelakaan saat berangkat ke tempat kerja maupun pulang dari kerja.

“Sifatnya sukarela, karena memang belum ada aturannya,” kata Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Yogyakarta Hasan Fahmi dalam sarasehan Perlindungan Kesehatan Seksual dan Reproduksi Bagi PRT dalam Sistem Asuransi Ketenagakerjaan di Balai Desa Soragan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (18/4).


Hasan mengakui, belum adanya payung hukum terhadap PRT menjadi kendala di mana Jamsostek yang ada hanya diberikan kepada pekerja formal maupun informal. Pekerja formal ditandai dengan hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja (pengusaha). Sedangkan pekerja informal merupakan pekerja mandiri.
Menurut Hasan, PRT tidak masuk keduanya, meskipun punya hubungan kerja dengan pemilik kerja, tapi tidak ada aturannya. “Semestinya yang mengurus Jamsostek itu majikannya, karena dia yang bertanggung jawab atas PRT,” kata Hasan.

Besaran angsuran Jamsostek Rp 10.400 tiap bulannya. Jamsostek bagi PRT tersebut meliputi jaminan kecelakaan di lokasi kerja maupun saat berangkat dan pulang kerja, serta jaminan kematian. Klaim diberikan jika PRT telah membayar angsuran, meskipun angsuran pertama.
Lantaran belum ada aturannya, maka prosedur PRT untuk mendapatkan Jamkesos bisa langsung mendaftar ke Jamsostek setempat secara perorangan maupun melalui Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) yang membawahi organisasi pekerja rumah tangga (Operata) lainnya di Yogyakarta tanpa dipungut biaya.

Hanya saja, menurut Sekretaris Jenderal KOY Sri Murtini, dari 250 PRT yang tergabung dalam KOY, hanya 70 PRT saja yang telah mengurus Jamsostek. Mayoritas alasannya karena keberatan dengan nilai angsuran yang harus dibayarkan tiap bulannya, yakni Rp 10.400.
Sri Murtini pun berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT maupun Peraturan Gubernur DI Yogyakarta tentang PRT yang tengah digodok bisa segera disahkan.

“Penghasilan per bulan saya hanya Rp 350 ribu. Itu pun harus buat bayar sekolah anak, apalagi di swasta. Saya usul Rp 5.000 saja,” kata Koordinator Operata Gambiran Kota Yogyakarta Eko Handini kepada Tempo.

Hasan mengakui, besaran nilai nominal angsuran tersebut acapkali menjadi alasan keengganan PRT maupun pekerja informal lain untuk mengurus Jamsostek. Padahal, lanjut Hasan, dengan mengurus Jamsostek akan membuat pekerja tidak tergantung kepada orang lain saat mengalami musibah, baik kondisi pekerja yang akhirnya cacat atau meninggal dunia.

“Coba, berapa harga lipstik yang harus dibeli dibandingkan membayar angsuran Jamsostek per bulannya,” kata Hasan.

Sementara itu, perlindungan Jamsostek untuk tenaga kerja di luar hubungan kerja atau sektor informal telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 24 Taun 2006. Hingga saat ini, 200 nelayan di Yogyakarta dan pedagang kaki lima Malioboro telah mendaftar Jamsostek.
PITO AGUSTIN RUDIANA

Tidak ada komentar: