Sabtu, 02 Mei 2009

Yuli Eko Nugroho: Gerakan Perempuan, PRT dan Buruh HARUS Beraliansi!


*Catatan Nara Sumber Seminar "Mau Kemana Gerakan PRT?" tanggal 01 Mei 2009.

Pada awal pemaparan materi, Yuli Eko Nugroho menyinggung soal sejarah asal muasal keberadaan PRT, yakni dimulai ketika terjadi revolusi sosial di beberapa tempat yang meruntuhkan kerajaan dan membawa semangat kebebasan sehingga semua orang punya alat yang sama yang kemudian muncul kelas-kelas baru dan kelompok kapitalistik model masyarakat yang bekerja di sektor jasa. PRT disini menjual kemampuan dan keahliannya untuk merawat rumah, membesarkan anak atau melakukan pekerjaan yang domainnya domestik. Tak seperti di jaman perbudakan dahulu, dimana PRT diposisikan sebagai budak rumah tangga, selain bekerja di rumah pembesar, juga bekerja di ladang tanpa punya hak apapun. Fungsi PRT sedikit dikembalikan pada definisi semula pada jaman feodal, meski di jaman tersebut masih menggunakan istilah pembantu bukan pekerja rumah tangga.

Pria dari Perhimpunan Solidaritas Buruh ini kemudian mengupas sisi PRT menurut Pasal 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya memasukkan PRT dalam pengertian pekerja/buruh dan memenuhi unsur hubungan kerja layaknya pengusaha dengan pekerja/buruh, meski terkadang tidak diikat dengan perjanjian tertulis. Oleh karena itu, menurut Yuli, negara wajib untuk melindungi hak PRT sebagai pekerja. Namun dalam prakteknya, negara sebenarnya tidak pernah netral. Semisal jika dikaitkan dengan kepentingan PRT, negara tak dengan segera dan jelas mengesahkan posisi PRT sebagai bagian dari kelas pekerja yang juga seharusnya mendapat perlindungan hak-hak buruh yang mendasar, seperti pengaturan jam kerja dan jam istirahat serta libur dan cuti, juga pengaturan mekanisme dalam menyelesaikan perselisihan. Melihat realita yang terjadi di masyarakat sekarang, dapat dikatakan bahwa kaum pekerja terutama PRT mensubsidi sektor industri/pemilik modal dan negara/pemerintah menikmati lepasnya tanggung jawab untuk mensejahterahkan warga negaranya. (UUD 45 pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 2).

Menilik akan kemana gerakan PRT ke depan, Yuli menegaskan bahwa dengan banyaknya jumlah PRT yang mayoritas adalah perempuan dan anak, serta rentannya terjadi pelanggaran, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT karena faktor lingkup domestik PRT yang sulit terpantau oleh lingkungan sekitarnya, maka gerakan perempuan dan gerakan buruh adalah mitra strategis bagi gerakan PRT sehingga selain gerakan PRT itu sendiri harus memperkuat ke dalam, ketiga gerakan tersebut (Gerakan Perempuan, PRT dan Buruh) juga harus beraliansi untuk memperjuangkan kepentingannya agar negara mengakui keberadaan dan hak-hak PRT. (alvi)

Tidak ada komentar: